, ,

Komnas HAM Nilai Banyak Amdal Tambang Hanya Formalitas, Mengapa?

Komnas HAM menilai kajian dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam perizinan pertambangan di Indonesia,  seringkali tak mendalam. Aspek keilmuan hanya jadi formalitas guna mempercepat pengeluaran izin. Kondisi ini terjadi dalam pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia, di Rembang, Jawa Tengah.

“Semua pertambangan harus kajian Amdal untuk dapatkan izin. Ada proses penilaian yang dilegitimasi ilmiah. Sayangnya Amdal hanya alat legitimasi memudahkan proses perizinan tambang,” kata  Komisioner Komnas HAM, Nur Khoiron dalam diskusi di LIPI, akhir Maret lalu.

Dia mengatakan,  sebagian besar proses Amdal tidak mendalam hingga penilaian ilmiah secara geologi, pertanian, kesehatan dan lain-lain tidak dipakai. “Amdal tidak benar-benar obyektif. Yang terjadi kini,  ilmuan punya sertifikasi Amdal itu tukang perusahaan.”

Untuk itu, katanya,  tugas LIPI mengingatkan hal itu. Ilmu,  jangan hanya jadi alat legitimasi perusahaan tambang. “Ini pelecehan terhadap kelompok akademik.”

Menurut dia, jika merujuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal seharusnya jadi dokumen publik. Ada proses sosialisasi ke masyarakat sebelum pembangunan mulai hingga masyarakat setuju. Sayangnya, seringkali tidak dilakukan.

“Seharusnya Amdal bisa menjembatani apakah daerah itu bisa ditambang apa tidak.  Masyarakat harus dilibatkan hingga mendapatkan informasi utuh.”

Kondisi tambah parah,  kala Amdal jadi alat melegitimasi perizinan, aparat keamanan dipakai untuk mempercepat proses pembangunan. Polisi dihadapkan dengan masyarakat kontra dengan pembangunan pabrik semen.

“Polisi harusnya memediasi. Keadaan seperti itu rentan kriminalisasi. Kalau dibiarkan terus, akan jadi persoalan besar.”

Dalam penyunan rencana tata ruang pun, katanya,  seringkali pemerintah daerah tidak melibatkan masyarakat. Tak heran, kala revisi tata ruang hanya menguntungkan investor.

“Dalam RTRW,  daerah itu jadi lumbung padi. Begitu ada keinginan investor, dicari peneliti untuk melegitimasi. Ini jadi problem kita,” katanya.

Seringkali, katanya,  pemerintah daerah hanya mengejar pendapatan daerah tanpa memikirkan masyarakat yang menjadi korban pembangunan.

“Dalam pembangunan ada dimensi lain tak bisa diabaikan. Bahwa kesejahreraan bukan hanya bagi orang kota juga orang desa yang mempertahankan ekologi agar tidak dirusak.”

Terkait kasus Rembang, seharusnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bisa mengkaji izin SI.  Ganjar juga bisa mediasi untuk meninjau kembali Amdal.

Rekomendasi Komnas HAM tak digubris

Khoiron mengatakan, selama 10 tahun terakhir, pengaduan ke Komnas HAM sebagian besar terkait isu agraria, termasuk soal karst Kendeng, Rembang ini.

Pada 24 Oktober 2014,  Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi meminta Bupati Rembang memerintahkan perusahaan menghentikan sementara pembangunam pabrik. Juga meminta alat-alat berat ditarik dari lokasi sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Komnas HAM juga meminta kepolisian tak menggunakan kekerasan dalam pengamanan dan meminta memikirkan kembali pembangunan pabrik semen karena banyak risiko ketimbang manfaat. “Rekomendasi tidak dijalankan.”

Eko Cahyono, dari Sajogyo Institute mengatakan, krisis di Kendeng bisa disebut sebagai krisis Jawa.”Ini contoh gamblang  bahwa selama ini negara mengidap penyakit pembiaran. Mengabaikan suara masyarakat dan berpihak pada investasi demi mengejar pertumbuhan ekonomi.”

Pemerintah, katanya,  selalu menggunakan slogan pembangunam ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran tetapi abai prinsip keadilan. Janii-janji kesejahteraan dan kemakmuran selalu didahulukan dibandingkan prinsip keadilan sosial.

Sedang perusahaan, selalu beralasan pendirian pabrik  semen untuk kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Namun,  temuan Sajogjo menunjukkan wilayah terkena dampak pembangunan pabrik semen jauh dari kata sejahtera.

“Mereka tidak hanya mengandalkam pertanian. juga peternakan. Satu keluarga minimal mempunyai dua sapi, kambing dan ayam. Hitungan kami  per orang per hari  penghasilan mereka Rp.50 ribu,” katanya.

Selama ini,  paradigma pemerintah melihat kekayaan alam sebagai aset ekonomi. Sehingga tujuan eksploitasi. “Dalam perizinan terutama soal Amdal sangat terbatas sekali mengungkap hidrologi. Kondisi kawasan juga minim diungkap. Begitu juga tenurial.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,