KLHS: CAT Watuputih jadi Kawasan Lindung, Terbebas dari Tambang

 

Alhamdulillah...,” seru para perempuan Kendeng setibanya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta seusai aksi Tabuh Lesung Jilid II.  Mereka bersyukur mendengar kabar dari Kantor Staf Kepresidenan kalau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kebijakan pemanfaatan dan pengelolaan Pegunungan Kendeng yang berkelanjutan sudah selesai.

Ya, Rabu (12/4/17), akhirnya keluar hasil KLHS CAT Watuputih. Teten Masduki Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, KLHS terbagi dua tahap. Pertama,  terkait zona Rembang (CAT Watuputih), kedua, keseluruhan pegunungan Kendeng melintasi tujuh kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

”Untuk CAT Watuputih sudah selesai dilaporkan. Dua bulan ke depan, laporan KLHS untuk wilayah lebih luas akan dilaporkan,” katanya di Jakarta.

Beberapa kebijakan, rencana dan program (KRP) dalam RTRW nasional, Jawa Tengah dan Rembang, teridentifikasi sebagai akar penyebab keterancaman CAT Watuputih, salah satu dengan keluar 22 izin tambang disana.

Kemudian, muncullah lima isu strategis pembangunan berkelanjutan terkait  pemanfaatan dan pengelolaan ekosistem CAT Watuputih. Pertama, kerusakan sumber daya air karst Watuputih. Kedua, jasa layanan keragaman hayati ekosistem karst Watuputih. Ketiga, produksi pertanian pangan, keempat, perekonomian daerah, kesempatan kerja dan berusaha dan kelima, sosial budaya.

Dari situ, keluar KLHS yang menyebutkan,  CAT Watuputih jadi kawasan lindung sesuai kriteria dalam RTRWN dan proses penetapan kawasan bentang alam karst (KBAK). Dengan status lindung, berarti terbebas dari segala pertambangan, baik berizin maupun ilegal.

Dengan begitu, rencana umum tata ruang (RTRW) baik nasional, maupun Jawa Tengah dan Rembang, harus revisi mengacu CAT Watuputih sebagai kawasan lindung.

Selama proses penetapan status ini dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu sistem akuifer, dengan melakukan langkah-langkah antara lain, semua tambang-tambang yang ada di CAT Watuputih dan sekitar diminta setop operasi, dan penghentian tambang ilegal. Pelaku tambang juga wajib audit lingkungan.

 

Sumber: KLHS

 

Puluhan izin tambang yang ada di CAT Watuputih bertahap ditiadakan sampai 2020. Untuk itu, pemerintah daerah harus terbuka dengan segala perizinan baik nama perusahaan, lokasi, luas dan berakhir IUP, untuk menentukan penutupan atau perubahan lokasi.  Izin-izin baru tak boleh keluar lagi. Dari hasil perhitungan tim KLHS, setiap tahun sampai 2020, kala CAT Watuputih kena tambang kerugian ekonomi sekitar Rp2,2 triliun per tahun!

Suryo Adi Wibowo, Koordinator Tim KLHS menyebutkan, ada 22 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) selain PT Semen Indonesia di  CAT Watuputih.

”Jika ternyata ada penyebab dalam kebijakan rencana program, maka kebijakan harus diperbaiki agar tak terulang lagi. Entah RTRW-nya atau RPJM (rencana pembangunan jangka menengah-red),” katanya.

Adapun pertemuan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar; Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Hari Sampurno dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Lalu Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Ego Syahrial dan Tim Komunikasi Presiden yakni Johan Budi, Ari Dwipayana serta Sukardi Rinakit.

 

Tunggu daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Pasal 5 menyatakan, penetapan kawasan bentang alam karst melalui penyelidikan dan penetapan KBAK.

Ego Syahrial, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM mengatakan, hasil KLHS tahap I akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dalam aturan itu. ”Kami menunggu usulan pemda untuk penetapan ini (menjadi KBAK-red), antara 6-12 bulan,” katanya.

Dalam aturan itu, Pasal 7 menyatakan, gubernur, bupati/ walikota sesuai kewenangan menugaskan dinas teknis provinsi membidangi geologi untuk penyelidikan yang berkoordinasi dengan Kepala Badan Geologi. Selanjutnya, laporan diusulkan penetapan KBAK kepada Menteri ESDM.

Gunretno, Ketua JMPPK berharap, proses penetapan KBAK terbuka. ”Selayaknya dari Presiden mengusulkan ke gubernur untuk penetapan ini.”

”Diteliti boleh, tapi tak boleh dipelintir. Masyarakat lebih mengetahui titik mata air, goa dan lain-lain. Jadi jangan menciptakan keterbukaan semu,” katanya.

 

Sumber: KLHS

 

Ganjar Pranowo bilang, akan tunduk keputusan KLHS dari pemerintah pusat.

Begitupun Agung Wiharto, Sekretaris PT Semen Indonesia mengatakan, perusahaan akan patuh aturan berlaku. ”Kita akan kajian menyeluruh untuk menyikapi ini.”

 

Tabuh lesung

Siang tadi, sebelum mendengar kabar KLHS keluar, 9 Kartini Kendeng mewakili ribuan petani di Pegunungan Kendeng aksi tabuh lesung, yang dibawa dari Rembang. Pukul 06.00 pagi mereka sampai di LBH Jakarta.

Kedatangan mereka kembali ke Jakarta untuk menjemput keadilan dan kebenaran KLHS. Tabuh lesung, bermakna sebuah tanda bahaya.

Bersyukur, sore hari, KLHS  CAT Watuputih selesai. Gunretno berharap, proses ke depan KLHS lebih terbuka.

Hasil KLHS ini, katanya, bisa jadi pelajaran bagi investor, pemerintah daerah dan pihak lain dalam memberikan data yang seringkali tak sesuai fakta lapangan. ”Kami membutuhkan hasil KLHS murni dan akan terus mengawal,” kata Sukinah, saat aksi.

 

Laporan KLHS Tahap I

 

Sumber: KLHS

 

Sumber: KLHS

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,