Soal Sertifikasi Produk Hutan, Beberapa Hal Ini Penting Masuk Penilaian

 

Sertifikasi penting guna meningkatkan daya saing produk kehutanan dan memastikan tata kelola kehutanan perusahaan lestari. Kini, sudah banyak jenis sertifikasi, kayu saja ada beberapa seperti sertifikat verifikasi legalitas kayu (SVLK) dan Forest Stewardship Council (FSC). Ada yang menilai, masih terdapat kelemahan dan perlu penguatan dengan memasukkan beberapa penilaian.

Pendiri Yayasan Doktor Sjahrir Nurmala Kartini Sjahrir dalam diskusi di Jakarta, Rabu pekan lalu mengatakan, sertifikasi guna perbaikan tata kelola termasuk instrumen mengendalikan pembalakan liar.

“Banyak orang mengatakan sekarang ini rezim sertifikasi. Padahal, kehidupan kita sebagai individu dan bangsa sangat tergantung dari bagaimana bisa menjaga lingkungan. Sertifikasi dan persaingan usaha tak bisa dipisahkan dari upaya menjaga lingkungan,” katanya.

Sekjen Indonesia Environmental Scientist Association Setia Damayanti mengatakan, sertifikasi memang penting tetapi dalam pelaksanaan, masih banyak kelemahan.

“Segi keilmiahan, banyak masalah dalam sertifikasi mulai segi kebijakan dan standar sertifikasi. Standar biasa disamakan. Padahal ekosistem HTI dan hutan alam  punya karakteristik berbeda dan unik.”

Penilaian selama ini, katanya,  hanya pakai norma baik dan buruk tanpa memandang perusahaan kehutanan dalam bersertifikasi apakah sudah lakukan perbaikan atau tidak.

Hal lain perlu disoroti mengenai kepastian kawasan. Selama ini, katanya, ia  belum jadi indikator kunci padahal penting dalam mewujudkan fungsi ekologis, ekonomi dan sosial. Terutama menghindari konflik pada konsesi perusahaan.

Zulfahmi dari Eco Nusantara mengatakan, sertifikasi itu berangkat dari persoalan kekhawatiran global bahwa pengelolaan hutan mengancam kelestarian. Aspek harus diperhatikan dalam sertifikasi, katanya, seperti soal legal, lingkungan yang memastikan kegiatan bisnis bisa berhubungan dengan kelestarian lebih mendalam.

“Aspek sosial juga sangat penting. Selama ini banyak pengelolaan hutan justru berbenturan dengan masyarakat. Konflik, penggusuran dan lain-lain. Ini harus dinilai dalam sertifikasi.”

Kemudian,  terkait manajemen teknis bagaimana praktik di perusahaan bisa berkelanjutan. Bagaimana aturan-aturan yang dibangun dalam perusahaan. “Kalau dilakukan dengan benar, ketika perusahaan dapat sertifikasi, berharap berdampak positif pada lingkungan,” katanya.

Namun, katanya, sertifikasi saja tak bisa menjamin hutan tak akan rusak. UU, katanya, masih membenarkan alih fungsi kawasan baik untuk penebangan, pembersihan lahan dan lain-lain.

Bustar Maitar dari Mighty Earth mengatakan, sertifikasi ini alat tetapi lebih penting etika perusahaan kehutanan terkait bagaimana mengelola lingkungan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi mengatakan, perusahaan dalam sertifikasi lebih menyasar pasar ekspor. Padahal, pasar domestik juga memiliki potensi besar.

“Harusnya produk kehutanan sudah tersertifikasi baik melalui SVLK maupun FSC bisa lebih digenjot untuk pasar domestik.”

Dia menyarankan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bikin aturan kayu-kayu dalam negeri harus ber-SVLK.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Ida Bagus Putera mengatakan, SVLK bukan hanya urusan legal tetapi aspek sosial, dan keberlanjutan.

“Nama sudah kadung SVLK, jadi seolah-olah ini hanya urusan legal,” katanya.

SVLK, katanya, sudah sangat transparan karena melibatkan banyak termasuk pemantau independen.

“Tentu saja SVLK HTI dan hutan alam berbeda. Meskipun mandatori tetapi penilaian sertifikasi lembaga independen. Pemerintah hanya regulator. “

Sertifikasi, salah satu SVLK, guna memastikan kayu dari pembalakan liar tak sampai ke pasar. Sekaligus perbaikan tata kelola.

“Kita ingin memastikan legalitas kayu dan mempromosikan kayu bersumber dari pengelolaan lestari dan mengkoreksi stigma Indonesia di mata internasional.”

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,