,

Polisi Akan Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Hutan

Pemerintah melalui aparat penegak hukum bakal menindak tegas perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana asap yang terjadi di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan.

Hal tersebut menjadi salah satu keputusan rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dikoordinatori Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), bersama BP REDD+, Kepolisian, Kementerian Kehutanan, KLH, Kementerian Pertanian, BNPB dan tujuh Kapolda di Sumatera dan Kalimantan yang daerahnya terjadi karhutla.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius memerintahkan semua Kapolda untuk bertindak tegas melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan karhutla.

“Kita akan melakukan penegakan hukum kepada perseorangan dan korporasi. Jadi ada sanksi hukum. Bila ada (perusahaan pemilik) konsesi, bila bersalah, akan kita tuntut,” kata Suhardi pada jumpa pers hasil rapat koordinasi tersebut di Kantor UKP4 di Jakarta,  pada Jumat (19/09/2014). Suhardi mengatakan selama ini ada dua modus karhutla yaitu dilakukan oleh perseorangan dan dilakukan oleh korporasi.

Kepolisian telah memiliki data 169 kejadian pembakaran hutan untuk pembukaan lahan selama tahun 2014, dan sedang ditangani oleh tujuh polda.  Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 125 tersangka dan dua korporasi.

Suhardi mengatakan ada daua perusahaan yang telah diputus oleh pengadilan yaitu PT AP di Riau dan PT KA di Aceh.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Riau pada Selasa (09/09/2014) menghukum PT Adei Plantation and Industry untuk kasus kebakaran hutan dan lahan dengan denda Rp 1,5 miliar subsider lima bulan kurungan.  Dan General Manager PT Adei Plantation, Danesuvaran KR Singam dihukum penjara 1 tahun serta denda Rp 2 miliar, subsider dua bulan kurungan.  Dan PT Kalista Alam telah diputuskan membayar denda ganti rugi kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp250 miliar.

Sedangkan berkas kasus PT NSP (National Sago Prima), polisi telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan. “Semoga (berkas) tidak dikembalikan,” lanjut Kabareskrim.

Libatkan Tujuh Polda

Pada kesempatan yang sama, Deputi VI UKP4 bidang Penegakan Hukum, Mas Achmad Santosa mengatakan mengatakan rapat koordinasi menghadirkan tujuh Kapolda di Sumatera dan Kalimantan karena wilayah tersebut mengalami karhutla.

“Tujuh kapolda itu diundang karena wilayahnya yang rawan kebakaran hutan. Wilayah kapolda yang diundang itu terdapat hotspot. Kalau koordinasi cepat dilakukan masalah lebih besar bisa ditanggulangi,” kata Mas Achmad Santosa yang lebih akrab dipanggil Ota.

Tujuh Kapolda yang hadir yaitu Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly B Hermawan, Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Saud Usman Nasution, Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Machfud Arifin,  Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Andayono, dan Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Bambang Hermanu.

Selain itu, hadir pula mantan Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono, Staf Ahli Kepala UKP4 Yunus Husein, Direktur Tanaman Tahunan Ditjen Bun Kementerian Pertanian Herdrajat Natawidjaja, Asisten Deputi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Muhammad Yunus, Direktur Pengendalian Kebakaran Huan Kemhut Raffles B Panjaitan, dan perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tak tersisa tegakan pohon yang bisa menyerap karbon, apalagi spesies endemik lokal yang berlarian akibat hancurnya habitat mereka. Foto: Zamzami
Tak tersisa tegakan pohon yang bisa menyerap karbon, apalagi spesies endemik lokal yang berlarian akibat hancurnya habitat mereka. Foto: Zamzami

Ota mengatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla kepada perseorangan dan korporasi akan dilakukan dengan cara multidoor approach atau penegakan hukum terpadu menggunakan seluruh perundang-undangan yang terkait. Oleh karena itu sinergi penegakan hukum perlu ditingkatkan untuk menangani kejahatan sumber daya alam tersebut agar pelaku tidak dihukum ringan.

Ota mengatakan salah satu kendala penanganan karhutla adalah perbedaan basis data yang digunakan di daerah. Oleh karena itu, BP REDD+ akan memberikan data secara reguler dari Karhutla Monitoring System (KMS) kepada tujuh polda tersebut, setelah sebelumnya dikirimkan reguler ke pemda-pemda.

“Kapolda akan menunjuk siapa stafnya yang bertanggung jawab untuk koordinasi bersama BP REDD+ menggunakan data tersebut,” jelas Ota.

Dia juga mengatakan pimpinan daerah mempunyai peran yang sangat penting untuk menangani karhutla. Tapi tidak sedikit kepala daerah yang tidak antusias dalam mengatasi karhutla di wilayahnya masing-masing.

“Karena itu disepakati pula agar para Kapolda itu mendorong pimpinan daerah lebih responsif atasi karhutla. Tapi tidak hanya Polri, UKP4, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan KLH  juga diminta mendorong pimpinan daerah proaktif,” jelas Ota.

Keputusan rapat lainnya yaitu bakal dilakukan pemantauan rutin titik api terhadap wilayah konsesi yang rawan karhutla. Pemerintah daerah juga diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang selama ini dinilai kurang dilakukan.

Kementerian Kehutanan juga bakal memberikan peta rawan karhutla kepada kepolisian daerah. “BP REDD+, UKP4 dan Polri akan menyelenggarakan bersama pelatihan penegakan hukum multidoor kejahatan korporasi di tujuh polda,” kata Ota.

Rapat koordinasi tersebut juga menyepakati agar Manggala Agni Kementerian Kehutanan mendukung penanganan karhutla tidak hanya di kawasan hutan, tetapi juga di luar kawasan hutan. Saat ini ada 1.716 anggota Manggala Agni yang siap bekerja menangani karhutla.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,