Alat Berat Beroperasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Siapa yang Bermain?

Perambahan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil terus terjadi. Dalam operasi gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Polres Aceh Selatan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Banda Aceh, tim menangkap tiga pekerja dan mengamankan satu alat berat jenis excavator yang sedang menggali kanal di rawa gambut tersebut, Sabtu (29/10/2016).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Aceh, Handoko Hidayat mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait maraknya perambahan dan pengrusakan Rawa Singkil. “Dalam penyergapan di Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, tim menangkap tiga pekerja dan menyita satu alat berat.”

Handoko menuturkan, saat penangkapan, alat berat tersebut digunakan untuk menggali kanal sepanjang 500 meter yang nyatanya masuk kawasan Rawa Singkil. Namun, belum bisa dipastikan apakah kanal itu dibuat untuk jalan atau kebun sawit. “Para pelaku telah dibawa ke Polres Aceh Selatan, sementara alat berat akan dikeluarkan sebagai barang bukti kejahatan.”

Alat berat ini berada di kawasan Rawa Singkil yang digunakan untuk membuat kanal. Foto: Junaidi Hanafiah
Alat berat ini berada di kawasan Rawa Singkil yang digunakan untuk membuat kanal. Foto: Junaidi Hanafiah

Kepala BKSDA Aceh, Genman Hasibuan mengatakan, kemungkinan besar areal yang dirambah itu akan dijadikan kebun sawit karena pelaku telah menggali kanal untuk mengeringkan rawa gambut. “Yang jelas, pelaku bukan membuka lahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Adanya alat berat menunjukkan pelaku ingin memperkaya diri. BKSDA Aceh akan membantu dan mendukung kepolisian untuk menindak tegas para perambahan tersebut.”

Genman menambahkan, sepanjang 2016, BKSDA Aceh telah melakukan patroli di Rawa Singkil. Tim selalu melakukan pendekatan persuasif dan menjelaskan kepada masyarakat  agar tidak membuka lahan di kawasan konservasi itu. “Namun, karena perambahan masih dilakukan, kami akan melakukan penegakan hukum dengan menangkap pelaku.”

Rusli Anwar, masyarakat Trumon, Aceh Selatan, menyebutkan, perambahan di Rawa Singkil khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, bukan hanya dilakukan masyarakat, tetapi juga oleh  pengusaha setempat. “Perambahan paling besar dilakukan pengusaha. Menggunakan alat berat, mereka membuka lahan puluhan hektare untuk dijadikan kebun sawit.”

Kanal ini dibuat di dalam kawasan Rawa singkil yang kemungkinan besar digunakan untuk kepentingan kebun sawit. Foto: Junaidi Hanafiah
Kanal ini dibuat di dalam kawasan Rawa singkil yang kemungkinan besar digunakan untuk kepentingan kebun sawit. Foto: Junaidi Hanafiah

Berkurang

Data yang dikeluarkan Forum Konservasi Leuser (FKL) menunjukkan, kerusakan yang terjadi di Rawa Singkil begitu mengkhawatirkan. Sekitar 4.273 hektare hutan gambut di wilayah tersebut rusak akibat dijadikan kebun sawit. Dari luasan SM Rawa Singkil sekitar 81.338 hektare, berdasarkan pantauan melalui Geographic Information System yang tersisa di 2016 ini hanya 77.065 hektare.

Manager Konservasi Forum Konservasi Leuser (FKL), Rudi Putra mengingatkan, jika Rawa Singkil terus dirusak maka bencana besar akan terjadi khususnya di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan serta Kabupaten Aceh Singkil.

“Trumon dan sebagian Aceh Singkil akan mengalami bencana, dan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan gambut itu, harus siap mengungsi. Pastinya, ini akan menjadi beban baru bagi pemerintah.”

Selain di Desa Keude Trumon, pembukaan kebun sawit di dalam Rawa Singkil juga terjadi di Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon. Lebih 80 hektare hutan gambut di areal tersebut dirambah menggunakan alat berat juga. “Hukum harus ditegakkan agar perambahan tidak semakin luas,” papar Rudi.

Kelestarian Rawa Singkil memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Foto: Junaidi Hanafiah
Kelestarian Rawa Singkil memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Foto: Junaidi Hanafiah

Rawa Singkil ditunjuk sebagai Kawasan Pelesatarian Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 166/Kpts-II/1998 tentang perubahan fungsi dan penunjukkan kawasan Hutan Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan seluas 102.500 hektare menjadi Kawasan Suaka Alam dengan nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Namun, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 103/MenLHK-II/2015 menetapkan luas kawasan ini berkurang menjadi 81.338 hektare.

Hutan ini merupakan habitat berbagai jenis satwa seperti, orangutan sumatera, harimau, gajah, monyet ekor panjang, dan siamang. Bagi sebagian besar masyarakat di Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam, Rawa Singkil merupakan tempat mereka mencari nafkah. Mereka ada yang berprofesi sebagai nelayan dan juga pencari madu.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,