- Petisi tutup tambang Bengkulu dibuat pada 4 Mei 2019 sebagai buntut terjadinya banjir pada 27 April 2019. Hingga 22 Juni 2019 sudah ada 77.880 tanda tangan yang digalang di Change.org
- Banjir dan longsor di Bengkulu melanda 9 kabupaten/kota yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur
- Berdasarkan data Genesis, sekitar 46 persen wilayah DAS Bengkulu dikapling konsesi perusahaan tambang
- Tidak ada pengelolaan DAS terpadu menyebabkan tidak adanya kejelasan tata ruang dan poin strategis yang diutamakan
Baca:
Banjir dan Longsor Bengkulu, Ada yang Salah dengan Pengelolaan Bentang Alam?
Banjir dan Longsor Bengkulu, Perbaikan Lingkungan Prioritas Utama
Banjir dan Longsor Bengkulu, Jalur Hukum Ditempuh Demi Bencana Menjauh
**
Banjir besar yang terjadi di Bengkulu pada Sabtu, 27 April 2019, mendorong netizen meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Presiden Republik Indonesia untuk menutup tambang batubara. Alasannya, aktivitas tersebut membuat rusaknya hutan di daerah hulu sungai penyebab banjir Bengku.
Hingga Minggu, 23 Juni 2019 pukul 09.30 WIB, sudah 78.300 orang menandatangani petisi di laman Change.org tersebut. Petisi bertajuk ‘Tutup Tambang Batubara Penyebab Banjir Bengkulu’ ini dibuat Edy Prayekno, videografer, pada 4 Mei 2019.
Menurut cerita Edy, dia tergerak melakukan hal itu, berawal dari pengalamannya menerbangkan drone di hulu Sungai Bengkulu, Maret 2019. Saat itu, dia menemukan area bukaan lahan tambang batubara di hulu DAS Bengkulu, yang merupakan daerah konservasi dan hutan lindung.
Satu bulan berselang, tepatnya Jum’at, 26 April 2019, terjadi hujan lebat. Besoknya, tepat pukul 5.30 WIB, genangan air membanjiri sekitar rumahnya. Pukul 09.00 WIB, ketika Edy menerbangkan drone, dia terkaget melihat setengah Bengkulu terendam. Kekhawatirannya akan bencana terbukti.
“Pengalaman itu yang mendorong saya membuat petisi,” katanya, Rabu [19/6/2019].
Data Badan Penanggulangan Bencana Nasional [BPBN] per Rabu [01/5/2029] menunjukkan, banjir merenggut 30 nyawa, 6 orang hilang, 184 rumah rusak, 7 bangunan pendidikan terdampak, dan 40 titik infrastruktur rusak [jalan, jembatan, dan gorong-gorong].
Daerah yang terdampak banjir tersebar di 9 kabupaten/kota, mulai dari Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kapahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur.
46 persen dikapling
Direktur Genesis Uli Arta Siagian mengatakan, sekitar 46 persen wilayah DAS Bengkulu dikapling konsesi perusahaan pertambangan. Luas DAS Bengkulu adalah 51.951 hektar, sedangkan luas konsesi pertambangan yang sudah diizinkan sebesar 21.694 hektar.
Selain itu, ada 33 lubang tambang batubara yang belum direklamasi di wilayah DAS Bengkulu. Paling banyak di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebanyak 23 lubang tersebar di wilayah DAS Air Bengkulu, terutama di Hutan Lindung Bukit Daun dan Taman Buru Semidang Bukit Kabu. “Sudah jelas banjir di Bengkulu ini karena DAS yang rusak. Pemerintah harus melakukan evaluasi, lubang-lubang harus direklamasi,” jelasnya.
Pengelolaan
Tiga akademisi dari Universitas Bengkulu, yakni Heri Suhartono, M. Fajrin Hidayat, dan Edi Suharto telah membuat presentasi kajian Pengelolaan DAS di Provinsi Bengkulu. Mereka yang tergabung dalam Forum DAS Bengkulu menyampaikan informasi tersebut pada “Rapat Evaluasi Pasca-Banjir dan Longsor FKPD Provinsi Bengkulu” pada 27 Mei 2019. Tercatat, ada 89 DAS mengalir di 10 kabupaten/kota di Bumi Rafflesia.
Di antara DAS itu ada yang terpantau rusak, yakni DAS Air Bengkulu, DAS Air Kungka, DAS Sebelat, DAS Ketahuan, DAS Air Pino, DAS Air Manna, DAS Air Nasal, DAS Air Luas, DAS Air Kinal dan DAS Air Seluma. Akibatnya, banjir dan longsor terjadi di 9 kabupaten/kota, Provinsi Bengkulu.
Para akademisi juga menyoroti ketimpangan kebijakan pemerintah di wilayah DAS, di hulu dan hilir yang terbagi atas beberapa administrasi kabupaten. Akibatnya, pengelolaan dan aktivitas yang berlangsung tidak terpadu dan tidak sinergis.
“Tidak ada master plan pengelolaan DAS terpadu yang jelas dan terukur sehingga tidak ada kejelasan tata ruang sebagai nilai rehabilitasi dan nilai konservasi,”ungkap laporan itu.
Mereka juga menuliskan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang sebagian besar tidak memenuhi kaidah konservasi tanah dan air. Sampai saat ini, belum ada institusi yang mengelola segala aspek di DAS secara utuh. Perencanaan hingga pelaksaan dari hulu hingga hilir tidak tampak.
Ada tiga rekomendasi yang disampaikan. Pertama, teknik pengendalian banjir harus dilakukan komprehensif pada daerah rawan dan pemasok air banjir. Kedua, prinsip dasar pengendalian daerah kebanjiran dilakukan dengan meningkatkan dimensi palung sungai sehingga aliran air yang lewat tidak melimpah. Ketiga, pengendalian banjir di daerah tangkapan air bertumpu pada prinsip penurunan koefisien limpasan melalui teknik konservasi tanah dan air.
Mengutip Media Center Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, penanganan pasca-banjir dilakukan melibatkan Forkopimda Provinsi Bengkulu, Kabupaten dan Kota, serta pihak terkait. Segala data kerusakan dikumpulkan.
Rohidin menjelaskan, Forum Daerah Aliran Sungai [DAS] Terpadu akan dibuat sekretariat khusus. Tujuannya, agar ada upaya perbaikan pengelolaan DAS, terutama empat DAS utama, yaitu Ketahun, Bengkulu, Manna, dan Padang Guci.
“Bentuk yang disepakati adalah menanam pohon, pembangunan bendungan dan pelapisan tebing,” jelasnya, Senin [27/5/2019].
Gubernur menegaskan, akan meminta perguruan tinggi mengevaluasi dokumen lingkungan. Terutama, kinerja perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Bengkulu.
“Kita tidak bermaksud menghakimi salah satu pihak. Tetapi, kita betul-betul ingin mencari solusi produktif, kolaborasi antara investasi dan kinerja lingkungan menjadi sebuah kebutuhan. Ini semua harus dilakukan bersama, agar memberikan dampak positif untuk lingkungan Bengkulu,” tandasnya.