Penilaian Disclaimer untuk KKP karena Tata Kelola Keuangan Buruk?

Penilaian kinerja buruk yang dialamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sudah diduga jauh sebelumnya. Hal itu, karena ada sejumlah program yang dinilai tidak berhasil dan bahkan terancam menemui kegagalan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim. Menurut dia, penilaian buruk yang diterima KKP, adalah hasil kinerja program bantuan kapal untuk nelayan.

“Laporan audit BPK menyebut proyek kapal merupakan penyebab buruknya tata kelola administrasi keuangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, ” ucap dia, kemarin.

Halim mengungkapkan, dari target kapal yang terbangun sebanyak 1.322 unit, hanya 725 kapal yang berhasil terbangun. Dengan realisasi, diketahui ada 81 kapal yang telah didistribusikan sampai ke nelayan, dan 125 kapal siap dikirimkan.

(baca : Bantuan 3.450 Kapal KKP Bisa Saja Gagal. Kenapa?)

 

 

Dikatakan Halim, pertimbangan BPK dalam menerbitkan opini atas laporan keuangan KKP 2016 di antaranya adalah, pengadaan kapal seharusnya sudah diselesaikan pada tahun buku, yakni 31 Desember 2016.

“Kemudian, klaim sudah ada 750 kapal perikanan yang terbangun juga tidak ditemukan. Karena BPK hanya mendapati 48 kapal saja,” jelas dia.

Tak hanya jumlah kapal yang tidak sinkron, Halim menuturkan, pengadaan kapal tersebut yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2016, pada praktiknya kemudian diperpanjang hingga Maret 2017.

Sementara, kata Halim, di sisi lain, anggaran senilai Rp209 miliar untuk pengadaan kapal perikanan pada tahun  buku2016  sudah dikeluarkan dan ditemui masalah pada Berita Acara Serah Terima (BAST).

(baca : Akhir Tahun Ini, KKP Bagikan 3.450 Kapal untuk Nelayan)

 

Proyek Tanpa Kajian

Lebih lanjut Abdul Halim mengatakan, munculnya penilaian kinerja KKP, terutama program bantuan kapal pada 2016, salah satunya karena tidak adanya kajian berkenaan dengan kebutuhan kapal di setiap  Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Alasan berikutnya, kata Halim, adanya koperasi penerima kapal ternyata belum diverifikasi, dan  juga tidak ada sinergi antara KKP dengan  Kementerian Perhubungan dalam konteks perizinan kapal yang ditargetkan.

“Dengan perkataan lain, ego-sektoral kementerian terbilang masih sangat tinggi,” sebut dia.

 

Kapal berjejer di pantai Nusa Lembongan, Klungkung, Bali. Foto : Wisuda

 

Agar penilaian serupa tidak terulang lagi, KKP didesak untuk segera mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan kapal perikanan tahun 2016.

Kemudian, KKP didesak untuk melakukan koordinasi dengan Kemenhub untuk melaksanakan pengurusan dokumen perizinan kapal bisa diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu.

“Terakhir, BPK harus menyampaikan laporan auditnya kepada KPK jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan alokasi APBN pada tahun 2016,” ujar dia.

Menurut Halim, fakta yang sudah diungkap ke publik oleh BPK tersebut, harus bisa menjadi pelajaran bagi KKP. Terutama, karena program yang dilaksanakan KKP selalu bersinggungan langsung dengan nelayan dan lain-lain.

“Jika hal ini dibiarkan, niscaya nelayan yang akan dirugikan. Terlebih Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melanjutkan proyek pembangunan kapal perikanan hingga tahun 2019,” pungkas dia.

Sebelumnya, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, pada 23 Mei lalu.

Dalam laporan tersebut, BPK memberikan predikat opini Disclaimer (Tidak Memberikan Tanggapan) kepada KKP atas pelaksanaan APBN Tahun 2016.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan, salah satu alasan BPK tidak memberikan opini atas laporan keuangan KKP  tahun 216, adalah hasil pemeriksaan atas pengadaan 750 kapal untuk para nelayan.

“Berdasarkan aturan, pengadaan itu selesai sesuai tahun buku yaitu pada 31 Desember 2016,” ucap dia.

Akan tetapi, Moermahadi mengungkap, dalam perjalanannya, program pengadaan tersebut hanya sanggup merampungkan 48 kapal saja. Dan kemudian, pengadaannya diperpanjang hingga Maret 2017.

“Sedangkan anggaran senilai Rp209 miliar untuk pengadaan barang tersebut sudah keluar dan ada masalah pada Berita Acara Serah Terima (BAST),” papar dia.

Moermahadi kemudian mengatakan, dalam pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pengadaan kapal-kapal tersebut.

(baca : Bantuan Kapal Kembali Bergulir Tahun Ini, Nelayan Kecil Jadi Prioritas)

 

Presiden Jokowi Tegur KKP

Setelah mendengar BPK merilis opini WTP untuk KKP, Presiden RI Joko Widodo langsung menegur kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu. Teguran itu disampaikan saat Presiden memberikan pidato dalam acara Penyampaian LHP LKPP Tahun 2016.

“Kementerian KKP ada? Kemenpora? TVRI? Ini bolak-balik disclaimer bertahun-tahun enggak rampung-rampung. Coba ditampilkan lagi yang disclaimer tadi,” ungkap dia.

Selain KKP, lembaga Negara yang mendapatkan predikat WTP dan ditegur Presiden, adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Televisi Republik Indonesia (TVRI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Keamanan Laut, dan Badan Ekonomi Kreatif.

Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardjanto memberikan tanggapan resminya atas Disclaimer yang diberikan BPK RI. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang mengusut kinerja yang dinilai bermasalah tersebut.

“Kita sedang menelusurinya dan sekarang sedang dalam proses penyelesaian, akhir Mei ini selesai. Kita minta dilakukan audit ulang,” jelas dia.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,