,

Limbah B3 Perusahaan Ini Diduga Sebabkan Warga Alami Gatal-gatal dan Gangguan Pernafasan

Masyarakat Desa Lakardowo yang tersebar di Dusun Kedungpalang, Sambi Gembol, dan Sumber Wuluh, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengeluh gatal-gatal dan mengalami gangguan pernafasan.

Hal ini tidak lepas dari dugaan pencemaran tanah dan air akibat pembuangan limbah B3 di kawasan terbuka, atau tidak melalui tempat dan proses khusus yang aman bagi lingkungan. Dugaan pencemaran limbah B3 itu terlihat dari kandungan sulfat, logam berat besi, timbal dan H2S yang tinggi, pada delapan sumur warga yang ada di Dusun Kedungpalang Desa Lakardowo. Pencemaran diketahui setelah dilakukan uji kualitas air bersama Ecoton dan Inspirasi (Institut Pemulihan dan Perlindungan Sungai) pada 22 dan 30 Maret 2016.

“Dari uji kualitas sumur yang dilakukan, ada banyak kandungan zat berbahaya di dalamnya yang melebihi Permenkes RI Nomor 416 Tahun 1990,” kata Daru Risni, Peneliti Inspirasi, akhir pekan lalu.

Selain itu, adanya warga sakit di Dusun Kedungpalang dan Sambi Gembol dalam dua bulan terakhir, menjadi indikasi telah terjadi pencemaran yang berdampak pada kesehatan warga.

Selain air sumur yang diduga tercemar, dampak lainnya adalah tanaman layu dan mati. Tanah brontak atau tanah mengembang ke atas, juga terjadi di sawah warga di Dusun Kedungpalang. Serta, tingginya kadar TDS (Total Dissolved Solid) pada sumur warga di Dusun Kedungpalang, yang mencapai 2.000 ppm atau part per million menunjukkan jauh diatas standar.

Mengambil sampel air di lahan warga. Foto: Ecoton
Mengambil sampel air di lahan warga. Foto: Ecoton

Ada 40 orang lebih, orang tua dan anak-anak yang sakit gata-gatal, tiroid, dan gangguan saluran pernafasan. “Dampak ekonominya, warga harus beli air galon untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Rumiyati, warga Desa Lakardowo.

Sebelumnya, warga Desa Lakardowo yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) telah berkirim surat dan mendatangi Dinas Keseharan Kabupaten Mojokerto, untuk segera meninjau lapangan. Warga juga memprotes Dinas Kesehatan yang terkesan membiarkan terjadinya gangguan kesehatan pada warga. “Kami prihatin dengan kondisi kesehatan anak-anak, makanya kami menuntut Dinkes segera melakukan pemeriksaan kesehatan,” tegas Rumiyati.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin yang menerima warga saat itu menyanggupi untuk melakukan uji kesehatan yang diminta warga. Mobil kesehatan serta tim dari Puskesmas Jetis telah diperintahkan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Warga Desa Lakardowo juga telah berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), untuk mengadukan persoalan limbah B3 yang mencemari desa mereka. Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan Hidup Lakardowo juga meminta Kementerian LHK menutup dan mencabut izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 PT. Putera Restu Ibu Abadi (PT. PRIA).

PT. PRIA diduga telah melakukan penimbunan limbah B3 di lokasi perusahaan yang masuk dalam Desa Lakardowo sejak 2011. Kementerian LHK didesak memerintahkan PT. PRIA untuk membongkar dan memindahkan limbah B3 yang ditimbun dalam tanah di wilayah Desa Lakardowo keluar wilayah Desa Lakardowo.

“Memerintahkan kepada PT. PRIA untuk memeriksa dampak kegiatan mereka pada lingkungan hidup di bumi Lakardowo, baik di air sumur, air sawah, gangguan tanaman, kandungan tanah dan kesehatan udara,” demikian bunyi sebagian isi surat kepada Kementerian LHK itu. Selain itu PT. PRIA juga diminta melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat di tiga dusun tersebut.

Limbah B3 dijadikan material urukan lahan di   Lakardowo. Foto: Ecoton
Limbah B3 dijadikan material urukan lahan di Lakardowo. Foto: Ecoton

Serius

Limbah B3 atau bahan berbahaya beracun, menjadi permasalahan serius yang merugikan warga bila tidak segera diatasi. Permasalahan ini tidak lepas dari kebutuhan batubara yang terus meningkat, sebagai pemenuhan energi murah untuk industri di Jawa Timu yang sekitar 30 persen sisa buangannya berupa fly ash dan bottom ash.

Maret lalu, aktivis lingkungan Jawa Timur dan warga Lakardowo menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi di Surabaya, menuntut penutupan PT. PRIA. Perusahaan di Mojokerto ini merupakan satu-satunya perusahaan pengolah limbah B3 yang ada di Indonesia timur, yang melayani sekitar seribu industri di Jawa Timur yang menghasilkan limbah B3.

“Di Jawa Timur volumenya terus meningkat hingga puluhan juta ton per bulan, dan itu tidak sebanding dengan pemanfaatan B3 yang masuk kategori B3 ringan,” papar Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton.

Pembuangan limbah B3 dengan cara menimbun atau menumpuk di lahan terbuka, menurut Prigi telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan termasuk pada manusia. “Pemerintah diminta serius menangani masalah ini, agar dampak limbah B3 yang sangat berbahaya tidak semakin meluas,” paparnya.

Pabrik pengolahan limbah B3 di kawasan Desa Lakardowo. Foto: Ecoton
Pabrik pengolahan limbah B3 di kawasan Desa Lakardowo. Foto: Ecoton
Artikel yang diterbitkan oleh
, ,