Bagaimana Penegakan Hukum Lingkungan pada 2016? Berikut Penjelasan dari Kementerian

Tahun 2016, hampir tutup buku. Dalam setahun ini, begitu banyak peristiwa, momen maupun kejadian terkait penegakan hukum lingkungan. Suara-suara desakan penegakan hukum lingkungan kerap muncul dari berbagai kalangan terutama warga korban maupun pegiat lingkungan saking begitu banyak kasus belum tertangani.

Kala penegakan hukum di lapangan, para petugas bukan tanpa kendala. Kejadian tahun ini di Riau dan Sumatera Utara, jadi contoh nyata.

Pada April dan Mei 2016, petugas Balai Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kala patroli perambahan liar malah mendapat perlawanan sengit dari pembalak. Pada April itu,  saat patroli memergoki orang mencurigakan di TNGL Langkat, malah diberondong tembakan. Beruntung petugas bisa menghindar hingga selamat dari timah panas itu.

Kejadian serupa terjadi Mei, sama di TNGL. Kala itu, tim mengamankan pembalak liar yang sedang membawa kayu dari taman nasional. Dalam perjalanan mereka malah dihadang sekelompok orang yang keberatan petugas menyita kayu dan mengamankan mobil pengangkut.

Peristiwa heboh juga terjadi September.  Kala tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, turun ke Rokan Hulu, Riau, untuk menyelidiki dan menyegel lahan gambut berisi sawit yang terbakar. Mereka malah kena sandera sekelompok orang. Dokumentasi foto-foto dan video yang dibuat petugas dipaksa dihapus massa yang menghadang.

Lahan kebun sawit diklaim punya warga sedang penanaman dan pemeliharaan oleh perusahaan, dengan sistem ‘bapak angkat”. Hingga kini, penanganan kasus kebakaran kebun sawit itupun tak jelas.

Kehebohan lain tahun ini dalam bidang penegakan hukum lingkungan dan kehutanan muncul kala kepolisian mempetieskan alias menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kasus SP3 paling banyak terjadi di Riau, ada 15 kasus kebakaran hutan dan lahan melibatkan perusahaan, ditutup.

Protes bertubi datang kepada kepolisian sampai DPR membuat panitia kerja guna menelusuri SP3 ini. Ada beberapa perusahaan yang kena SP3, itu malah perusahaan-perusahaan yang oleh KLHK kena sanksi administrasi. Seharusnya, sanksi tegas KLHK mencabut izin bisa menguatkan tuntutan kepolisian, yang terjadi sebaliknya, kasus dinyatakan tak lanjut karena izin sudah dicabut.

Di penghujung tahun, kabar gembira hadir. Putusan Majelis Kasasi dilansir dalam website MA menyebutkan, KLHK menang melawan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dengan besaran gugatan Rp16 triliun! Meskipun, tak berapa lama setelah itu KLHK harus menelan pil pahit kala putusan gugatan kepada PT Surya Panen Subur,  dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung, tak berubah. KLHK kalah.

Sapto Aji Prabowo, Kabid Pengelolaan Taman Nasional Wil.III Stabat, memimpin patroli kawasan. Pasca penyerangan orang-orang menggunakan senjata standar TNI-Polri, kini BBTNGL mencari bukti-bukti. Foto: Ayat S Karokaro
Sapto Aji Prabowo, Kabid Pengelolaan Taman Nasional Wil.III Stabat, memimpin patroli kawasan. Pasca penyerangan orang-orang menggunakan senjata standar TNI-Polri, kini BBTNGL mencari bukti-bukti. Foto: Ayat S Karokaro

Lebih detil soal bagaimana penegakan hukum lingkungan dan kehutanan tahun ini, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridha Sani, angkat bicara.

Sepanjang 2016, katanya, ada 632 pengaduan masuk, 416 selesai ditindak. Ada 216 laporan sedang proses penyelesaian, 196 telaah dan 20 kasus tahap penyusunan rekomendasi.

“Kami juga pengawasan perizinan kepada 213 perusahaan terdiri dari 597 perizinan. Ada satu perusahaan memiliki beberapa izin yang kami awasi,” katanya dalam acara bertajuk “Refleksi Capaian dan Tantangan Pembangunan KLHK Tahun 2016” di Manggala Wanabakti Jakarta, Rabu (21/12/16).

Pengawasan langsung kepada 101 perusahaan (401 izin). Dari hasil pengawasan itu, sembilan perusahaan taat terhadap perizinan dan 92 tak taat perizinan sekaligus juga kena sanksi administrasi.

“Tingkat kepatuhan perusahaan cukup rendah. Memang sebelum-sebelumnya tak diawasi. Jumlah besar. Sudah ada Proper, tetapi masih banyak belum terawasi,” katanya.

Kepada 112 perusahaan (196 izin) dilakukan pengawasan tak langsung, melalui dokumen-dokumen. Hasil penilaian dokumen disampaikan kepada perusahaan terkait untuk perbaikan-perbaikan. Hasilnya, 51 perusahaan sudah memenuhi kewajiban, dan 61 perusahaan terima peringatan tertulis.

“Kami awasi seluruh Indonesia belum masuk ke Papua. Sejauh ini baru di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.”

Dalam penanganan pengaduan dan pengawasan sepanjang 2016, Roy, sapaan akrabnya, mengatakan, ada 145 perusahaan kena sanksi administrasi (136 kena dan 9 proses penyusunan sanksi).

Tindak lanjut sanksi administrasi,  49 perusahaan taat, tiga cabut izin, satu pidana dan 83 belum taat.

“Ternyata perusahaan-perusahaan yang belum taat ada kontribusi dari pemda ternyata tak mengeluarkan izin kepada perusahaan karena mereka belum memiliki perangkat pemberian izin kepada perusahaan seperti izin pembuangan limbah cair dan lain-lain. Ini yang kita lihat.”

Dia mencontohkan, seringkali data laboratorium belum memiliki persyaratan fasilitas yang menunjang perizinan.

Tahun ini, Ditjen  Penegakan Hukum mengeluarkan 115 surat peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, 38 perusahaan dinyatakan memenuhi peringatan.

Terkait operasi pengamanan kawasan hutan, sepanjang tahun, sudah 106 operasi. Terdiri dari operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar 59 kali, pembalakan liar 29, dan pemulihan fungsi kawasan hutan 18 operasi.

“Tahun depan kami akan masuk ke perambahan kawasan. Ini menarik. Meski  pengamanan kawasan hutan tak mudah karena konflik besar dan banyak tekanan. Kami komitmen terus perangi kejahatan luar biasa ini.”

Tahun 2016, mereka patroli pengamanan kawasan hutan di 77 lokasi Taman Nasional dan KSDA.

Dari sisi penegakan hukum dari perdagangan satwa liar, mengamankan 6.106 satwa sitaan, 4.577 lembar kulit satwa dan 711 bagian satwa.

“Publik sekarang menunjukkan konsen, kita bisa lihat perkembangan masyarakat di sosial media sangat peduli satwa dan tumbuhan liar. Ini bagus,” katanya.

Pembalakan liar ada 4.688 batang (1.126,79 kubik), dan hasil instansi lain terkait ada 34.700 batang (1.664 kubik). Untuk pemulihan fungsi hutan seluas 986.259,57 hektar.

“Ada beberapa operasi kita lakukan seperti di Lore Lindo dan beberapa tempat lain. Terakhir di Giam Siak Kecil di Riau.”

Untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sepanjang 2016 di luar pengadilan 30 kasus, turun dibandingkan tahun lalu 50 kasus. Nilai pengganti kerugian dan pemulihan di luar pengadilan masuk PNBP Rp10,03 miliar. Yang diselesaikan di pengadilan, ada 12 kasus, naik dari 2016 tujuh kasus.

Satgas KLHK kala turun lapangan memantau konsesi tebu yang menjadi kebun sawit. Foto: Humas KLHK
Satgas KLHK kala turun lapangan memantau konsesi tebu yang menjadi kebun sawit. Foto: Humas KLHK

Beberapa sengketa lingkungan hidup selesai melalui jalur pengadilan lewat gugatan perdata. Menurut hitungannya, total putusan pengadilan sudah incracht untuk ganti kerugian dan pemulihan Rp16,67 triliun. Jumlah itu hasil dari putusan PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simpang Pesak Indokwarsa Rp32,2 miliar, PT Kallista Alam Rp366 miliar dan PT Merbau Pelalawan Lestari Rp16,2 triliun.

Meski begitu, ada satu putusan kasasi KLHK ditolak MA yakni sengketa dengan PT Surya Panen Subur Rp439 miliar.

“Tantangannya, jumlah sangat besar ini, sangat sulit untuk eksekusi. Tahapan eksekusi kami koordinasi dengan PPAT, OJK, Bank Indonesia dan lain-lain,” katanya.

Selain itu, katanya, pemerintah masih memiliki potensi ganti kerugian dan pemulihan dari  beberapa kasus lain yang berjalan dengan . taksiran Rp9,4 triliun. Nilai ini dari PT Jatim Jaya Perkasa (Rp491,02 miliar), PT Nasional Sago Prima (Rp1,07 triliun), dan PT Bumi Mekar Hijau (Rp7,9 triliun). Belum ditambah kasus-kasus lain seperti PT Waringin Agro Jaya persidangan di PN Jaksel dengan gugatan Rp758,4 miliar.

Pada 14 Desember lalu, juga mendaftarkan empat gugatan bersamaan di tempat berbeda, yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada di PN Jambi gugatan Rp191,8 miliar. Lalu, PT Palmina Utama di PN Banjarmasin gugatan Rp183,7 miliar, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (Rp539,5 miliar) di PN Jambi dan PT Waimusi Agro Jaya (Rp209,2 miliar) di PN Palembang.

Dalam penegakan hukum pidana, ada 150 kasus berkas lengkap, naik dibandingkan tahun lalu 118 kasus. Terdiri 49 kasus pidana tumbuhan dan satwa liar, 68 pembalakan liar, tiga pencemaran, 29 perambahan hutan dan satu kebakaran hutan dan lahan.

“Kami juga fasilitasi Polri terkait penegakan hukum lingkungan hidup.”

Bersama-sama kepolisian, katanya,  KLHK menangani kasus, misal kasus kebakaran hutan dan lahan 25 kasus, dan pencemaran lingkungan 12 kasus.

Penanganan kasus hasil fasilitasi dengan kepolisian, katanya, 26 tahap penyelidikan, tujuh proses penyerahan ke Kejaksaan, satu berkas lengkap, dua kasus proses sidang dan satu kasus sudah putusan.

Aktivitas PT Merbau Pelalawan Lestari. Foto: Eyes on the Forest
Aktivitas PT Merbau Pelalawan Lestari. Foto: Eyes on the Forest
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,