Menteri Siti Angkat Bicara soal Kasus Rembang

Pada 9 Desember 2016, ratusan warga Pegunungan Kendeng aksi damai menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mencabut izin lingkungan pabrik semen dan pertambangan semen di Rembang oleh PT Semen Indonesia. Sejak Senin (4/12/16), warga berjalan kaki ratusan kilometer dari Rembang ke Semarang, menuntut keadilan dari upaya hukum yang memenangkan mereka.

Kala, pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Jateng, warga terkejut, ternyata sejak 9 November 2016, izin lingkungan lama sudah dicabut berganti izin baru.

Warga begitu kecewa. Suara kritis menyoroti sikap Gubernur yang mengeluarkan izin baru kala Mahkamah Agung memutuskan pencabutan izin dengan penilaian dukumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), bermasalah. Dunia maya ribut, Ganjar menjadi ‘bintang.’ Status dan cuitan netizen berisi protes kepada sang Gubernur.

Baca juga: Kala Kemenangan Warga Rembang Berbalas Izin Lingkungan Baru Gubernur Jateng, Pemerintah Bersandiwara?

Hari sama, Ganjar membantah kalau surat itu izin lingkungan baru. Dia bilang itu kala wartawan bertanya maupun lewat rilis. ”Jadi itu bukan izin baru, melainkan perubahan dari izin lama.” Kalimat itu ditulis dengan huruf kapital.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Selasa (13/12/16) kala diminta tanggapan soal kasus Rembang ini mengatakan, Rabu (14/11/16)  rapat bersama di Jakarta, dengan Kantor Staf Kepresidenan dan Gubernur Jateng.  Panjang lebar penjelasan terkait kasus ini, katanya, akan dibahas dalam rapat nanti.

Dia sendiri, katanya, sudah mempelajari kasus semen Rembang ini sejak 2012, 2013 sampai putusan MA dan kondisi terakhir.

Siti tak mau langsung menyalahkan Ganjar, tetapi dari penjelasan dia tampak kalau daerah mengambil keputusan bukan yang semestinya dilakukan.

Kasus Rembang ini, katanya, yang menjadi persoalan formal dalam gugatan hukum itu, mengenai bagaimana proses Amdal dan interaksi dengan lingkungan dan sosial. Dalam menangani ini,  katanya, seharusnya pemda bisa memperbaiki persoalan yang muncul itu.

“Pemda ini berargumentasi kebanyakan di formal. Prosedur hukum formal. Padahal kenapa PK (Peninjauan Kembali-red) keluar karena saya lihat hukum materiil kuat. Mereka jelaskan koordinat, daerah tempat penampung air, goa-goa dan lain-lain. Itu yang tak bisa dijawab,” katanya.

Untuk itu, pada rapat ini Siti akan menjelaskan mengenai hal-hal apa yang seharusnya menjawab persoalan dan memenuhi keinginan masyarakat.

Andri Wibisana, Pakar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, mengatakan, sebenarnya dari putusan terlihat MA menemukan cacat yuridis pada Amdal.

“Dengan temuan cacat yuridis pada Amdal, izin lingkunganpun menjadi bermasalah,” katanya.

Dengan begitu, izin lingkungan baru hanya bisa dibuat berdasarkan Amdal baru. “Jika dibuat tanpa perubahan Amdal, sebenarnya izin baru tidak sejalan dengan putusan MA.”

Sebelum itu, akhir pekan lalu, Ganjar mengeluarkan siaran pers yang berisi upaya pembelaan diri. Dia menduga, persoalan membesar karena masalah informasi. “Karena kawan-kawan (Pejabat Pemprov yang menemui peserta aksi) seperti ragu menjelaskan detil, atau tidak cukup waktu menjelaskan semuanya,” katanya.

Dia bilang,  tak ada bikin izin lingkungan baru, yang ada hanya RKL/RPL rutin.

Menurut Ganjar, dalam perjalanan Semen Indonesia mengubah beberapa hal seperti nama perusahaan, area penambangan, dan area pengambilan air, serta perubahan jalan dan lain-lain.

“Nah, karena ada perubahan lalu dilaporkan ke kita. Otomatis, setiap ada perubahan harus ada addendum.”

Dia berkeras surat izin baru itu hanya addendum. Ada addendum, otomatis izin lama dicabut.

“Jadi itu bukan izin baru, melainkan perubahan dari izin lama. Sekarang,  karena penjelasan asisten saya kurang lengkap, jadi geger. Orang berpikir saya mencabut izin lama, menerbitkan izin baru. Dikiranya perkara Semen Rembang sudah selesai dengan izin baru itu. Dikiranya izin baru itulah respon saya atas putusan MA,” ucap Ganjar.

Addendum itu, katanya hanya administrasi biasa, yang otomatis ada karena sistem atau mekanisme diatur Undang-undang. “Addendum itu bukan izin baru, addendum itu bukan keputusan final untuk Semen Rembang.”

Ganjar mengatakan, kasus semen Rembang belum selesai. Dia belum mengambil keputusan terkait putusan MA. Katanya, belum ada putusan apakah pabrik jalan terus atau tutup karena masih punya waktu 60 hari setelah putusan MA.

“Apakah putusan MA itu hanya membatalkan izin lingkungan, ataukah sekaligus menutup pabrik. Kalau memang MA putuskan menutup pabrik, maka saya sendiri yang akan menutup pabrik itu.”

Putusan MA soal Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang

Izin Lingkungan Baru yang DItandatangani Gubernur Jateng 2016

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,