Sangat menarik mencermati berita di media akhir-akhir ini terkait ekspor energi terbarukan, terutama alasan yang kemudian dikemukakan oleh para pengambil keputusan bahwa ekspor energi terbarukan akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Benarkah seperti itu?
Seperti diketahui, pemerintah Singapura telah membuka penawaran kerjasama pada BUMN dan swasta Indonesia untuk memasok listrik ke Singapora dari sumber energi terbarukan, khususnya energi surya. Energy Market Authority (EMA), sebuah lembaga pemerintah Singapura yang bertugas dalam penyediaan energi, bulan November 2021 telah mengumumkan pembukaan penawaran (First Request for Proposal atau RFP 1) bagi perusahaan dan BUMN Indonesia yang bisa memasok energi listrik ke Singapura.
Kebutuhan Listrik Singapura
Singapura ternyata tidak main-main dalam pengembangan energi terbarukan, khususnya energi surya. EMA telah menghitung bahwa emisi gas rumah kaca yang berasal dari sektor pembangkitan listrik di Singapura, tidak kurang dari 40% dari total emisi nasionalnya. Karena itu sangat dimengerti bahwa Singapura berusaha sekuat tenaga di dalam mengurangi emisi GRK dari sektor kelistrikannya.
Saat ini Singapura melalui EMA hanya mengembangkan energi listrik yang relatif bersih bila dibandingkan dengan jenis pembangkit energi fosil yang lain, yaitu pembangkit listrik tenaga gas. Ke depan mereka akan sangat banyak mengembangkan PLT Surya sampai 4 GW listrik tenaga surya di tahun 2030. Dibandingkan dengan Indonesia yang saat ini produksi PLT Suryanya baru di kisaran 200 MW di tahun 2022, walau konon katanya potensi pembangkitan listrik dari energi surya lebih dari 3.296 GW, maka rencana Singapura ini terkesan sangat ambisius.
Singapura mempunyai keterbatasan lahan untuk pengembangan energi surya. Saat ini untuk memproduksi 1 MW tenaga listrik dari energi surya, dibutuhkan lahan minimal 0,7 hektar untuk pemasangan panel suryanya, sehingga mengharuskan mereka untuk melakukan impor listrik tenaga surya. Walau pun kemudian dipasang di atap dengan teknologi solar rooftop (surya atap) atau solar floating (PLTS terapung), Singapura akan masih sangat membutuhkan pasokan listrik impor dari tetangganya, terutama tetangga terdekatnya, yaitu Indonesia dan Malaysia.
Dan untuk ini Singapura telah menawarkan kerjasama dengan Indonesia dan juga Malaysia untuk melakukan konsorsium antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan Singapura untuk memasok listrik tenaga surya. Kebutuhan pasokan listrik ini akan bertahap, sampai dengan tahun 2025 akan diperlukan sebesar 500 MW (atau lebih dari 2 kali lipat dari seluruh PLTS terpasang di Indonesia sekarang). Selanjutnya pada tahun 2030 diperlukan lebih kurang 2.500 MW atau 2,5 GW di tahun 2030, dan kebutuhan pasokan akan mencapai 4 GW di tahun 2035.
baca : Bagaimana Perkembangan Pemanfataan Energi Surya Atap?
Pelarangan Ekspor Energi Terbarukan ke Singapura
Secara khusus 2 orang Menteri Indonesia, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan penolakannya secara terbuka terhadap ajakan investasi dan penjualan listrik dari energi surya ke Singapura.
Bahlil menyatakan rencana investasi gabungan Indonesia-Singapura ini ditolak dengan alasan Indonesia akan mengutamakan pasokan dan pembangunan energi terbarukan di dalam negeri dulu daripada mengekspornya. Ini dikatakan oleh Menteri Bahlil minggu lalu saat menyambut kunjungan Menteri Perdagangan Singapura yang meminta partisipasi aktif Indonesia dalam ekspor listrik ke Singapura.
Di tempat terpisah, Erick Thohir menyatakan bahwa Indonesia menolak untuk melakukan ekspor listrik ke Singapura karena pasokan listrik energi terbarukan di Indonesia baru sekitar 11,7%, sementara Indonesia punya target di dalam membangun 23% pasokan energi terbarukan di tahun 2025. Penolakan kedua menteri ini senada, yang menyatakan Indonesia harus membangun dulu energi terbarukan sampai target tercapai baru sisanya diekspor.
Hal lain yang menjadikan kekuatiran bersama di berbagai diskusi dan seminar terkait tawaran Kerjasama Singapura ini adalah karena Singapura meminta bukan hanya listriknya saja tetapi juga kredit karbon atau hasil pengurangan emisi bisa dimiliki dan diakui oleh Singapura. Dan Pemerintah Indonesia sekali lagi menolak tawaran kerjasama ini, walau pun justru banyak perusahaan dan kalangan swasta yang sangat berminat, bahkan siap apabila dilakukan tender secara terbuka.
Apakah Sebaiknya Tawaran Itu Ditolak?
Banyak yang menyayangkan penolakan Pemerintah Indonesia kepada tawaran dari Pemerintah Singapura ini. Penolakan ini yang kemudian dilatarbelakangi alasan harus memenuhi dulu kebutuhan pasokan energi terbarukan di dalam negeri dinilai adalah kegagalan paham para pengambil keputusan untuk melihat masalah energi terbarukan dan perubahan iklim secara lebih luas. Pemerintah Indonesia bahkan menyamakan ekspor energi terbarukan Indonesia seperti halnya DMO atau Domestic Market Obligation batubara. Harus diutamakan kewajiban pasokan domestik dulu baru kemudian bisa diekspor keluar.
Tentu saja ini adalah anggapan yang salah, energi terbarukan berbeda sekali dengan batubara yang tidak terbarukan, baik dari segi ekonomi maupun tata aturan dan pemanfaatannya. Energi terbarukan juga mempunyai perbedaan yang sangat mendasar dari batubara untuk masalah transportasi dan pengirimannya maupun penyimpanannya.
Selain itu, implementasi penurunan emisi antara kedua negara juga dimungkinkan dilakukan antara dua negara berdasar Perjanjian Paris, khususnya artikel 6.2. Penurunan emisi tersebut dimungkinkan untuk dilakukan dengan mekanisme pembagian emisi antara dua negara dengan syarat-syarat tertentu.
baca juga : Memantau Instalasi Listrik Surya di Kantor Pemerintah
Keuntungan Ekspor Energi Terbarukan
Berbeda dengan jenis energi fosil yang bisa secara langsung diekspor atau diimpor secara fisik, maka sebagian besar jenis energi terbarukan (kecuali biomassa dan biofuel) akan bisa ditransportasikan atau dikirim setelah energi tersebut diproduksi dan ditransformasi dalam bentuk listrik. BBM, batubara, atau gas misalnya, harus dikirim dalam bentuk fisik dan kemudian penerima akhir yang akan mengubah bahan baku tersebut dalam bentuk listrik, panas atau gerak. Hal ini akan membutuhkan peralatan pentransformasi energi di sisi pembeli.
Sementara jenis energi terbarukan seperti surya, geothermal, biomassa, angin, atau energi ombak, akan bisa diubah dulu dalam bentuk listrik, dan kemudian listriknya yang akan ditransportasikan melalui kabel listrik antara negara.
Dan hal inilah yang akan dilakukan oleh Singapura. Keterbatasan lahan menyebabkan Singapura tidak punya pilihan lain selain melakukan impor listrik dari negara tetangga. Tapi ini artinya pengekspor listrik harus memiliki teknologi yang dipersyaratkan guna bisa memproduksi listrik tenaga surya dan mengirimkannya ke Singapura, baik teknologi, infrastruktur, maupun juga tenaga kerja profesional.
Dalam kata lain akan ada nilai tambah dalam bentuk investasi, peningkatan tenaga kerja, maupun teknologi di sisi penjual. Dan tentu saja yang kemudian akan terjadi adalah transaksi jual beli tenaga listrik jangka panjang antara pengusaha Indonesia dengan Pemerintah Singapura, yang kemudian juga akan berdampak positif ke ekonomi setempat dan nasional.
Apakah tanpa adanya permintaan Singapura ini akan terjadi pembangunan listrik tenaga surya dalam kapasitas besar, sebesar permintaan Singapura, di kawasan yang sama?
baca juga : Industri Listrik Surya Bisa jadi Solusi Pemulihan Pasca Pandemi
Penulis meragukan hal ini akan terjadi dalam waktu dekat karena selain permintaan listrik di daerah Kepulauan Riau, khususnya industri di Batam, yang cenderung stagnan, dan bahkan menurun selama pandemi. Sementara pasokan listrik dari PLN Batam sendiri sudah mencukupi.
Secara keekonomian sendiri akan sangat berat membangun pembangkit listrik surya dan kemudian menjual listriknya di Indonesia dalam bentuk IPP (Independent Power Producer) atau pembangkit swasta, dan menjualnya ke PLN di kawasan Kepulauan Riau dan Sumatra karena rendahnya harga jual yang ditetapkan oleh PLN dengan basis harga pembangkitan, yang di daerah Sumatra ada di kisaran 700 rupiah per kwh.
Satu-satunya IPP berbasis surya di sistem grid Sumatra adalah Pembangkit Listrik Surya Jakabaring yang hampir separuh investasinya mendapatkan dana hibah dari pemerintah Jepang. Bila kemudian menggunakan investasi sendiri, waktu pengembalian investasi akan sangat lama, berkisar lebih dari 12 tahun, yang secara bisnis tidak menarik.
Selain itu, persyaratan untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya, khususnya surya atap, dalam beberapa bulan terakhir justru semakin dipersulit. Adanya aturan baru PLN yang hanya membolehkan maksimal membangun 15% listrik dari tenaga surya menyebabkan industri, atau bahkan rumah tangga, tidak ekonomis lagi di dalam membangun energi surya untuk keperluan sendiri.
Lantas kekhawatiran dari Menteri BUMN dan Menteri Investasi mana yang kemudian bisa mendorong pemanfaatan tenaga surya ini di dalam negeri apabila tidak dijual ke Singapura? Justru kemudian pembangkit listrik ini secara ekonomis tidak layak dibangun dalam waktu dekat.
baca juga : Kementerian Energi Adopsi Program Surya Nusantara?
Bagaimana kemudian dengan keinginan Pemerintah Singapura untuk mendapatkan kredit karbon hasil penurunan emisi dari pembangkit surya?
Hal ini sebenarnya bisa dilakukan dan diatasi bila Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura melakukan pembicaraan dan kesepakatan untuk pembagian hasil pengurangan emisi. Secara umum, berdasar Perjanjian Paris hal ini sangat dimungkinkan, tetapi kemudian harus diperhitungkan mekanismenya melalui konsep corresponding adjustment.
Inti dari konsep ini adalah setiap transfer pengakuan hasil penurunan emisi yang kemudian dicatatkan di dalam perhitungan NDC antara dua negara kemudian harus menghindari perhitungan berganda atau double counting.
Setiap besaran volume kredit karbon yang diaku penurunan emisi positif oleh Pemerintah Singapura, harus dibukukan negatif di dalam Sistem Registrasi Nasional (SRN) Indonesia. Artinya bahwa Pemerintah Singapura tidak bisa mengakui 100% kredit karbon penurunan emisinya, tetapi maksimal hanya 50% karena 50% sisanya akan dibukukan negatif di SRN.
Bila Pemerintah Indonesia ingin mendapat manfaat dari sebagian penurunan emisinya, maka bagian Pemerintah Singapura akan harus kurang dari 50%. Intinya semua bisa didiskusikan tanpa merugikan salah satu pihak.
Kegiatan ini sendiri adalah diluar yang direncanakan di dalam NDC Indonesia, sehingga seharusnya akan meningkatkan aksi mitigasi (enhanced mitigation action) yang justru harus didukung pemerintah. Implementasi energi surya apabila dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral antara dua negara juga akan dapat menjadi contoh yang sangat baik bagaimana melakukan kegiatan mitigasi perubahan iklim yang terencana, transparan, dan berkelanjutan.
Sedangkan apabila penurunan emisi ini tidak dicatatkan ke dalam sistem nasional Singapura dan dimanfaatkan oleh sektor swasta untuk offsetting atau menghapus jejak karbon, maka penurunan emisi ini tidak perlu untuk dilakukan aturan internasional terkait corresponding adjustment tetapi harus mengikuti aturan masing-masing negara saja. Di Indonesia, hal ini direncanakan akan diatur di dalam keputusan Menteri KLHK sebagai penjabaran dari Peraturan Presiden terkait Nilai Ekonomi Karbon.
Kerugian Ekspor Energi Terbarukan
Penulis sepakat dengan Menteri Erick Thohir dan Bahlil akan adanya unsur kerugian apabila kita melakukan ekspor energi terbarukan ke Singapura, tetapi tidak sepakat dalam jenis kerugiannya.
Menurut penulis, kerugian Indonesia bila menyepakati ekspor energi terbarukan ini lebih kepada kerugian psikologis masyarakat karena pemerintah lebih menyokong pembangunan energi terbarukan di Singapura dibanding mengembangkan energi terbarukan untuk keperluan nasional.
Tetapi apakah kalangan bisnis dan Pemerintah Indonesia akan mengembangkan energi terbarukan sesuai dengan kapasitas yang akan dibangun oleh Singapura untuk menunjang pembangunan Indonesia, khususnya di daerah yang sama?
Kerugian kedua yang mungkin timbul adalah pelarangan ekspor listrik energi terbarukan ke Singapura diduga akan mempercepat pencapaian target perusahaan-perusahaan Singapura di dalam target RE 100 atau 100% penggunaan energi terbarukan.
Competitiveness dari perusahaan Singapura akan meningkat dibanding dengan Indonesia dan Malaysia di dalam persaingan global. Alasan ini sebenarnya yang melandasi Malaysia menolak tawaran Singapura untuk memasok listrik dari energi terbarukan. Hal ini karena Malaysia saat ini sangat agresif mendorong industri swastanya agar mempercepat pencapaian RE 100. Suatu hal yang masih belum dilakukan Indonesia.
Dan kerugian yang ketiga yang mungkin timbul adalah hilangnya kesempatan, karena sangat mungkin akhirnya Singapura akan berpaling ke rencana lama untuk pasokan listrik energi surya dari Australia, walau pun harganya pasti jauh lebih mahal daripada apabila listrik diimpor dari Indonesia. Dan dalam rencana ini Indonesia hanya akan dilewati kabel listrik bawah laut, dan mungkin hanya akan bisa mengutip sedikit “uang toll” dari kabel yang dilewatkan di bawah laut Indonesia.
Dari berbagai skenario di atas, Pemerintah Indonesia sebenarnya akan mempunyai posisi tawar yang sangat kuat kepada Singapura apa bila mengekspor listrik energi terbarukan. Indonesia bisa menetapkan persyaratan tambahan dan menaikkan harga, sehingga banyak nilai manfaat yang bisa didapatkan.
Tapi itu semua akan sangat tergantung dengan rencana Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan bauran energi, khususnya surya, di dalam pola pembangunan nasional. Selain itu peningkatan peran swasta juga sangat perlu didorong melalui insentif keuangan. Sektor swasta harus diberi kesempatan dan dukungan kebijakan yang tepat untuk membangun dan membuka lapangan kerja di bidang energi surya, sehingga pembangunan energi surya bukan hanya menjadi sekedar potensi, tetapi benar-benar bisa direalisasikan.
Hal ini adalah pekerjaan rumah kita bersama, khususnya Pemerintah Indonesia dan PLN, sehingga bisa menciptakan iklim investasi energi terbarukan seperti di negara tetangga kita, Singapura.
*Dicky Edwin Hindarto. Ketua Dewan Pembina Yayasan Mitra Hijau dan Praktisi Energi Terbarukan