Menyelamatkan Situs Warisan Dunia Berarti Juga Menyelamatkan Kehidupan Perempuan

 

 

Bundaran Kota Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (08/03/17) siang mendadak ramai. Aksi 20 perempuan berorasi bertajuk “Perempuan adalah korban paling buruk akibat kerusakan lingkungan hidup” serta hak-hak perempuan terkait lingkungan hidup, menyedot perhatian publik.

Aksi Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD) merayakan Hari Perempuan Internasional 2017 itu, dilanjutkan berjalan kaki sekitar satu kilometer ke persimpangan lampu merah Pasar Tengah, pusat pertokoan Rejang Lebong. “Tema aksi kami, menyelamatkan Taman Nasional Kerinci Seblat (warisan dunia) adalah menyelamatkan perempuan,” terang Wakil Ketua KPPSWD yang juga Koordinator Aksi, Intan Yones Astika.

KPPSWD ingin mengingatkan pemerintah akan kewajiban menjaga keutuhan TNKS yang merupakan bagian dari Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera (Warisan Dunia) sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan. Juga, mewujudkan keadilan antargenerasi dan gender, serta meningkatkan kesejahteraan dan menghindari perempuan menjadi korban paling buruk akibat kerusakan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

 

Baca:  TNKS Bisa Dihapus dari Daftar Situs Warisan Dunia Bila Rencana Ini Dilakukan

 

KPPSWD menyatakan, sesuai SK Menhut No 748/Menhut-II/2012, luas kawasan TNKS di Provinsi Bengkulu adalah 345.841,30 hektare atau 35,8 % dari luas total hutan Provinsi Bengkulu (924.631 ha). TNKS di Provinsi Bengkulu mencakup wilayah Kabupaten Mukomuko (150.036 ha), Lebong (98.287,2 ha), Bengkulu Utara (71.702,70 ha) dan Kabupaten Rejang Lebong (25.815,60 ha). “Khusus di Rejang Lebong, luas TNKS sekitar 51,19 persen dari luas kawasan hutan Rejang Lebong (50.428,3 ha), dan bersentuhan langsung dengan 26 desa,” tambah Ketua KPPSWD, Eva Juniar Andika.

Hak (perempuan) atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah tertuang dalam UUD 1945, Pasal 28H, Ayat (1), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9, Ayat (3), dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65, Ayat (1). “Bahkan, UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 65, Ayat (2) menyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Eva.

 

Oktari Sulastri saat berorasi di sudut lampu merah, Pasar Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu. Foto: Dedek Hendry

 

Keharusan

Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), Pasal 49, Ayat (1) menyatakan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Sedangkan Ayat (2) menyatakan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.

“Taman nasional termasuk dalam KPA. Aksi ini juga dilakukan untuk mengingatkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten harus memberdayakan masyarakat di sekitar taman nasional, khususnya perempuan. Baik perempuan di sekitar TNKS dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Catatan kami, ada 92 desa di Provinsi Bengkulu bersentuhan langsung dengan TNKS dan TNBBS,” kata Koordinator Bidang Perempuan Lembaga Kajian Advokasi dan Edukasi (LivE), Oktari Sulastri yang ikut dalam aksi.

 

Laju perambahan TNKS, merujuk hasil penelitian Purwanto (2015), terus meningkat. Sumber: KPPSWD

 

Dukungan

Gerakan memperjuangkan hak perempuan atas lingkungan hidup ini mendapat perhatian dari media online lokal, RedAksi Bengkulu. Pemimpin RedAksi Bengkulu Aji Asmuni Kasidi mengatakan, baru kali ini ada aksi perempuan terkait lingkungan hidup di Rejang Lebong. “Biasanya, aksi yang dilakukan oleh aktivis perempuan lebih terkait isu kekerasan. Begitu pula aksi aktivis lingkungan hidup, belum pernah khusus mengampanyekan hak perempuan terkait lingkungan hidup,” kata Aji kepada peserta aksi.

Menurut Aji, bentuk dukungan yang diberikan adalah membuka ruang pemberitaan seluas-luasnya kepada KPPSWD. “Saya memahami apa yang diperjuangkan adalah hak perempuan, khususnya di desa yang bersentuhan dengan taman nasional yang memang masih kurang perhatian. Membayangkan mereka (perempuan di desa) saya ingat keluarga dan teman-teman saya,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,