- Kampanye Pawai Bebas Plastik oleh puluhan LSM dan aktivis anti sampah yang diklaim terbesar di Indonesia dilakukan di sejumlah kota di Indonesia serentak pada hari Minggu (21/7/2019) kemarin
- Bali menjadi salah perhatian kampanye karena adanya Pergub larangan plastik sekali pakai (PSP) karena belum efektif pelaksanaannya di lapangan
- Seperti tumpukan sampah di sekitar Lapangan Renon, area pusat pemerintahan saja, penggunaan dan distribusi PSP masih marak di Bali
- Peserta Pawai Bebas Plastik dalam acara Car Free Day itu berkampanye dengan pawai memungut sampah anorganik di sekitar lapangan dan mengumpulkan beberapa karung.
Acara Car Free Day –hari Minggu tanpa kendaraan bermotor– di kawasan pusat pemerintahan di Denpasar, Bali pada Minggu (21/7/2019) berlangsung hiruk pikuk seperti biasa. Kendaraan memang dilarang masuk di sejumlah ruas jalan yang mengelilingi Lapangan Renon, namun suara bising terdengar di tiap sudut. Ada yang senam bersama full music, panggung acara ulang tahun perusahaan, dan lainnya. Berdampingan dengan aktivitas yoga dan piknik keluarga.
Keramaian juga nampak di salah satu ruas jalan yang diperuntukkan bagi pedagang dan pembeli. Ada puluhan dagang, didominasi makanan aneka jenis. Selain transaksi jual beli dan menikmati penganan di sekitar lapangan, keramaian lain adalah sampah dari kemasannya. Ratusan orang lalu lalang belanja, atau makan di pinggir jalan dengan aneka kemasan plastik sekali pakai.
Got yang berdampingan dengan trotoar yang menjadi tempat makan juga kena imbas. Ada puluhan sisa kemasan seperti gelas plastik, mika, styrofoam, pipet, dan kresek dibuang sembarangan ke saluran air ini. Tong-tong sampah di sejumlah sudut lapangan nampak penuh, bahkan meluber ke taman.
baca : Menteri Susi dan Kaka Slank Ajak Jakarta Larang Kantong Plastik Sekali Pakai
Pusat dagang ini berjarak 3 menit jalan kaki dari kantor DPRD Bali dan Gubernur Bali. Namun apa yang nampak dari suasana CFD itu masih belum menunjukkan pelaksanan dua regulasi terkait sampah yaitu Peraturan Walikota Denpasar No.36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Plastik Sekali Pakai (PSP), adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai. Tiga jenis PSP yang dilarang dalam Pergub ini yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
Aturan ini mewajibkan setiap orang dan lembaga baik pemasok, distributor, produsen, penjual menyediakan pengganti atau substitusi PSP. Juga melarang peredaran, distribusi, dan penyediaan PSP baik oleh masyarakat, pelaku usaha, desa adat, dan lainnya.
baca juga : Plastik Sekali Pakai, Senjata Penghancur Masa Depan Bumi
Ada pemandangan kontras pada CFD hari Minggu itu. Ada belasan peserta Pawai Bebas Plastik yang sukarela memunguti sampah plastik di Lapangan Renon, salah satunya got itu. Kehadiran mereka seolah menyentil perilaku nyampah dan masih masifnya distribusi serta penggunaan PSP di Bali.
Pada 21 Juli memang dikampanyekan untuk Pawai Bebas Plastik yang diklaim terbesar di Indonesia di sejumlah kota oleh puluhan jaringan LSM dan komunitas. Sebuah kolaborasi yang mendorong pengendalian sampah plastik dan limbah berbahaya. Namun di Bali, pawai yang dilakukan adalah memungut sampah plastik.
“Kami pawai memungut sampah anorganik bersama beberapa komunitas,” ujar Fitri Mulyana, salah satu peserta yang membawa pengeras suara dan mengingatkan warga untuk tak buang sampahnya sembarangan. Alih-alih mengusung poster atau spanduk, mereka menenteng karung-karung sampah.
Melihat got berisi banyak sampah terutama kemasan sekali pakai, mereka langsung melompat turun di got tanpa air itu. Memungut semua yang bisa diambil sampai ujung got. Di sempadan got inilah, warga duduk menikmati penganan karena berdekatan dengan area dagang.
“Tolong jangan buang sampah sembarangan atau membakar plastik karena asapnya berbahaya,” teriak Fitri. Ia mengingatkan Bali sudah memiliki Pergub larangan PSP.
perlu dibaca : Masalah Sampah Makin Pelik, Saatnya Mengurangi Dari Diri Sendiri
Dua perempuan pekerja kebersihan Lapangan Renon juga terlihat sibuk mengumpulkan sampah terutama sampah organik daun. Sampah ini juga dimasukkan ke tong sampah yang berisi plastik. Mereka menyebut petugas kewalahan membersihkan lapangan terutama di hari Minggu karena volumenya sangat banyak. Sementara tong sampah kepenuhan dan ada yang rusak. Produksi sampah agaknya terlalu tinggi, karena tong sampah cukup mudah ditemui di sekitar lapangan.
Menurut Fitri, beberapa karung hasil pengumpulan sampah menunjukkan masyarakat masih kurang sadar apa itu menjaga lingkungan dimulai dari diri sendiri. “Buktinya masih banyak sampah yang ditinggalkan begitu saja sesudah makan. Mereka tidak merasa bertanggungjawab untuk membuangnya,” heran relawan Trash Hero Renon ini. Dalam keterlibatan di Pawai Bebas Plastik di Denpasar ini, ada juga komunitas Marine Buddies WWF, TrashStock, dan lainnya.
Walau Bali sudah memiliki aturan pengurangan PSP, ia mengakui tugas berat untuk penyadarannya, baik konsumen maupun produsen. Daerah lain menurutnya penting membuat regulasi tentang larangan plastik sekali pakai ini.
Ruang lingkup Pergub Bali ini adalah jenis dan pembatasan plastik sekali pakai (PSP), produk pengganti PSP, strategi daerah, kerjasama, pendanaan, penghargaan, dan sanksi administratif.
Strategi yang akan dilakukan yakni melakukan identifikasi dan pendataan PSP, membuat baseline data penggunaan produk PSP, penyusunan rencana kegiatan dan target tahunan.
menarik dibaca : Tolak Uji Materi ADUPI, Warga Mendukung Pelarangan Plastik Sekali Pakai. Ada Apa?
Selain itu mengurangi timbunan PSP, edukasi, kampanye, pelarangan penggunaan PSP, serta mendorong penggunaan alternatif pengganti yang berbahan ramah lingkungan. Disebutkan juga memfasilitasi teknologi tepat guna dengan menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan, pengawasan timbulan sampah PSP, pembinaan ke pelaku usaha, dan lainnya.
Setelah masa sosialisasi sejak ditetapkan pada 21 Desember 2018, Pergub ini sudah berlaku aktif. Gubernur Bali I Wayan Koster bahkan mengajak kepala daerah lain membuat peraturan pengurangan timbulan PSP seperti halnya Bali. Terlebih, permohonan uji materi Pergub Bali No.97/2018 tentang PSP oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 23 Mei 2019.
Ia juga menyebut Pergub ini baru langkah awal, dan selanjutnya Pemprov akan memperluas kebijakan lingkungan tak hanya plastik, juga unsur sampah lain yang buat kerusakan lingkungan.
menarik dibaca : Gubernur Bali Ajak Kepala Daerah lain Larang Plastik Sekali Pakai
Sementara itu di salah satu sudut Lapangan Renon, seorang perempuan tua pemulung juga membantu pemilahan timbunan sampah plastik. Wayan Kariasih, nenek tiga anak ini mengaku sudah beberapa tahun jadi pemulung. Menurutnya hanya sebagian sampah plastik saja yang laku dijual ke pengepul untuk didaur ulang.
Seperti botol minuman kemasan dan gelas bening yang sudah bersih saat ini bisa dijual Rp2.500/kg. Kresek hanya yang bening jika bersih hanya Rp500/kg. Karena itu ia tak terlalu tertarik mengumpulkan. Selain itu tutup botol sekitar Rp1.500/kg. “Mika plastik dan styrofoam tidak laku,” katanya. Namun, sebagian besar sampah adalah dua jenis ini.