Respon Masalah Air Bersih, Pemprov Jatim Beri Bantuan pada Warga Desa Lakardowo

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan bantuan kepada warga desa Lakardowo, Mojokerto. Bantuan tersebut, merespon permasalahan air bersih yang selama ini dikeluhkan warga.

Sebab, dalam kurun dua tahun belakangan, diduga telah terjadi pencemaran lingkungan di desa Lakardowo. Kabar itu bikin warga tidak berani mengkonsumsi air sumur. Mereka, kemudian, harus beli air bersih dari daerah Pacet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, Saifullah Yusuf, Wagub Jatim, menyerahkan bantuan senilai Rp125 juta. Adapun rincian bantuan tersebut yakni, Rp75 juta untuk pemenuhan kebutuhan air bersih. Kemudian, bantuan senilai Rp50 juta untuk penelitian, yang akan bekerja sama dengan tim peneliti dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS).

(baca : 6 Tahun Berjuang Atasi Limbah B3, Warga Lakardowo Minta Perhatian Gubernur Jatim)

 

 

Lewat bantuan tersebut, Pemprov Jatim berharap, persoalan air bersih, hasil penelitian dari tim independen, diharapkan dapat memberi jalan keluar terhadap permasalahan di desa Lakardowo.

“Bantuan ini sifatnya sementara. Semoga bisa membantu meringankan pengeluaran warga untuk kebutuhan air bersih,” kata pria yang juga dikenal dengan sebutan Gus Ipul, Senin (12/6/2017). “Apapun hasil penelitian, bisa dijadikan solusi. Kami akan cari solusi agar ketegangan antara PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) dengan warga bisa selesai,” tambahnya.

Selain memberikan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dan penelitian, Wagub Jatim juga menugaskan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan warga. Sebab, selama ini, sejumlah warga memang mengeluhkan gatal-gatal yang diduga akibat menggunakan air yang tercemar limbah.

(baca : Di Hari Air Sedunia, 60% Sumur Desa Lakardowo Diduga Tercemar Limbah B3)

Sebelumnya, pada Jumat (12/5/2017) Wagub Jatim memang sempat menjanjikan sejumlah program untuk menangani dugaan pencemaraan limbah B3 di desa Lakardowo. Program tersebut, akan dilakukan dalam jangka panjang dan jangka pendek.

Dalam jangka pendek, pihaknya mempersiapkan dua program. Pertama, membantu kebutuhan air bersih untuk warga hingga terselesaikan. Kedua, pengecekan missal kesehatan warga yang mengalami dermatitis atau penyakit kulit, khususnya anak-anak.

 

Ivanka Slank Foto Bersama Warga Desa Lakardowo, Mojokerto, Jatim, saat menemani Wagub Jatim mengunjungi desa itu terkait dugaan pencemaran limbah B3. Foto : Ecoton

 

Sedangkan, untuk program jangka panjang, Pemprov Jatim berjanji akan melibatkan tim independen dari ITS. Tim ini, diharapkan dapat segera melakukan penelitian ulang terkait kasus dugaan pencemaran limbah B3 di desa Lakardowo, serta memberi hasil penelitian yang obyektif.

“Sesuai permintaan warga, saya akan fasilitasi pembiayaan penlitian tim dari ITS. Saya sudah minta kepada tim, agar segera dibuatkan kajian dan proposalnya untuk mempercepat proses bantuan biaya penelitian,” ujar Gus Ipul, kala itu.

(bacaLimbah B3 Perusahaan Ini Diduga Sebabkan Warga Alami Gatal-gatal dan Gangguan Pernafasan)

 

Riset KPBB: Limbah Masih Berserakan

Sehari setelah penyerahan bantuan dari Pemprov Jatim, Selasa (13/6/2017), Perkumpulan Lakardowo Bangkit bersama Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) melakukan penelitian kadar air.

Dalam penelitian itu, mereka menemukan limbah fly ash dan bottom ash masih berserakan di halaman rumah masyarakat. Mereka menilai, kondisi itu tidak aman untuk kesehatan.

Karya Ersada, Direktur Riset KPBB menyatakan, temuan tersebut merupakan bukti kecerobohan pengelolaan limbah B3, sekaligus menunjukkan kurangnya sosialisasi tentang bahaya limbah B3 pada masyarakat.

 

Perkumpulan Lakardowo Bangkit bersama Komite Penghapusan Bensin Bertimbal melakukan penelitian kadar air di desa Lakardowo terkait dugaan pencemaran limbah B3. Foto : Ecoton

 

Karenanya, dia mendesak instansi terkait untuk menurunkan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penegakkan hukum, sekaligus memberikan sanksi atas kelalaian dan kecerobohan pengelolaan limbah B3 di desa Lakardowo.

“KLHK juga harus mencari pelaku penimbunan dan segera mewajibkan pelaku melakukan clean up limbah B3,” tegas Karya Ersada.

Berdasarkan standard Kemenkes tahun 2010, tentang air minum, disebutkan TDS (total dissolved solid) tidak boleh lebih dari 500 ppm. Namun, menurut data yang diterima Mongabay dari Ecoton, 90% kualitas air di desa Lakardowo berada di atas 500 ppm. Bahkan, mereka menyebut, kualitas air di beberapa sumur melampaui 1500 ppm.

Kemudian, masih menurut Ecoton, data awal uji TDS oleh tim Geofisika ITS tahun 2016 menyebut, dari 47 sumur yang diuji, hanya 3 sumur atau 6% yang di bawah baku mutu permenkes 492/2010.

“Dari 62 sumur di dusun Sambi Gembol, hanya 7 sumur yang memenuhi standard. Sisanya, 87% melebihi baku mutu,” terang Prigi Arisandi, Direktur Ecoton, kepada Mongabay.

 

Warga dan aktivis lingkungan berunjuk rasa di depan gedung negara Grahadi di Surabaya. Mereka menuntut dibongkarnya tempat penimbunan limbah B3 di Lakardowo, Mojokerto, Jawa Timur. Foto: Petrus Riski

 

Dugaan pencemaran limbah B3 di desa Lakardowo memang melahirkan polemik. Meski sejumlah temuan, baik dari Ecoton, tim Geofisika ITS dan KPBB menyatakan kerugian dan ancaman yang dihadapi warga, namun ada pula riset yang membantah hal tersebut.

Sebelumnya, Tuti Hendrawati Mintarsih dari Dirjen PSLB3 membantah dugaan tercemarnya lingkungan di desa Lakardowo. Sebab, berdasarkan dua laporan analisis, baik dari KLHK maupun PT PRIA, tidak ditemukan indikasi logam berat pada air tanah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami melakukan pengambilan sampel air sumur warga dan air sumur pantau. Hasilnya, tidak ditemukan parameter logam berat yang melebihi baku mutu. Tak hanya itu, PT PRIA juga melakukan uji serupa. Namun, kedua hasil tersebut ditolak masyarakat yang berdemo untuk menutup PT PRIA,” jelas Tuti dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan DPR RI, Kamis (8/12/2016) silam.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,