- Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 49 ribu ekor lebih, dengan kisaran harga Rp5,5 miliar.
- Pelaku penyelundupan berhasil melarikan diri. Dugaan sementera benih lobster akan diseludupkan ke Singapura.
- Disisi lain, KKP melakukan kerjasama dengan Coast Guard Singapura untuk menangkap pelaku penyelundupan BBL. Terutama dalam kerjasama pengejaran (hot pursuit) hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura.
- Selama ini pelaku penyelundupan sengaja melarikan diri ketika dikejar aparat Indonesia masuk ke perairan Singapura. Lalu kenapa Singapura menerima benih lobster ilegal dari Indonesia?
Penyelundupan benih bening lobster (BBL) terus marak terjadi di kawasan perbatasan Batam dan Singapura. Baru-baru ini, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mengamankan satu tas berisi 40 ribu ekor lebih BBL yang akan diselundupkan ke Singapura, awal Juli 2023.
Penyelundupan diketahui petugas Bea Cukai saat pelaku hendak ke Singapura menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Internasional Nongsa Pura, Kota Batam. Ketika itu petugas, mencurigai satu tas hitam besar di x-ray. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tas terdapat 44 kantong kecil berisi benih lobster.
“Penumpang yang membawa tas sedang dilakukan pengejaran, saat tas itu dicurigai pelaku melarikan diri,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono, awal Juli 2023.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai Batam terdapat 64 kantong di dalam tas tersebut, didalamnya terdapat 3.247 ekor benih lobster jenis mutiara (Panulirus ornatus), 46.216 ekor jenis lobster pasir (Panulirus homarus). “Total barang bukti yang kita amankan 49.463 ekor benih lobster,” katanya.
Sisprian bilang, setelah dilakukan penghitungan sementera di perkirakan total nilai benih lobster yang diselundupkan mencapai Rp5.55 miliar. Sedangkan asal barang benih lobster tersebut belum diketahui.
Setelah dilakukan penangkapan, Bea Cukai Batam bersama Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam langsung melakukan pelepasan puluhan ribu benih lobster di perairan Pulau Ngual, Galang Baru, Kota Batam.
“Pelepasan liar ini untuk menjaga benih lobster agar tetap hidup. Lokasi ini dipilih karena pertimbangan perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk pelestarian benih lobster,” katanya usai melakukan pelepasan. Dugaan tindakan penyelundupan ini melanggar UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
baca : Penyelundupan Benih Lobster: KKP Dalami Keterlibatan Singapura
KKP Diminta Kerjasama dengan Food Authority Singapura
Penyelundupan benih lobster sering terjadi di perairan Batam dan Singapura. Modusnya tidak hanya melalui darat, tetapi juga dilakukan menggunakan transportasi laut.
Kota Batam hanya dijadikan transit penyelundupan sebelum dikirim ke Singapura. Baby lobster kebanyakan berasal dari daerah sumatera lainnya, seperti Palembang dan Jambi. Dalam tulisan Mongabay Indonesia sebelumnya, Singapura juga dijadikan negara transit, untuk dikirim ke Vietnam.
Modus penyelundupan di laut ini menjadi masalah bagi penegakan hukum di Indonesia. Proses pengejaran kapal pelaku penyelundupan terhambat ketika pelaku kabur masuk ke perairan Singapura. Dalam artikel ini, Singapura disebut diduga menerima benih lobster hasil ilegal ini secara terbuka.
“Ini modus yang sering dilakukan para penyelundup BBL, mereka mencoba lolos dari aparat (Indonesia) dengan melarikan diri ke wilayah perbatasan perairan Singapura,” ungkap Adin Nurawaluddin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) dalam siaran persnya, 7 Agustus 2023.
Benih lobster yang diterima Singapura berlangsung secara resmi itu itu juga yang dikomentari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kala dirinya menjabat. “Pemerintah Singapura seharusnya tidak boleh mengizinkan barang hidup ini masuk. Bagaimana balai karantina Singapura bisa mengizinkan bibit (lobster) ini masuk tanpa ada surat keterangan kesehatan, saya tidak habis mengerti,” ujar Susi dikutip dari Kompas.id.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya diplomasi untuk meminta Singapura tidak menerima benih lobster secara ilegal yang diselundupkan dari Indonesia. “Langkah diplomasi terus kita lakukan. Kita sudah bicara dengan Singapura, sekarang masih legal, jadi tidak bisa penegakan di laut mereka,” kata Sisprian.
baca juga : Penyelundupan 466 Ribu Baby Lobster Digagalkan, Pelaku Melarikan Diri
Begitu juga langkah diplomasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan cara menjalin kerjasama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) dalam pencegahan penyelundupan benih lobster, khususnya dari Indonesia ke Singapura.
“Salah satu hal poin pentingnya bahwa Coast Guard Singapura memahami urgensi Ditjen PSDKP sehingga melakukan pengejaran (hot pursuit) hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura,” ujar Adin Nurawaluddin setelah melaksanakan pertemuan kedua dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) di Batam.
Adin menjelaskan bahwa pelaksanaan hot pursuit ini penting mengingat selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara. Harapannya melalui kerja sama tersebut, Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama ini dapat bekerja sama secara erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan.
Menanggapi hal tersebut, Deputy Commander Singapore Police Coast Guard, Daniel Seah menyampaikan bahwa selaku otoritas di perbatasan, Coast Guard Singapura siap bekerja sama dengan Ditjen PSDKP KKP untuk memperkuat pengawasan importasi BBL illegal dari Indonesia ke Singapura.
Namun, Coast Guard Singapura mengusulkan agar KKP dapat menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura untuk menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Singapura.
Melalui kesepakatan tersebut, Coast Guard Singapura akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap importasi BBL illegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat yang dipersyaratkan.
“Nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan”, ungkap Daniel Seah, dalam siaran pers KKP.
baca juga : KKP Luncurkan Kapal Patroli di Daerah Rawan Penyelundupan Lobster dan Destructive Fishing
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Abdul Halim menegaskan BBL sudah jelas dalam permen KP dilarang ekspor. Singapura menurutnya, tidak bisa menerima BBL yang diselundupkan dari berbagai daerah di Indonesia. “Aturannya tidak membolehkan, bagaimana bisa diklaim legal (di Singapura),” kata Abdul kepada Mongabay Indonesia, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ia menegaskan, Permen KP soal pelarangan ekspor itu sebenarnya penerapan hukumnya bisa di dua level. Pertama, level dalam negeri tentu tindakan penyelundupan itu melanggar Permen KP. Sedangkan, kalau level internasional berdasarkan UNCLOS pelaku penyelundupan itu tetap harus dikejar dan ditangkap. “Melalui implementasi hot pursuit atau pengejaran terhadap pelaku kejahatan di laut yang ada dalam UNCLOS,” katanya.
Halim juga menyoroti lemahnya pengawasan perairan di perbatasan Singapura dan Batam menyebabkan terjadi tindakan penyelundupan BBL. Ia mengatakan, harus ada peningkatan anggaran dan kapasitas MCS (monitoring, control, dan surveillance) dalam pengelolaan perikanan nasional.
“Tak terkecuali untuk mengantisipasi penyelundupan BBL, mutlak diperlukan, termasuk peningkatan koordinasi pelaporan dan penegakan hukum dari masyarakat atau Pokmaswas,” katanya.