Kampanye Pelestarian Satwa Langka Bersama Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fakwa pelestarian satwa langka,  awal tahun ini. Seruan ini, bisa berjalan efektif melindungi satwa langka seperti badak Jawa kala sosialisasi dilakukan berbagai pihak termasuk alim ulama. Demikian diungkapkan Haryono, kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) di Banten, Selasa (18/8/14).

Untuk itu, katanya, BTNUK akan bekerjasama dengan MUI kecamatan agar sosialisasi fatwa ini dilakukan di mushola-mushola sekitar kawasan TNUK. “Kyai atau ustad bisa memasukkan bahasan mengenai ini dalam khotbah mereka,” katanya.

Langkah strategis lain yang dilakukan BTNUK dengan membangun Javan Rhino Study Conservation Area untuk konservasi intensif.  Mereka juga menyiapkan habitat kedua di luar TNUK.

Dia menilai, Indonesia harus memiliki cadangan populasi badak Jawa di tempat lain. Jika tidak, sangat rentan bagi populasi mereka karena hanya ada di TNUK.

Asrorun Niam, sekretaris komisi fatwa MUI mengatakan, manusia sebagai khalifah di muka bumi wajib melestarikan satwa langka, termasuk badak Jawa. Fatwa MUI ini dibuat untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam melestarikan dan melindungi satwa langka terancam punah.

“Manusia sebagai wujud ketaatan kepada Allah mempunyai kewajiban memakmurkan bumi dan menjaga keseimbangan. Jika ada satwa punah, berarti kita berdosa.”

Komisi ini mengkaji dalam mengenai fatwa ini selama tujuh bulan sebelum resmi dikeluarkan awal Januari lalu, launching Maret.  Fatwa keluar sebagai wujud nyata kontribusi agama untuk menyelamatkan lingkungan. Satwa liar tak hanya harus dipertahankan, juga dikembang biak.

Mengidentifikasi jejak-jejak badak Jawa di Ujung Kulon. Foto: Indra Nugraha

Fatwa ini keluar untuk memberikan penjelasan sekaligus bimbingan bagi umat Muslim di Indonesia dalam perspektif hukum terkait konservasi satwa. Umat Islam harus melakukan berbagai ikhtiar melestarikan badak Jawa. “Termasuk mengembangkan habitat baru agar makhluk ciptaan Allah ini tidak punah.”

Ulama, katanya,  selama ini hanya dakwah biasa. Isu lingkungan hidup terutama penyelamatan satwa langka dan dilindungi jarang dilakukan. Padahal, Islam adalah agama yang tak bisa melepaskan diri dari alam. Ada ajaran Islam yang mengatur mengenai interaksi manusia dengan keseimbangan alam dan ekosistem.

Untuk mengefektifkan fatwa ini, MUI berencana membuat buku panduan bagi para ulama agar pesan mengenai penting melindungi satwa masuk dalam materi khotbah. Fatwa menjadi alat mengejawantahkan nilai-nilai ajaran Islam mengenai keseimbangan ekosistem.

Facrudin Mangunjaya, akademisi Universitas Nasional mengatakan, Unas sedang riset melihat sejauh mana keefektifan fatwa ini di masyarakat. “Ini bentuk pendekatan baru guna penyadaran kepada masyarakat Muslim dalam pelestarian satwa langka seperti badak Jawa.”

Spesies coordinator WWF Indonesia Chairul Saleh mengatakan, fatwa ini memberikan harapan bagi pelestarian satwa langka, termasuk badak Jawa. “Melindungi spesies langka merupakan kerja sangat berat. Perlu kerjasama dari berbagai pihak. Harus ada pendekatan tidak konvensional. Tidak hanya berkutat di penelitian.”

Bambang Dahono Adji, Direktur Konservasi Keragaman Hayati Kementerian Kehutanan mengungkapkan, fatwa ini sebagai penuntun umat Muslim mengambil langkah aktif memperkuat kebijakan pemerintah dalam melestarikan satwa langka. “Juga memberikan kepastian hukum menurut pandangan Islam tentang perlindungan terhadap satwa terancam punah seperti badak Jawa.”

Elisabet Purastuti, project leader WWF Ujung Kulon  mengatakan, sosialisasi ini diharapkan bisa membuat masyarakat di sekitar buffer zone TNUK sadar menjaga kelestarian satwa langka, terutama badak Jawa.“Badak Jawa di Ujung Kulon populasi kecil dan terisolir hingga rentan mengalami kepunahan.”

Dia mengatakan, populasi badak Jawa dekat dengan gunung Krakatau yang berpotensi erupsi dan tsunami serta mengancam populasi dan habitat mereka.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,