- Pertengahan September lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) anak perusahaan Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep). Sulawesi Tenggara.
- IPPKH ini diberikan kepada GKP untuk operasi produksi pertambangan bijih nikel dan sarana penunjang pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi dapat dikonversi kepada GKP di Konawe, seluas 707.10 hektar. Ketika itu, Pulau Wawonii masih bernaung di bawah wilayah administratif Konawe, belum mekar menjadi kabupaten baru, Konkep.
- Pada Agustus 2023, DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghapus alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023-2043. Pulau Wawonii ditetapkan sebagai kawasan perikanan terpadu.
- Afdalis, kuasa hukum warga desak KLHK melaksanakan putusan dan GKP patuh melaksanakan isi putusan. Gugatan ini lahir setelah sebelumnya mereka juga mengajukan gugatan atas Perda RTRW Konawe Kepulauan.
Kabar baik bagi lingkungan hidup dan masyarakat Pulau Wawonii. Medio September lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) anak perusahaan Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep). Sulawesi Tenggara.
Pembatalan itu berdasarkan perkara gugatan bernomor 167/G/2023/PTUN Jakarta yang diajukan Pani Arpandi, warga Wawonii. IPPKH yang dibatalkan dari Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.576/Menhut/-II/2014, tertanggal 18 Juni 2014.
IPPKH ini diberikan kepada GKP untuk operasi produksi pertambangan bijih nikel dan sarana penunjang pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi dapat dikonversi kepada GKP di Konawe, seluas 707.10 hektar. Ketika itu, Pulau Wawonii masih bernaung di bawah wilayah administratif Konawe, belum mekar menjadi kabupaten baru, Konkep.
Baca juga: Kala Tambang Nikel Datang Biodiversitas Pulau Wawonii Mulai Terdampak
Hakim memerintahkan Kementerian Kehutanan—kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan–untuk mencabut SK.576/Menhut- II/2014, tertanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH.
“Dari putusan ini kami berharap jadi tonggak awal kemenangan warga secara umum,” ucap Pani, kepada Mongabay.
Gugatan itu dia ajukan sebagai upaya hukum sebelumnya ditempuh, yakni mengajukan judicial review terhadap Perda RTRW Konkep, khusus pasal terkait kawasan pertambangan di Wawonii Kepulauan. Putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan itu.
Pada Desember 2022, MA memerintahkan Pemerintah Konkep tak jadikan pulau kecil Wawonii sebagai kawasan pertambangan. Pasca putusan MA itu, pemerintah daerah tidak menindak lanjutinya.
Baca juga: Nestapa Warga Wawonii Kala Air Bersih Tercemar
Pada Agustus 2023, DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghapus alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023-2043. Pulau Wawonii ditetapkan sebagai kawasan perikanan terpadu.
Afdalis, kuasa hukum warga desak KLHK melaksanakan putusan dan GKP patuh melaksanakan isi putusan.
Dia menyampaikan gugatan ini lahir setelah sebelumnya mereka juga mengajukan gugatan atas Perda RTRW Konawe Kepulauan.
Gugatan uji materil dari Pani Arpandi didampingi kantor hukum Maranta Counsellors at Law ini teregister dengan Nomor Perkara 14 P/HUM/2023, pada 29 Maret 2023. Sedangkan gugatan TUN terhadap IPPKH teregister dengan Nomor Perkara 167/G/2023/PTUN.JKT.
“Sejauh ini yang kami ketahui, pertambangan sudah tidak terlihat ada aktivitas.”
******