- Sebanyak 204 ekor burung anis kembang (Zoothera interpres) yang diselundupkan melalui pelabuhan laut Surabaya dari NTT disita oleh Balai Besar Karantina Pertanian dan diserahkan kepada BBKSDA Jawa Timur sebanyak 125 ekor
- Setelah menjalani perawatan oleh BBKSDA Jawa Timur, 10 ekor mati dan sisanya 115 ekor akhirnya ditranslokasi ke BBKSDA NTT melalui bandara El Tari Kupang dan diterima tanggal 14 Juni 2020
- Burung anis kembang akhirnya dikirim dari Kupang ke Manggarai dan dilepasliaran Sabtu 4 Junli 2020 di sekitar Danau Ranamese yang merupakan salah satu habitat burung jenis anis kembang di Flores disaksikan unsur pemerintah, agama dan tokoh adat
- Saat pelepasliaran burung anis embang dilakukan penandatanganan hasil kesepakatan musyawarah bersama 3 pilar antara pemerintah, tokoh agama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di TWA Ruteng, kepentingan konservasi hutan dan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya pada Kamis (28/5/2020) menyita 204 ekor burung anis kembang (Zoothera interpres) yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari NTT tanpa dilengkapi dokumen.
Pada proses karantina dan penahanan oleh BBKP Surabaya, burung-burung itu telah dilakukan pengujian penyakit avian influenza secara rapid test dan hasilnya negatif. BBKP Surabaya menyerahkan burung anis kembang yang tersisa sebanyak 125 ekor kepada BBKSDA Jawa Timur pada Minggu (31/5/2020) untuk dilakukan perawatan sementara di fasilitas kandang transit milik BBKSDA Jawa Timur.
Dari 125 ekor burung anis kembang yang diserahkan, 10 ekor mati di kandang transit dan sisanya 115 ekor dalam kondisi liar dan sehat. Selanjutnya 115 ekor burung anis kembang ini diputuskan untuk ditranslokasi ke BBKSDA NTT melalui bandara El Tari Kupang.
baca : Eksploitasi Burung, Kasus Pidana Kehutanan Terbanyak di Bali

BBKSDA NTT menerima burung anis kembang sebanyak 115 ekor dari BBKSDA Jatim pada Minggu (14/6/2020). Burung tersebut dikirim melalui kargo Lion Air Bandar Udara Juanda Surabaya tujuan Bandar Udara Eltari Kupang sesuai Berita Acara Serah Terima No.BA.152/K.2/BIDTEK.2/KSA/06/2020 tanggal 14 Juni 2020.
“Sebelum dilepasliarkan kembali ke alam, burung tersebut telah dirawat dan dipelihara dalam kandang transit BBKSDA NTT di Kupang,” jelas Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara, dalam rilis yang diterima Mongabay Indonesia, Sabtu (4/7/2020).
Sesuai hasil pengamatan atau pemeriksaan dokter hewan, kata Timbul. burung tersebut dalam keadaan sehat dan sudah siap untuk dilepasliarkan pada habiat alaminya di TWA Ruteng Kabupaten Manggarai Pulau Flores.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) melalui surat Nomor: S.362/KKH/AJ/KSA.2/6/2020 tanggal 30 Juni 2020 telah memberikan rekomendasi bahwa satwa liar burung anis kembang itu untuk dilepasliarakan.
“Dalam pelaksanaanya agar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, serta dalam rangka One Health dan Animal Aalfare berkordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
baca juga : Kesetiaan Johan Iskandar pada Burung-burung Citarum

Selanjutnya pada hari Kamis (2/7/2020) pukul 11.00 WITA, sebut Timbul, burung anis kembang diberangkatkan dari pelabuhan ASDP Bolok Kabupaten Kupang tujuan Aimere Kabupaten Ngada.
Satwa tersebut langsung dibawa ke kandang habituasi di Kantor Resort Ranamese, TWA Ruteng, yang dilanjutkan dengan pengamatan atau pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan tenaga medis.
Memastikan Sifat Liar
Kedatangan burung anis kembang di Ranamese Ruteng tempat habituasi burung tersebut disambut secara adat oleh para tetua adat setempat (Tu’a Golo dan Tu’a Teno Gendang Lerang).
Hal ini sebut Timbul, merupakan penerapan pengelolaan kawasan TWA Ruteng Berbasis 3 Pilar yakni pemerintah, agama dan masyarakat adat. Prosedur penanganan satwa dari kedatangan, penyambutan secara adat, hingga proses perawatan di kandang habituasi dilakukan dengan penerapan protokol COVID-19.
Hal itu sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No.SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar Di Masa Pendemi COVID-19.
Burung anis kembang jelasnya, berada di kandang habituasi selama 2 hari (3 – 4 Juli 2020) untuk memastikan kelayakan kesehatan dan sifat liar ketika dilepasliarkan di wilayah hutan Ranamese.
“Lokasi pelepasliaran berada di sekitar Danau Ranamese, Sabtu (4/7/2020) yang merupakan salah satu habitat burung jenis anis kembang di Flores. Pelepasliaran disaksikan unsur pemerintah, agama dan tokoh adat,” ungkapnya.
menarik dibaca : Mengapa Burung Luar Biasa Ini Punah Cepat Seabad Lalu?

Timbul memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pengembalian satwa liar burung Anis Kembang kembali ke habitatnya di Ranamese Ruteng.
Pihaknya mengharapkan agar unsur tiga pilar yang telah eksis di TWA Ruteng untuk melakukan Lonto Leok (amanah leluhur) dan berkomitmen untuk melindungi burung baik Anis Kembang yang baru dilepaskan.
Dirinya juga harapkan agar satwa yang terdapat pada habitat alaminya dilindungi agar tindakan-tindakan pelanggaran (TSL ilegal) tidak terjadi lagi.
“Kami telah menginstrusikan kepada seluruh jajaran BBKSDA NTT di pelabuhan laut maupun udara untuk mmperketat pengawasan dan berkoordinasi kepada para pihak, antara lain Balai Karantina se-NTT, Petugas Pelabuhan se-NTT, Angkasa Pura, POLRI dan TNI setempat,” ungkapnya.

Tanda Tangan Kesepakatan
Saat pelepasliaran burung anis kembang dilakukan penandatanganan hasil kesepakatan Lonto Leok (musyawarah bersama) 3 Pilar (Telu Sin) yang telah dibicarakan di rumah adat.
Kesepakatan 3 pilar ini kata Timbul merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di TWA Ruteng.
Selain itu, sebutnya, kesepakatan ini dilakukan untuk menjaga kepentingan konservasi hutan dan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat dengan berpegang pada prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan.
“Para pihak dari 3 unsur berkomitmen akan terus memantau dan dan ikut menjaga keberlangsungan hidup satwa burung anis kembang dan satwa lainnya serta tumbuhan yang ada di TWA Ruteng sebagai bentuk kewajiban,” pungkasnya.
Para pihak dari unsur 3 pilar, kata Timbul, memberikan apresiasi kepada smeua pihak yang telah berhasil mengembalikan satwa liar burung anis kembang ke habitatnya di TWA Ruteng, Resort Ranamese, Gendang Lerang, Paroki Sita, Desa Golo Loni, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur.
