, ,

Padang Meurabe, Kawasan Kelola Mukim di Aceh yang Terancam Hutan Tanaman Industri (Bagian – 2)

Padang Meurabe menjadi salah satu kawasan kelola mukim yang tugas pengelolaannya menjadi tanggung jawab Imuem Mukim, Petua Uteun, dan Keuchik. Sayang, hari itu kami tidak bersua dengan Petua Uteun karena dia sedang menanam padi di sawah. Petua Uteun diangkat oleh masyarakat. Kata Amri, Petua Uteun bukan orang sembarangan di kampung. Dia dipercaya memiliki ilmu ghaib untuk bisa menundukan binatang-binatang liar dan mengobati orang yang yang kemasukan roh halus di hutan. “Petua Uteun kami yang sekarang seorang pawang rusa.”

Petua Uteun mengatur banyak hal untuk menjaga kelestarian Padang Meurabe dan hutan rimba. Padang Meurabe milik komunal masyarakat. Warga Lampanah Leungah dapat memanfaatkannya, tapi orang dari luar tidak boleh. Begitu bergantungnya masyarakat terhadap Padang Meurabe membuat daerah tandus ini menjadi bagian kawasan kelola mukim yang dilindungi.

“Dari orang tua kami dulu sudah melindungi Padang Meurabe karena ini kawasan pengembalaan tempat masyarakat menggantungkan hidup mereka. Tidak ada yang boleh mengubah fungsinya, memilikinya, dan memagari sumber airnya di sana agar hewan-hewan bisa makan dan minum,” kata Amri.

Warga yang kedapatan memagar Padang Meurabe untuk kepentingan pribadi akan dikenai denda Rp300.000 dan pagar akan dicabut. Sementara jika ada ternak dari luar masuk ke wilayah Lampanah Leungah, si pemilik harus melapor jika tidak akan didenda Rp100 ribu.

Mukim Lampanah Leungah mengatur semua pemanfaatan Padang Meurabe untuk keperluan warganya. Warga menjadikan kawasan ini sebagai sumber mencari rezeki. Lampanah Leungah sejak zaman Belanda terkenal sebagai pusat peternakan di Aceh Besar.

“Sebelum zaman kemerdekaan, kerbau luar biasa banyak di sini. Lampanah terkenal sebagai tempat ternak terbesar. Tapi, sejak konflik terjadi di Aceh, jumlah ternak banyak berkurang karena ditembaki,” kata T. Nasa’i, Sekretaris Mukim Lampanah Leungah yang ikut bersama kami.

Rimbunan pohon jemblang di kanan kiri jalan di Padang Meurabe Cot Teungku. Foto: Chik Rini
Rimbunan pohon jemblang di kanan-kiri jalan di Padang Meurabe Cot Teungku. Foto: Chik Rini

Saya tidak bisa membayangkan sebanyak apa dulu ternak-ternak yang berkeliaran bebas di Padang Meurabe Lampanah Leungah. Hari itu saja, saya menemukan banyak sekali sapi, kambing, kerbau sedang merumput di sepanjang perjalanan menuju ke Lampanah Leungah. Nyaris tak bisa dihitung saking banyaknya.

Selain sebagai tempat pengembalaan, warga juga mencari kayu bakar di sekitarnya. Pohon jenis tertentu yang hidup di Padang Meurabe ada yang digunakan sebagai bahan ramuan untuk menyembuhkan orang kemasukan roh halus.

Manfaat terbesar lain yang diberikan Padang Meurabe kepada warga adalah buah jemblang. Pohon jemblang menjadi salah satu ciri khas vegetasi di Padang Meurabe yang gersang.

Di Padang Meurabe Cot Teungku, saya menemukan pohon jemblang tumbuh rapat di sepanjang jalan. Pohon jemblang dimanfaatkan orang kampung sebagai obat diabetes. Tapi lebih dari itu, buah jemblang telah memberikan manfaat ekonomi cukup besar bagi masyarakat sekitar. Orang Aceh menyebutnya Jambe Kleng – artinya jambu  hitam – yang lebih mirip buah anggur dengan rasa asam, manis, dan kelat.

“Setiap musim jemblang, warga kami ramai-ramai naik ke gunung untuk petik jemblang dan di jual ke Banda Aceh,” kata Amri.

Siapa pun bisa mengambil buah jemblang, baik orang setempat maupun orang luar kemukiman, dengan syarat tidak boleh memotong dahannya. “Tanpa disuruh, jemblang akan dijaga oleh masyarakat karena mereka mendapat hasil dari sana.”

Padang Meurabe Blang Taleuk, salah satu jalan menuju hutan rimba di kaki gunung Seulawah yang terlihat di kejauhan. Foto: Chik Rini
Padang Meurabe Blang Taleuk, salah satu jalan menuju hutan rimba di kaki gunung Seulawah yang terlihat di kejauhan. Foto: Chik Rini

Peneliti dari Majelis Adat Aceh, Sanusi M. Syarif menyebutkan, perputaran uang dari hasil penjualan jemblang dari Padang Meurabe di Aceh Besar bisa mencapai 10 juta per hari dengan masa panen hingga dua bulan. “Perputaran uang dari penjualan jemblang cukup besar, bisa menghidupi banyak orang di sana,” kata Sanusi.

Sayang, banyak pohon jemblang mulai tersingkir, dibuldoser untuk diganti dengan tanaman akasia. Sejalan dengan penunjukan banyak Padang Meurabe di Aceh Besar sebagai konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Aceh Nusa Indrapuri. Perusahaan ini mendapat konsesi selama 30 tahun sejak 1997. Namun, karena ketidakamanan Aceh saat itu, ia tidak sepenuhnya beroperasi.

Khairul Amri mengatakan warga tidak pernah diajak bicara saat Padang Meurabe di wilayahnya dijadikan konsesi HTI. “Kapan HTI masuk kami tidak tahu, tahu-tahu sudah masuk dalam kawasan Padang Meurabe.”

Saat ini, ada 20 hektar Padang Meurabe di Blang Barat Daya yang sudah ditanami akasia. “Kami kawatir meluasnya pohon-pohon akasia. Dari 20 hektar sekarang semakin meluas karena bijinya terbang. Akasia menjadi ancaman. Mematikan umput-rumput, pohon asam juga bisa mati,” kata Amri.

Sanusi M. Syarif menyebutkan, keberadaan HTI secara ekologi telah memberikan tekanan baru bagi Padang Meurabe di Aceh Besar dengan dominasi tanaman akasia yang tidak terkendali. “Pohon-pohon lokal bisa tersingkir karena tumbuhnya akasia yang tidak terkendali,” katanya.

Namun permasalahan paling besar yang saat ini timbul dari penunjukan Padang Meurabe menjadi HTI oleh pemerintah adalah mulai sirnanya adat pengelolaan Padang Meurabe di banyak Mukim di Aceh Besar. Pengetahuan masyarakat mulai berkurang tentang adat pengelolaan hutan dengan masuknya HTI yang menguasai sebagian besar Padang Meurabe.

“Mukim dan masyarakat kehilangan wilayah kelola mereka dan adat-adat yang tadinya berlaku di sana perlahan sirna dan terjejas dengan mulai adanya spekulasi  penguasaan tanah oleh individu-individu. Sementara di tingkat masyarakat juga ada konflik internal terkait penguasaan tanah. Akibatnya Mukim kurang mampu bangkit untuk mendapatkan kembali hak wilayah kelola mereka yang hilang,” kata Sanusi.

Warga dengan sepeda motor menuju Padang Meurabe, mereka hendak membuat kandang, tempat pengumpulan kerbau peliharaan. Foto: Chik Rini
Warga dengan sepeda motor menuju Padang Meurabe, mereka hendak membuat kandang, tempat pengumpulan kerbau peliharaan. Foto: Chik Rini

Kemukiman Lampanah Leungah sedikit dari Kemukiman di Aceh yang berhasil memetakan kembali kawasan komunal mereka yang sempat hilang. Itupun karena ada dampingan dari LSM. Tapi meski mereka berhasil memetakan kawasan kelola mereka, pemerintah kabupaten belum mengakuinya.

T. Nasa’i yang sudah 15 tahun menjadi sekretaris Mukim mengatakan Pemerintah Aceh tidak memberikan dukungan sepenuhnya kepada Mukim untuk mengelola sendiri kawasan kelolanya. Termasuk, hutan dan Padang Meurabe. Sejak 2005, mereka telah mengirim surat untuk menunjukkan batas-batas kemukiman kepada bupati untuk mendapat pengakuan.

“Pemerintah kaku, tidak mau mempercepat padahal ada Qanun Mukim. Kadang kami lelah mengapa begini Pemerintah Aceh?” keluh T. Nasai.

Meski demikian, Nasa’i mengatakan kemukiman mereka masih lebih beruntung dibanding kemukiman lain yang belum mampu bangkit dari tidurnya. Saat ini, Lampanah Leungah sering dijadikan contoh baik bagaimana proses penguatan lembaga mukim dan pemetaan wilayah kelola adat dilakukan melalui partisipasi masyarakat.

“Sekarang, tinggal menunggu waktu bagaimana Mukim diakui secara tulus oleh pemerintah,” ucapnya.

Tulisan sebelumnya dapat dilihat di tautan ini: http://mongabaydotorg.wpengine.com/2015/06/03/padang-meurabe-bukan-padang-tandus-biasa-yang-dilindungi-hukum-adat-bagian-1/
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,