,

Pemusnahan Kebun Sawit yang Masuk KEL di Aceh Tamiang Mulai Dilakukan

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bekerja sama dengan Forum Konservasi Leuser (FKL), Senin, 29 September 2014, memusnahkan kebun kelapa sawit yang masuk hutan lindung di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Pemusnahan kebun sawit yang masuk KEL di Kecamatan Tenggulon, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, milik tujuh pengusaha tersebut, luasnya mencapai 1.071,46 hektar. Sementara, luas keseluruhan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan lindung di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara itu sekitar 3.000 hektar.

Hadir di kegiatan tersebut Razuardi Ibrahim (Sekretaris Daerah Aceh Tamiang), Husaini Syamaun (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh), Alfuady (Kepala Dinas Kehutanan Aceh Tamiang), serta tokoh masyarakat Kecamatan Tenggulon.

“Tahap awal ini, kita akan musnahkan kebun sawit di Kecamatan Tenggulon yang luasnya 1.071,46 hektar. Sawit yang akan ditebang ini yang berbatasan langsung dengan hutan lindung yang panjangnya mencapai 10 kilometer,” sebut Koordinator FKL Aceh Tamiang, Tezar Pahlevie, Senin, 29 September 2014.

Tezar menyebutkan, butuh waktu setahun lebih memberikan pemahaman kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit, masyarakat, dan pihak lainnya tentang pentingnya menjaga hutan lindung. Terlebih, memberikan himbauan untuk tidak melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan.

Terkait pemusnahan kebun sawit ini, Tezar mengemukakan bahwa pemerintah dan FKL tidak memberikan ganti rugi kepada pengusaha yang kebunnya dimusnahkan. “Pemerintah hanya memberikan sertifikat kepada pengusaha tersebut.”

Saat ditanya apakah ada pengusaha yang melakukan gugatan ke pengadilan karena sawit yang ditebang berumur sekitar lima tahun, Tezar menjelaskan untuk saat ini tidak ada. “Kalau gugatan pemusnahan yang dilakukan kepada Badan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) sebelumnya, memang ada. Tapi, gugatan tersebut ditolak pengadilan.”

Pemusnahan kebun sawit yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser dilakukan Senin, 29 September 2014. Foto: Junaidi Hanafiah
Pemusnahan kebun sawit yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser dilakukan Senin, 29 September 2014. Foto: Junaidi Hanafiah

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Husaini Syamaun saat memberikan sambutan mengatakan, Pemerintah Aceh menyambut baik keberhasilan Pemerintah Aceh Tamiang dan FKL dalam menyelamatkan hutan lindung di Kawasan Ekosistem Leuser.

“Ini pekerjaan yang sangat sulit, hutan lindung yang telah ditanami kelapa sawit, berhasil dimusnahkan untuk dikembalikan menjadi hutan. Butuh pemahaman bersama antara pemerintah, LSM, pengusaha, dan masyarakat sehingga kegiatan ini bisa dilaksanakan,” ujar Husaini.

Husaini juga mengatakan, keberhasilan pemusnahan kebun kelapa sawit yang berada di hutan lindung di Kabupaten Aceh Tamiang, harus menjadi contoh daerah lain, agar mengikuti jejak pemerintah dan masyarakat Aceh Tamiang dalam menjaga hutan lindung.

Meskipun kita tahu, untuk mengembalikan keadaan hutan seperti sedia kala sangatlah sulit. Satu batang pohon yang kita tanam butuh waktu tahunan untuk menjadi besar. “Namun, bila tidak kita lakukan maka hutan tidak akan pulih,” tutur Husaini.

Kawasan Ekosistem Leuser sendiri luasnya mencapai 2,6 juta hektar yang di Aceh mencakup 13 kabupaten. Selain permasalahan sawit, KEL juga saat ini menjadi sasaran perburuan harimau sumatera dan gajah sumatera.

Sertifikat diserahkan kepada pemilik lahan sawit yang dimusnahkah karena memasuki hutan lindung di KEL. Foto: Junaidi Hanafiah
Sertifikat diserahkan kepada pemilik lahan sawit yang dimusnahkah karena masuk hutan lindung di KEL. Foto: Junaidi Hanafiah

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,