Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Seperti disebutkan dalam Pasal 16 UU 32/2009, dokumen KLHS ditujukan untuk memuat kajian antara lain: a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c) kinerja layanan/jasa ekosistem; d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Dengan demikian pembuatan KLHS menjadi wajib dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15, Ayat 1). Penyusunan KLHS pun harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Namun demikian, dalam implementasinya, KLHS belum mampu menjawab persoalan lingkungan. Pembangunan yang dilakukan pun, -bahkan oleh pemerintah sendiri pun, tampak tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, penyusunan KLHS selama ini dianggap sebagai pelengkap administrasi semata, penyusunannya dilakukan untuk menjalankan perintah Undang-Undang, tanpa benar-benar menjawab substansi persoalan lingkungan.
Contoh DAS Peusangan
Aktifitas masif penambangan yang dilakukan di DAS Peusangan menjadi satu bukti nyata, dimana KLHS yang dilakukan selama ini tidak menjawab persoalan lingkungan. Erosi DAS Peusangan akibat penambangan pasir yang dilakukan secara tidak terkontrol menjadi persoalan sendiri di daerah ini.
Akibatnya, seperti masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Bireuen saat ini rasakan dampaknya, adalah rusaknya tiang penyangga jembatan Krueng Tingkeum. Hal ini terjadi karena sedimentasi di DAS Peusangan berkurang secara drastis akibat penambangan yang dilakukan di dekat jembatan.
Bila KLHS yang disusun sebelumnya tepat sasaran, persoalan ini mungkin saja tidak muncul, karena Pemda Bireuen tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin penambangan pasir di dekat jembatan sesuai dokumen KLHS yang dilahirkan.
Selain persoalan Jembatan Krueng Tingkeum, erosi bantaran sungai di Desa Blang Me, Kulu, Blang Panjo, Pulo Reudeup Kecamatan Kuta Blang dan desa lainnya di sepanjang DAS Peusangan mulai dari hulu di Danau Lut Tawar, Aceh Tengah, wilayah tengah yang berada di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara serta hilir di Kabupaten Bireuen pun terjadi.
Erosi ini menyebabkan area pemukiman dan lahan perkebunan berkurang. Erosi juga merusak fasilitas umum, seperti jalan penghubung antar Desa Kulu dengan Blang Panjo Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.
Kawal Penyusunan KLHS
Duapuluh kabupaten dan kota di Aceh di tahun ini, telah menyelesaikan pesta demokrasi pada 15 Februari 2017 lalu. Selain Bupati dan Wali Kota baru hasil pilihan, maka saat ini Aceh pun telah memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur baru.
Tahap ini merupakan hal penting untuk para pejabat terpilih untuk mengedepankan berbagai permasalahan lingkungan yang terjadi dan menuangkannya dalam dokumen KLHS. Jika ini tidak dilakukan optimal, maka dipastikan penyusunan RPJM dipastikan tidak akan mengakomodir kepentingan pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Untuk melaksanakan pembangunan, Gubernur dan Bupati/Walikota berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 54/2010 tentang pelaksanaan PP Nomor 8/2008.
Untuk melahirkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berdampak pada lingkungan, maka Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota di 20 Kabupaten/Kota se- Aceh perlu melakukan evaluasi penyusunan RPJM yang sebelumnya telah dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Para penggiat, pemerhati dan pekerja lingkungan penting untuk mengawal proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang disusun masing-masing daerah, sehingga kepentingan untuk pengeloalan dan perlindungan lingkungan tertuang dalam KLHS yang seterusnya dituangkan kedalam RPJM (refer ke: Pasal 18 UU 32/2009; dan Pasal 32 PP 46/2016).
Dengan pelibatan berbagai komponen masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam penyusunan KLHS, maka KLHS kedepan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi acuan para pihak.
* Abdul Halim, penulis adalah staf Forum DAS Krueng Peusangan, anggota Aceh Green Community (AGC). Artikel ini merupakan opini penulis