Kesepakatan Jual Beli Listrik Energi Terbarukan dengan PT PLN, 11 Perusahaan Mundur

 

PT PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru menandatangani 53 kesepakatan jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) untuk pembangkit listrik skala kecil energi terbarukan. Pembangkit-pembangkit ini tersebar di Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Sebelumnya, ada 64 IPP akan kerjasama tetapi 11 mundur tanpa sebab.

Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN mengatakan, penandatanganan PPA ini implementasi Permen ESDM No 12/2017 tentang pemanfaatan sumber terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Dalam permen ini diatur harga beli listrik harus dibayar PLN kepada independent power producer (IPP), beragam antara 85-100% dari biaya pokok penyediaan (BPP).

“Kami benar-benar berharap penetrasi pembangkit energi terbarukan untuk area remote. Sesuai Permen ESDM untuk meminimkan pemakaian minyak bumi dan batubara, serta mengoptimalkan potensi terbarukan yang besar seperti PLTP dan PLTA,” katanya sebelum penandatanganan, Rabu (2/8/17).

Sebelumnya, dalam surat Menteri ESDM No 5827/23/MEM.I/2017 kepada Dirut PLN tertanggal 28 Juli 2017, memuat persetujuan harga untuk 58 pembangkit listrik terbarukan skala kecil terdiri dari lima PLTBg, empat PLTBm, dan 40 PLTM dengan kapasitas beragam mulai 0,7 hingga 10 mw.

Kala hari penandatanganan hanya 53 perusahaan ikut menandatangani PPA dengan PLN masing-masing wilayah dengan total kapasitas 415,75 mw terdiri. Ia terdiri dari 49 PLTM di Jawa dan Sumatera (328,85 mw), sembilan PLTBm dan PLTbg di Sumatera (41,9 mw), enam PLTS di Sulawesi, Jawa bagian timur, Bali dan Nusa Tenggara (20 mw).

Dalam surat dinyatakan pembelian tenaga listrik di bawah 10 mw ini dengan masa kontrak 25 tahun sejak serah terima atau commercial operation date (COD) dengan skema BOOT (membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan).

Dalam 20 tahun pertama, jika IPP tak mampu menyediakan tenaga listrik sesuai janji akan kena denda (deliver or pay) dan penjual akan mendapatkan bayaran sesuai tenaga listrik perjanjian (take or pay).

Lima tahun sisanya PLN membeli tenaga listrik hanya sejumlah yang dibutuhkan (take and pay). Ditegaskan dalam surat, transaksi tenaga listrik menggunakan mata uang rupiah.

Nicke Widyawati,  Direktur Pengadaan Strategis Wilayah 1, mengatakan,  penandatanganan ini salah satu langkah pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Proses negosiasi dan penunjukan langsung sudah sekitar dua tahun. Menurut Nicke. 58 IPP ini telah sepakat dengan perjanjian jual beli yang telah dinegosiasikan.

Saat ini, katanya, kapasitas pembangkit energi terbarukan terpasang 12.500 mw dari total target 54.000 mw. Dalam masa konstruksi sekitar 2000 mw dan proses pengkajian proposal 19.000 mw.

“Total portofolio PLN, dari 12.000-an mw target bauran 12% akan meningkat jadi 23% pada 2026 dengan sebagian besar hidro dan gheotermal,” katanya.

 

11 perusahaan mundur

Awal mula, katanya, ada 64 IPP akan ikut menandatangani PPA hari itu. Dari 64 sudah proses pengadaan dari dua tahun lalu sekitar 900 mw, yang sudah sampai tahap persetujuan harga 600 mw.

Namun, 11 perusahaan, katanya, dianggap mengundurkan diri tanpa sebab jelas. “Kami juga belum menerima alasan resmi mengenai itu.”

Menurut Nicke, 11 perusahaan ini sebelumnya sudah sepakat mengenai harga. “Bahkan ada yang sudah MoU,” katanya, seraya bilang total kapasitas pembangkit terbarukan yang diharapkan COD 2018 tak sampai 500 mw.

Kesempatan sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah tetap mengembangkan energi terbarukan terutama untuk pengadaan listrik dan transportasi.

“Dua tahun terakhir perkembangan energi terbarukan sangat besar, terutama panas bumi, seperti di Sumatera Barat. Untuk energi primer lain seperti air, bayu, biomassa, dan arus laut tetap akan didukung,” katanya.

 

Bambu, salah satu tanaman yang bisa jadi seumber energi biomassa. Foto: Anton Muhajir/ Mongabay Indonesia

 

Mengenai tarif, ada dua komentar utama jadi perhatian KESDM, yakni keinginan masyarakat agar tarif listrik tak setiap tiga bulan tunai dan, tak ingin terbebani apakah listrik dari energi primer hidrokarbon atau yang lain.

Pemerintah, katanya, paham bahwa investor listrik menginginkan pengembalian wajar. Untuk itu, pemerintah dari waktu ke waktu membuat aturan agar tarif makin adil.

Bulan lalu, KESDM baru merevisi PP No 12/2017 menjadi PP No 43/2017 yang intinya mengubah harga beli listrik dari PLTA dai 85% BPP jadi 100% BPP.

Hal harus dihindari, kata Jonan, jika perusahaan kontrak 20 tahun berharap uang kembali dalam tiga tahun. “Ini berlebihan. Ini kontrak 20 tahun dijamin negara hingga investasi beda. Beda dengan warung soto yang nggak tau siapa yang akan beli,” katanya.

Jonan tak mempermasalahkan 11 perusahaan urung menandatangani PPA. Menurut dia,  dalam bisnis itu biasa.

“Tidak ada pemaksaan. Kalau sepakat, silakan, kalau tidak, jangan. Karena kontrak panjang, kalau tidak bisa sustained dan bertahan akan merugikan kedua belah pihak.”

Jonan membantah tudingan ada perusahaan yang menggunakan koneksi kekuasaan dan memaksa PLN mengenakan tarif tinggi dalam membeli listrik. Kabar beredar justru PLN yang terkesan memaksa IPP menandatangani kontrak, padahal harga kesepakatan belum tercapai. PLN pun membantah.

“Namanya jual beli, ya kesepakatan ke dua pihak. Kalau tidak (sepakat), ya batal,” kata Nicke.

 

Tantangan regulasi

Chairman of Legal, Policy Advocacy and Regulation Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butarbutar mengatakan investasi energi terbarukan masih mengalami kendala terutama dalam regulasi pemerintah.

“Dalam delapan tahun terakhir itu berkali-kali revisi kebijakan. Investor terganggu. Misal, PLTP Sarulla itu proses sekitar 10 tahun. Baru online tahun ini, padahal jika sesuai jadwal hanya 6-8 tahun. PLTP dibangun sebelum ada Permen 12 dan sudah investasi ratusan juta,” katanya.

Tantangan lain, kata Paul, selain proses perizinan dan pengadaan lahan, terkait keekonomian investasi energi terbarukan.

METI menyadari, UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan listrik dengan harga murah untuk masyarakat.

“Murahnya apakah harga beli di PLN atau berasal dari pembangkit yang murah?” tanyanya.

Paul mencontohkan, tren di beberapa negara lain, termasuk Tiongkok sebagai penginvestasi besar energi terbarukan kini, bisa menghasilkan listrik murah dari pembangkit terbarukan karena banyak dukungan kebijakan negara.

“Misal pengurangan pajak, PPN (Pajak Pertambangan Nilai) 10%, kalau PLTM dana Rp300 miliar lumayan investasi jadi Rp270 miliar. Ditambah potongan PPh  (Pajak Penghasilan) untuk 10 tahun pertama, lumayan membantu perusahaan.”

Di samping itu, teknologi, sumber daya manusia, pendanaan dan manajemen risiko juga masih menjadi tantangan. Saat ini, suku bunga pinjaman bank paling rendah 8% hanya untuk peminjam dengan rating A plus.

“Kalaupun ada dana dari Green Climate Fund bunga masih 4-5%, seperti PLTP Sarulla itu 4%. Tak ada yang 2%,” katanya. Dia merujuk pernyataan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang pernah meyakinkan investor energi terbarukan tentang bunga rendah dari pendanaan luar negeri.

Untuk itu, METI merekomendasikan pemerintah membenahi regulasi mengenai investasi terbarukan dan membuat kebijakan dalam jangka panjang.

“Kembali ke UU No 30/2007, mengenai keekonomian berkeadilan, harga sebaiknya ditentukan dengan mempertimbangkan total cost, benefit, biaya lingkungan. Kalau jadi mahal, pemda hendaknya bisa memberi subsidi.”

 

Progres 35.000 Megawatt

Soal proyek 35.000 mw, Sofyan mengatakan hingga kini, sudah ditandatangani sekitar 28.000 Mw. Hingga akhir tahun ini, PLN menargetkan bisa memenuhi 30.000 mw, sisanya dua tahun mendatang hingga 2019.

Untuk kapasitas ini, katanya, jaringan transmisi jalan sepanjang 46.000 km. “Sudah 50% lebih.”

Sofyan mengklaim, sudah tak ada lagi pemadaman listrik di Indonesia. Tugas PLN, katanya, menyediakan cadangan minimal 30% untuk Jawa dan 50% luar Jawa.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,