- Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkan gugatan praperadilan terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan pelaku atas nama SWA atau S (30) di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
- Atas putusan ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus perusakan lingkungan hidup akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli.
- Keputusan pengadilan ini menunjukkan bahwa Gakkum KLHK telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan secara profesional, transparan dan akuntabel.
- Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih mencari keuntungan dengan cara merusak alam dan lingkungan, untuk segera menghentikan kegiatannya.
Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus perusakan lingkungan hidup akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jumat (19/4/2024). Hal ini dilakukan setelah Gakkum KLHK menangkan gugatan praperadilan dari pelaku yang putusannya dikeluarkan pada Kamis (01/02/2024) silam.
Aktivitas PETI tersebut berada di sekitar Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Penyidik menyerahkan Tersangka SWA alias S (30) beserta barang bukti berupa empat unit excavator.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan PETI di Desa Dadakitan. Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam bersama-sama dengan petugas dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, pada Rabu (09/01/2024).
Dalam operasi tersebut, tim operasi menemukan aktivitas ilegal PETI menggunakan empat unit excavator di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako dan berhasil mengamankan barang bukti empat unit excavator tersebut. Pada saat yang sama, tim operasi berhasil mengamankan pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SWA alias S.
Tim operasi gabungan kemudian membawa keempat excavator untuk disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako. Selanjutnya pemilik excavator tersebut, diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca : Gakkum Sulawesi Hentikan Tambang Ilegal di dalam Kawasan Hutan di Mamuju Tengah
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Tak lama berselang, pelaku kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan yang dilakukan pihak Gakkum KLHK tersebut ke Pengadilan Negeri Tolitoli pada Rabu (17/01/2024). Kemudian, Majelis Hakim PN Tolitoli kemudian menetapkan Rabu (24/01/2024) sebagai hari pertama sidang, yang melibatkan pemeriksaan berkas dan saksi dari tersangka dan pihak Gakkum KLHK Sulawesi untuk menentukan keabsahan penangkapan tersebut.
Setelah beberapa kali sidang, pada Kamis (01/02/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, SH., akhirnya memutuskan, menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal tersebut dan memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan atas pelaku dianggap sah, sehingga S secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi memang mendapat perlawanan dari pelaku, dengan melakukan gugatan praperadilan dalam penetapan tersangka terhadap penanganan kasus ini. Namun, Pengadilan Negeri Tolitoli menyatakan bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK telah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Aswin Bangun, Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kepada Mongabay, Jumat (19/04/2024).
Baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan ‘Illegal Logging’ Modus Penggunaan Dokumen Palsu
Menurut Aswin, keputusan pengadilan ini menunjukkan bahwa Gakkum KLHK telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Gugatan praperadilan yang dilakukan, merupakan salah satu bentuk upaya perlawanan para tersangka agar lolos dari jeratan hukum,” katanya.
Aswin mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tambang emas ilegal tersebut.
Sebelumnya kasus-kasus tambang ilegal seperti ini, mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan masyarakat.
“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU-red) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” katanya.
Dijelaskan Aswin, berdasarkan kajian tim ahli Gakkum KLHK dari kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Basuki Wasis, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan PETI seluas 2,9 Hektar, di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah adalah Rp1,5 miliar.
Baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Ciduk Kades Perusak Hutan Lindung di Bone
Ia berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih mencari keuntungan dengan cara merusak alam dan lingkungan, untuk segera menghentikan kegiatannya.
“Kami tidak akan menolerir kegiatan ilegal yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia yang merugikan kehidupan masyarakat. Komitmen kami jelas, Gakkum KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau.”
Terkait putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P, Napitupulu mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli di bawah komando Arri Djami terkait penegakan hukum untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Tolitoli, Bapak Arri Djami, serta apresiasi atas putusan praperadilan ini. Karena ini merupakan bukti nyata, dan dukungan atas penegakan hukum untuk pemberantasan PETI dan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup,” ujar Albertinus, sebagaimana dikutip dari teropongistana.com. (***)
Kritik Tambak Udang Cemari Perairan Karimunjawa Berbuntut Jerat Hukum Aktivis Lingkungan