,

Masyarakat Bungus Menggugat Pembangunan Jalan Lingkar Padang

Masyarakat Bungus mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Padang dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0312 Padang ke Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar)  terkait proyek pembangunan jalan lingkar Kota Padang sepanjang 13,6 kilometer dengan lebar jalan 30 sampai 60 meter di Kelurahan Bungus Timur Kecamatan Bungus Telek Kabung, Kota Padang.

Proyek kerjasama Pemkot Padang dengan Kodim 0312 Padang melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ini, akan menghubungkan antara Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan dengan Kelurahan Bungus Timur. Proyek tersebut telah merugikan masyarakat karena penggunaan lahan dan rusaknya tanaman mereka, serta tidak ada ganti rugi.

Awalnya, masyarakat Bungus menolak proyek pembangunan jalan lingkar ini karena tidak disosialisasikan kepada mereka.  Tiba-tiba saja ada kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan oleh Pemkot Padang melalui kegiatan TMMD di daerah tersebut, yang menyerobot lahan dan perladangan masyarakat. Hingga saat ini,  lebih dari 8 kilometer ruas jalan telah dibuka di daerah tersebut.

Pemkot Padang tidak memberikan ganti rugi terhadap lahan dan tanaman masyarakat yang terdampak proyek. Padahal tanaman warga seperti jengkol, petai, kayu-kayuan, durian, pinang, pala dan lain-lain hingga tanaman muda seperti kakao, pisang, garda mungu, dan sebagainya, telah ditebang.

Masyarakat Bungus Timur telah mendatangi berbagai instansi untuk perampasan lahan dan pengrusakan tanaman yang timbul karena proyek jalan lingkar tersebut. Masyarakat telah mendatangi kantor DPRD Kota Padang, Kantor Walikota, kantor Perwakilan Komnas HAM di Sumatera Barat dan lain-lain sebagainya. Namun tetap saja pelaksanaan proyek ini berjalan mulus dilapangan hingga akhirnya masyarakat melakukan gugatan perdata. Sebanyak 61 orang warga Bungus memilih dan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum mereka.

Rudi Harmono, salah seorang kuasa hukum masyarakat Bungus kepada Mongabay (30/01/2015) mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya hukum untuk membantu penyelesaian perkara. Mereka telah melaporkan Fauzi Bahar selaku Walikota Padang pada saat itu kepada Polda Sumbar.

Saat ini proses perkembangan perkara itu sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor di Polda Sumatera Barat. Kuat dugaan proyek ini telah melanggar pasal 170 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Kodim 0312 yang turut serta dalam pelaksanaannya dilapangan telah dilaporkan kepada pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/4 Padang, dan telah diproses.

Saat ini gugatan perkara perdata terhadap Pemkot Padang sudah sampai kasasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemkot Padang di Mahkamah Agung.  Pengadilan Negeri Padang sendiri telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan masyarakat Bungus serta menghukum Pemko Padang membayar kerugian yang timbul atas pembangunan jalan lingkar tersebut kepada penggugat sebesar Rp. 3.860.005.000.

Masyarakat Bungus yang terkena dampak proyek pembangunan jalan lingkar Padang, melakukan aksi demonstrasi dihalaman Pengadilan Negeri Padang pada saat gugatan perkara mereka terhadap Pemkot Padang sedang berlangsung. Foto: Riko Coubut
Masyarakat Bungus yang terkena dampak proyek pembangunan jalan lingkar Padang, melakukan aksi demonstrasi dihalaman Pengadilan Negeri Padang pada saat gugatan perkara mereka terhadap Pemkot Padang sedang berlangsung. Foto: Riko Coubut

Rudi menjelaskan tim kuasa hukum Pemkot Padang kemudian mengajukan keberatan dan melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang, hingga akhirnya Pemkot Padang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan oleh dua kelompok masyarakat, kelompok pertama perkaranya telah sampai di Mahkamah Agung, kelompok kedua untuk kelompok kedua perkaranya sudah diproses di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat,” ucapnya.

Paparkan Hasil Kajian

Lembaga pendamping masyarakat yang terdiri dari Perkumpulan Qbar, LBH Padang dan LAM&PK Fakultas Hukum Universitas Andalas menganalisis dan melakukan kajian atas putusan hakim Pengadilan Negeri Padang tersebut.  Dalam acara diseminasi hasil kajian tersebut di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, pada Jumat (30/01/2015), mereka menemukan sejumlah kejanggalan proses pembangunan proyek jalan lingkar tersebut.

Proyek dengan biaya total Rp27,5 miliar, bersumber dari APBD Propinsi Sumbar sebesar 20 Milyar dan APBD Kota Padang sebesar Rp7,5 miliar. Biaya ini dialokasikan hanya untuk operasional perintisan pembuatan jalan lingkar dan tidak termasuk untuk pembiayaan ganti kerugian atas tanah dan tanaman masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan tersebut.

Proyek dimulai sejak 11 Maret 2012 dan terhenti sekitar bulan Oktober 2012 dikarenakan adanya gugatan oleh masyarakat. Rencana kegiatan ini sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2009-2014.

Afalia, salah seorang tim analisis dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) FH Universitas Andalas menjelaskan dari data yang dihimpunnya, masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan jalan lingkar ini tidak pernah diajak musyawarah terkait dengan penyerahan lahan tersebut kepada Pemkot Padang. “Kegiatan sosialiasi dilakukan oleh pihak Pemkot Padang, Kodim 0312 Padang, KAN Bungus dan Ninik Mamak hanya kepada masyarakat yang tidak terkena dampak dari pelaksanaan pembangunan tersebut,” kata Afalia.

Sementara itu Prof. Dr. Afrizal, M.A, pakar antropologi dari Universitas Andalas yang terlibat dalam diskusi tersebut melihat ada persoalan dalam proses penyerahan tanah untuk pembangunan jalan lingkar tersebut. Seharusnya penyerahan tanah komunal untuk kepentingan umum mesti menempuh beberapa tahapan di masyarakat, mulai dari tahapan persetujuan anak, cucu, kemenakan maupun persetujuan anak nagari (tergantung sifat kepemilikan tanah tersebut) hingga penyerahan oleh ninik mamak kepada pihak ketiga.

“Terkesan ada rekayasa dalam proses penyerahan lahan itu, sebab tingkat partisipasi masyarakat yang dilibatkan dalam proses penyerahan tanah ini hanya sebatas mengiring persetujuan yang sebenarnya persetujuan tersebut melanggar ketentuan aturan adat masyarakat itu sendiri dan ini merupakan partisipasi yang curang,” tegasnya.

Disisi lain Pembangunan jalan lingkar kota padang itu kuat dugaan akan dijadikan sebagai jalur transportasi pengangkutan batubara dari kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, Solok dan Kota Sawahlunto, termasuk pengangkutan Batubara dari propinsi tetangga seperti Jambi dan Sumatera Selatan. Saat ini di Kelurahan Bungus Teluk Kabung telah dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih dengan kapasitas 150 Megawatt yang membutuhkan batubara untuk pengoperasiannya.

Uslaini, selaku Direktur WALHI Sumbar mengatakan, jalan lingkar ini dibangun sebagai sarana transportasi pengangkutan Batubara, Bijih Besi dan hasil tambang lainnya sebab di Bungus akan dibangun berbagai industri dan pelabuhan.  Kondisi jalan saat ini tidak memungkinan untuk dilalui truk-truk besar pengangkut hasil bumi tersebut.

Dia menambahkan disamping jalan ini akan digunakan untuk jalur transportasi hasil tambang, jalan ini nantinya juga akan dilalui oleh truk-truk pengangkut minyak sawit (Cruide Plam Oil / CPO) yang berasal dari Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya dan Solok Selatan, karena di Bungus juga telah dibangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit menjadi produk turunannya seperti sabun dan shampo, minyak goreng.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,