- Dengan permintaan internasional berkurang, Indonesia, sebagai penghasil dan pengekspor batubara utama, berupaya meningkatkan permintaan domestik untuk bahan bakar fosil.
- Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan serangkaian peraturan yang dianggap menguntungkan bagi industri batubara, dan mendukung rencana gasifikasi batubara.
- Penambang batubara milik negara PT Bukit Asam berencana memiliki pabrik gasifikasi batubara yang akan beroperasi pada 2024. Sementara penambang batubara swasta, PT Bumi Resources, berencana menginvestasikan lebih US$ 1 miliar ke fasilitas serupa. Air Products perusahaan dari Amerika Serikat juga berencana menginvestasikan US$2 miliar untuk fasilitas pertambangan di Indonesia.
- Para pengusung gasifikasi batubara menyebut sebagai “teknologi batubara bersih” yang akan meningkatkan perekonomian dalam negeri. Berbagai kalangan memperingatkan, itu akan makin memperkuat ketergantungan bahan bakar fosil di Indonesia.
Para peneliti dari Global Carbon Project menghitung emisi karbondioksida pada 2020 memecahkan rekor turun sampai 7% karena angka konsumsi, mobilitas dan perjalanan berkurang dampak pandemi COVID-19. Ia merupakan penurunan terbesar sejak akhir Perang Dunia II. Satu pendorong utama, permintaan bahan bakar fosil berkurang, termasuk batubara, sebagai konsumsi bahan bakar yang diperkirakan turun 8% pada 2020.
Batubara adalah komoditas ekspor terbesar negara, dan pandemi telah berdampak parah pada industri batubara Indonesia. Pada 2019, Indonesia pengekspor batubara termal terbesar di dunia, mengalami penurunan permintaan di pasar ekspor utama termasuk Tiongkok dan India. Konsumsi domestik terancam, karena permintaan listrik dari pembangkit listrik tenaga batubara turun, memperburuk kekhawatiran kelebihan kapasitas.
Baca juga: IESR: Ekspor Bakal Meredup, Hilirisasi Batubara pun Berisiko
Bagaimana solusi pemerintah Indonesia? Yaitu dengan mendukung industri batubara, antara lain dengan membangun permintaan lokal melalui teknologi baru: gasifikasi batubara, mengubah batubara padat menjadi bahan bakar cair metanol dan dimetil eter (DME) yang dapat menggantikan gas petroleum cair (LPG) impor.
“Industri batubara Indonesia sedang mencoba mengamankan pasar di dalam negeri,” kata Andri Prasetiyo, manajer program Trend Asia, LSM berbasis di Jakarta. “Pembicaraan tentang gasifikasi batubara akan datang karena permintaan batubara global menurun.”
Para pengusung industri batubara di pemerintahan Indonesia mengatakan rencana gasifikasi akan menguntungkan ekonomi dengan memungkinkan penggunaan lebih banyak energi dalam negeri, melestarikan pekerjaan dan investasi di industri batubara. Namun, para kritikus yang menyuarakan keprihatinan terhadap dampak lingkungan hidup maupun iklim dari teknologi berbasis batubara ini, mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam proyek dengan kelayakan ekonomi masih dipertanyakan ini.
Tarik pemain utama besar
Mengubah batubara menjadi bahan bakar cair bukanlah hal baru. Teknologi ini telah ada selama lebih dari satu abad. Ia adalah sumber energi utama di Eropa sebelum Perang Dunia II, tetapi sebagian besar tergantikan minyak bumi dan gas alam sejak 1940-an.
Baru setelah pergantian milenium, setelah pembangkit listrik batubara mencapai puncaknya di Eropa dan Amerika Serikat, industri batubara global mulai mendorong gasifikasi. Sampai saat ini, gasifikasi batubara skala besar hanya ada di Tiongkok, yang kaya batubara tetapi miskin LPG. Bahkan, di sana gasifikasi tidak disukai karena biaya terus-menerus makin tinggi dan meningkatkan kekhawatiran krisis iklim. Afrika Selatan juga memiliki industri gasifikasi kecil yang menyediakan bahan bakar untuk keperluan rumah tangga.
Di Indonesia, rencana gasifikasi batubara masih dalam proses. Perusahaan penambang batubara milik negara, PT Bukit Asam, berencana membangun pabrik gasifikasi yang akan mulai beroperasi pada 2023 atau 2024. Sementara penambang batubara swasta terbesar di negara ini, PT Bumi Resources, berencana menginvestasikan lebih dari US$1 miliar ke fasilitas serupa.
Pada Juni lalu, sebuah perusahaan berbasis di Amerika Serikat, Air Products, mengumumkan telah menginvestasikan US$2 miliar dalam apa yang mereka sebut sebagai “proyek skala dunia” di Bengalon, Kalimantan Timur. Perusahaan ini bekerja sama dengan dua raksasa batubara swasta lain yakni PT Bakrie Capital, bagian dari Grup Bakrie juga mengendalikan Bumi Resources, dan PT Ithaca Resources.
“Air Products akan menjadi pemilik atau operator yang mengambil batubara dan menjual metanol kembali ke PT Bakrie Capital,” kata Ian Reid, spesialis teknologi pembakaran (combustion) di IEA Clean Coal Center, sebuah program yang didukung industri di bawah naungan Badan Energi Internasional.
“Air Products memiliki teknologi gasifikasi Shell dan [General Electric], yang mewakili sebagian besar instalasi gasifikasi di seluruh dunia.”
Regulasi yang akan mengatur emisi atau limbah dari pabrik gasifikasi batubara pun belum jelas. Pada 2020, Indonesia mengeluarkan dua Undang-undang yang mencakup klausul yang dipandang sangat menguntungkan industri ekstraktif. Yakni, revisi Undang-undang Pertambangan dan Mineral dan Batubara disahkan Mei dengan dukungan kuat dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia. Hal ini mempermudah industri untuk memperpanjang izin, melipatgandakan ukuran maksimum zona penambangan tradisional, dan memberikan izin untuk kegiatan penambangan di dasar sungai dan laut.
Bagaimanapun, bagi pendukung gasifikasi, perubahan terbesar dan paling menguntungkan datang dengan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (omnibus law) tentang penciptaan lapangan kerja yang sangat kontroversial pada Oktober. Di samping klausul yang mengurangi persyaratan untuk penilaian dampak lingkungan, melemahkan hak atas tanah, dan menghapus persyaratan kawasan hutan minimum 30%, terdapat peraturan yang menghapuskan royalti untuk batubara bagi penggunaan domestik dengan nilai tambah di hilir, seperti gasifikasi.
Perubahan ini berarti berkurangnya pendapatan baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tetapi seperti memberikan rezeki nomplok bagi penambang, dan penghematan biaya untuk pabrik gasifikasi.
“Ini menunjukkan betapa kuatnya industri batubara dalam mempengaruhi kebijakan dan regulasi publik. Mereka berhasil merevisi UU Minerba dan Omnibus Law, ”kata Prasetiyo. “Ini kebijakan besar untuk membantu industri batubara bertahan dan menghasilkan keuntungan.”
Kemungkinan ada potensi lain, di mana parlemen Indonesia sedang memperdebatkan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan, dengan tujuan membantu memperluas solusi energi dalam membantu memenuhi komitmen Perjanjian Paris Indonesia.
Yang menjadi, perhatian adalah bagaimana istilah “baru” itu didefinisikan. “Gasifikasi batubara dianggap bagian dari energi baru,” kata Prasetiyo.
“Pembahasannya tidak berfokus pada angin dan matahari, tetapi pada gasifikasi batubara dan nuklir.”
Perdebatan tentang batubara bersih
Perubahan peraturan ini, dan dukungan kuat pemerintah untuk rencana gasifikasi batubara, telah menimbulkan kekhawatiran bahwa Indonesia akan makin terkungkung dalam ketergantungan dengan batubara. Kondisi ini menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca dan kehancuran lanskap yang sedang berlangsung di wilayah pertambangan batubara.
“Proyek gasifikasi batubara ini berbahaya,” kata Prasetiyo.
“Ini akan mempersulit Indonesia untuk mencapai komitmen Perjanjian Paris, tidak akan memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian, akan merugikan lingkungan karena mengakibatkan lebih banyak eksploitasi batubara.”
Para pendukung batubara mengatakan, bahwa teknologinya telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, bahwa gasifikasi harus dianggap sebagai “teknologi batubara bersih generasi mendatang,” di mana polusi dan emisi gas rumah kaca akan dibatasi.
“Gasifikasi dapat memenuhi kriteria polusi dari penggunaan batubara bersih dengan teknologi yang tersedia, meskipun lebih banyak langkah proses yang diperlukan untuk pemurnian produknya daripada di instalasi minyak atau gas,” kata Reid seraya berharap teknologi ini dapat digunakan pada fasilitas industri di Kalimantan.
Banyak yang lain lebih skeptis kalau gasifikasi dapat diproses menjadi bersih. Bahkan, andai pun pabrik itu memiliki teknologi pengendalian polusi, ada banyak tempat potensi kebocoran karena perjalanan panjang harus ditempuh batubara dari proses penambangan hingga gasifikasi. Kemudian semua proses hilir seperti pabrik kimia maupun kendaraan.
“Satu-satunya cara agar tidak ada dampak iklim yaitu jika tidak ada kebocoran metana dari tambang batubara, di mana pun bahan bakar itu dibakar, akan ada penangkapan dan penyerapan karbon dan itu 100% efektif,” kata Jonathan Buonocore, ahli batubara, pakar iklim dan kesehatan masyarakat di Harvard T.H. Chan School of Public Health.
Ghee Peh, analis keuangan energi di Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), lembaga riset berbasis di Amerika Serikat mengamini ucapan Buonocore. Dia mengatakan, teknologinya pada dasarnya kotor.
“Ketika anda menghancurkan 4,5 ton batubara, memberi tekanan, dan pada akhirnya Anda akan membakarnya juga,” kata Peh. “Bagaimana bisa itu tidak berdampak pada CO2? Hal itu hanya gagasan yang berdampak sangat buruk bagi lingkungan. ”
Secara ekonomi, rencana pembangunan gasifikasi ini juga bisa sangat mahal, memerlukan subsidi pemerintah yang signifikan untuk membuat pabrik hemat biaya, dan investasi untuk memastikan pabrik kimia di hilir dapat menerima bahan bakar berbasis batubara sebagai pengganti LPG.
Analisis terbaru IEEFA memperkirakan, pabrik Bukit Asam akan kehilangan US$377 juta per tahun dan mengakibatkan konsumen mengeluarkan uang lebih banyak untuk penggunaan energi lebih sedikit. Itupun di luar biaya infrastruktur.
“Jumlah uang yang mereka butuhkan sangatlah tidak masuk akal,” kata Peh, yang melakukan analisis ini. “US$2 miliar untuk pabrik, dan US$1 miliar lagi untuk mengubah pabrik hilir, kemudian pasar akan merugi setiap tahun.”
Menimbang opsi
Idealnya, Peh ingin melihat ada diskusi terbuka, berdasarkan fakta ekonomi dan lingkungan soal apakah gasifikasi batubara merupakan sumber energi layak untuk Indonesia, apakah jika investasi pemerintah lebih baik untuk mendukung sektor energi terbarukan.
“Indonesia tidak seharusnya melalui jalur ini. Masyarakatnya berhak mendapatkan akses untuk diskusi terbuka tentang semua opsi yang ada.”
Senada dengan Prasetiyo. Dia bilang, ada banyak peluang mengalihkan Indonesia dari ketergantungan batubara, dan menuju masa depan energi lebih terdesentralisasi dan berkelanjutan.
“Penurunan harga batubara harus menjadi momen pemerintah untuk beralih ke energi terbarukan.” Sayangnya yang terjadi malah sebaliknya. “Ketika batubara menghadapi tekanan internasional, mereka berusaha mengamankan pasar domestik.”
Pada tahap ini, prioritas pemerintah dan Presiden Joko Widodo, yang pada Oktober lalu memerintahkan percepatan industri turunan batubara, tampaknya hanya membuat energi lama menjadi ‘baru.’ Bukan bergabung dengan negara tetangga seperti India, Tiongkok, Vietnam atau Thailand, sedang beralih ke energi terbarukan. Penterjemah: Akita arum Verselita
Artikel ini diterjemahkan oleh Akita Verselita. Edisi asli berbahasa Inggris bisa ditemukan di sini.
***
Foto utama: Kapal pengangkut batubara di Kalimantan Timur. Foto: Tommy Apriando/Mongabay Indonesia