Mencegah Hilangnya Enggang Gading di Alam Liar dengan SRAK

 

 

Populasi burung enggang gading atau rangkong gading (Rhinoplax vigil) yang kian terancam di alam akibat perburuan, membuat perlindungannya harus segera dilakukan. Investigasi Rangkong Indonesia dan Yayasan Titian yang didukung Dana Konservasi Chester Zoo pada 2012 menunjukkan, sekitar 6.000 individu dewasa mati diambil kepalanya di Kalimantan Barat.

Di Indonesia, dari data yang dihimpun KLHK bersama Rangkong Indonesia dan Wildlife Conservation Society Indonesia Program, penegak hukum telah menyita 1.398 paruh rangkong gading. Sementara itu, lebih dari 2.000 paruhnya yang diselundupkan ke China, Amerika, dan Malaysia berhasil disita sepanjang 2012 hingga 2016. Angka-angka tersebut, meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Data investigasi rangkong, memang sudah berumur. “Ini karena belum ada lain lagi,” ungkap Sulhadi, Direktur Yayasan Titian, belum lama ini. Penyusunan Rencana Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading, yang dihelat akhir Oktober lalu pun, dinilainya masih sekadar mengisi capaian kementerian saja.

“Titian sebenarnya mengusulkan, peran pemerintah provinsi diperbesar mengingat enggang gading adalah maskot Kalimantan Barat (Kalbar). Porsi peran ini dengan mendorong peraturan daerah atau peraturan gubernur untuk perlindungan enggang. Dalam pelaksanaannya, pemerintah bisa merangkul komunitas adat terutama Dayak,” paparnya.

Payung hukum, menurut Sulhani, memegang peranan penting. Terutama jika kepentingan lokal diakomodir. Mengingat, upaya penyadartahuan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan perburuan belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Hasil investigasi Titian di Kalbar enam bulan terahir, belum menemukan adanya praktik perburuan enggang gading maupun perdagangannya. “Pada 2012 lalu, perburuan satwa ini memang cukup marak terjadi,” terangnya.

 

Baca: Nasib Kelam Rangkong, Antara Perburuan dan Jasa yang Terlupakan

 

Yokyok Hadiprakarsa, peneliti dari Rangkong Indonesia mengatakan, berapa populasi rangkong sebenarnya tidak diketahui, karena sulit disurvei. “Penelitian terkait rangkong pun minim,” katanya, dalam Konsultasi Publik Regional Kalimantan SRAK Enggang Gading, 26 Oktober 2017 lalu. Perburuan yang masif pada 2012, dipicu karena menguatnya perekonomian China. Daya beli yang tinggi, menyebabkan paruh satwa yang menyerupai gading ini diburu untuk dijadikan aksesoris.

Menurunnya populasi di alam, juga lantaran satwa yang monogamis ini hanya dapat menghasilkan satu anakan dalam satu keturunannya. Ancaman perburuan kian tinggi lantaran rangkong sulit mencari pohon tinggi untuk bersarang. “Salah satu indikator menurunnya populasi satwa ini adalah warga tak lagi mendengar bunyinya yang khas. Penghujung 2015, IUCN memutuskan rangkong gading masuk katagori Kritis (Critically Endangered/CR),” terangnya.

Sulhadi menambahkan, penegakan hukum mutlak diberikan. “Namun, mengacu UU No 5/1990, tidak ada efek jera dari sanksi pidana tersebut karena hukuman dan dendanya ringan, sedangkan hasil kejahatan satwa liar sangat besar,” katanya. Untuk itu, strategi yang harus dikedepankan adalah aspek pencegahan, dengan penyadaran ke masyarakat.

 

Baca juga: Enggang Gading yang Mendadak Kritis

 

Dalam budaya Kalimantan, posisi rangkong gading cukup sakral. Burung ini dikatakan sebagai tingang, tajak atau tajay, yang merupakan simbol “alam atas” yaitu alam kedewataan. “Di Kalimantan Barat, rupa enggang gading ditampilkan dalam ukiran yang merepresentasikan keberanian dan keagungan Suku Dayak Kalimantan,” kata Kepala Subdit Penerapan Konvensi Internasional, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Ratna Kusuma Sari.

Jenis ini juga merepresentasikan keberanian dan keagungan Suku Dayak Kalimantan. Butuh sekitar 180 hari bagi pasangan rangkong gading untuk menghasilkan satu anak. Saat menemukan lubang sarang, sang betina akan mengurung diri. Lubang ditutup menggunakan lumpur dan material lain, hanya menyisakan celah sempit untuk mengambil hantaran makanan sang jantan. Dengan cara itu, suhu dan kebersihan sarang terjaga.

Selama bersarang, bulu sang betina meluruh (moulting) yang nantinya berfungsi sebagai alas sekaligus menjaga kehangatan telur. Kondisi ini menjadikan sang betina tidak dapat terbang sampai sang anak siap keluar sarang.

 

Tidak mudah mengungkap sindikat perburuan enggang gading ini, butuh kerja keras untuk membongkarnya. Foto: Yokyok Hadiprakarsa/Rangkong Indonesia

 

Upaya konservasi

Ratna menambahkan, hingga saat ini upaya konservasi rangkong gading masih menemui hambatan. “Program yang ada belum maksimal. Kegiatan penyadartahuan serta aspek pembiayaan dan pendanaan dari program-program tersebut pun masih kecil.”

Upaya perbaikan ini sejalan dengan kesepakatan yang dicapai pada CITES CoP17. Saat itu, Pemerintah Indonesia mengusulkan resolusi konservasi rangkong gading yang secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi Conf. 17.11 tentang konservasi dan perdagangan rangkong gading. Mandat resolusi ditujukan kepada seluruh negara pihak (parties), terutama negara sebaran (range states) dan negara konsumen yang mencakup berbagai aspek.

Aspek yang dimaksud adalah penerapan kerangka hukum terpadu dan penegakan hukum yang efektif. SRAK juga mengatur kerja sama dengan negara sebaran dalam hal pengawasan dan penyadaran masyarakat, serta mengambil langkah-langkah perlindungan lebih lanjut melalui penyusunan SRAK) Rangkong Gading.

Bambang Dahono Adji, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK mengatakan, masyarakat Kalimantan rata-rata menghormati rangkong gading dan tahu kalau burung endemik Indonesia ini dalam situasi terancam. Namun, perlu perhatian dan dukungan ekstra dari berbagai pihak dalam mewujudkan konservasi dan penanganan perdagangan ilegal.

Masa berlaku SRAK Rangkong Gading adalah 10 tahun dengan cakupan lima aspek, yaitu: penelitian dan monitoring; kebijakan dan penegakkan hukum; kerja sama dan kemitraan; komunikasi dan penyadartahuan; dan pendanaan. “Kami berharap, SRAK berfungsi sebagai payung pengaturan nasional terhadap lima aspek tersebut sehingga memungkinkan kolaborasi dan kerja nyata,” katanya.

Dalam aspek kebijakan dan penegakkan hukum, diharapkan tergambar sebuah payung hukum berbentuk Peraturan Menteri, sebagai perlindungan. “Kami sangat menghargai komitmen para pihak regional Sumatera dan Kalimantan yang telah mendukung penyusunan SRAK ini,” terangnya.

Indonesia yang memiliki 13 jenis rangkong dari 54 jenis rangkong di dunia. Semuanya, dikategorikan sebagai spesies dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,