,

KY akan Pelajari Putusan Majelis Hakim Kasus PT. BMH, Kenapa?

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang tidak mengabulkan gugatan perdata pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,9 triliun sebagai ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan atas kasus kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 2014 lalu, menarik perhatian Komisi Yudisial (KY). Mereka pun akan menganalisa keputusan majelis hakim yang terdiri Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota).

“Kami melihat ada keanehan dalam kasus penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumsel. Sebab ada warga yang dihukum, dan ada perusahaan yang bebas dari hukuman padahal sama-sama terkait kasus kebakaran hutan dan lahan gambut. Jadi, kami akan segera menganalisa putusan majelis hakim, juga menganalisa dan memverifikasi sejumlah informasi yang didapatkan kawan-kawan pegiat lingkungan hidup terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan majelis hakim,” kata Zaimah Husin, Koordinator Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Selatan (Sumsel) kepada awak media, usai persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12/2015).

Made Ali dari Riau Corruption Trial, yang turut menyaksikan pembacaan keputusan hakim, menilai majelis hakim yang memimpin kasus PT. BMH merupakan hakim konvensional. “Harusnya hakim yang digunakan Pengadilan Negeri Palembang hakim yang paham mengenai lingkungan hidup. Sebab, KLHK melakukan gugatan terkait hukum lingkungan hidup.”

“Beberapa kasus terkait lingkungan hidup di Riau, majelis hakim yang digunakan pengadilan adalah para hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan hidup,” kata Made.

Cabut izin

Made Ali menilai, KLHK masih memiliki satu langkah untuk menegakkan keadilan ekologis terkait kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. “Menurut saya KLHK dapat menggunakan haknya untuk mencabut izin PT. BMH, jika memang merasa yakin perusahaan tersebut benar-benar bersalah terkait kebakaran hutan dan lahan gambut,” kata Made.

“Jika menggunakan langkah hukum hanya memperpanjang waktu. Buktinya gugatan ini memakan waktu berbulan dan hasilnya cukup mengecewakan seperti hari ini. Gunakan saja hak KLHK untuk mencabut izin,” ujar Made.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam siaran pers yang dikeluarkan KLHK pada Rabu (30/12/2015), menyatakan, “Kami sangat menghormati putusan pengadilan dan menghargai pertimbangan para hakim serta kerja keras semua pihak yang terlibat dalam proses pencarian keadilan secara perdata ini. Namun begitu, upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan khususnya yang terkait pembakaran lahan dan hutan akan terus dilakukan”.

BMH memiliki izin hutan tanaman industri (HTI) seluas 250.370 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Perusahaan ini diduga tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran berulang, yaitu pada 2014 dan 2015 dilokasi yang sama, seluas 20.000 hektar. Dugaan ini bermula dari data hot spot WALHI melalui satelit Terra dan Aqua selama Agustus – 16 September 2014 yang menemukan dari 1.173 hot spot, terbanyak berada di area konsesi PT. BMH. Kebakaran besar berulang lagi di areal yang sama di 2015.

Gugatan pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini merupakan langkah nyata keberpihakan dan perlindungan negara pada rakyatnya dan harga diri bangsa atas kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,