- Rusa sambar [Cervus unicolor] merupakan jenis rusa terbesar yang ada di Indonesia.
- Meski statusnya dilindungi P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, namun perburuan rusa sambar tetap terjadi, baik menggunakan jerat maupun sejata api rakitan.
- Di Aceh, daging segarnya masih diperjualbelikan bebas di pasar, selain tentunya yang telah dimasak disediakan di sejumlah warung makan.
- Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh mengakui, perburuan rusa sambar masih terjadi. Operasi sapu jagat telah dilakukan sepanjang September 2019, hasilnya 63 jerat berbagai bentuk disita yang tentunya tidak hanya melukai rusa tetapi juga gajah, beruang, dan harimau.
Rusa sambar [Cervus unicolor] merupakan jenis rusa terbesar di Indonesia yang persebarannya ada di Provinsi Aceh. Namun, populasi satwa pemakan tumbuhan ini dikhawatirkan berkurang akibat perburuan, meski statusnya dilindungi P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Di Aceh, daging segarnya masih diperjualbelikan bebas di pasar, selain tentunya disediakan dalam bentuk masakan di sejumlah warung makan. Bahkan, makanan khas seperti dendeng diproduksi dengan daging rusa.
Munawar, warga Bener Meriah, Aceh mengatakan, berburu rusa telah dilakukan masyarakat sejak dulu, sebelum Indonesia merdeka. “Tradisi turun-temurun. Tidak semua orang bisa melakukan, mereka disebut pawang,” terangnya.
Dia menyebutkan, berburu rusa dilakukan dengan cara menembak atau memasang jerat/perangkap. “Kalau menembak malam hari, butuh keahlian khusus. Cahaya senter dibatasi agar rusa tidak lari. Senjata yang digunakan adalah senjata api atau rakitan.”
Baca: Lagi-lagi Jerat Pemburu! Dua Gajah Sumatera Kembali Terluka
Munawar mengaku tidak pernah berburu rusa menggunakan senjata, hanya memasang umpan di hutan, lalu rusa dikejar anjing. “Ada juga yang memasang jerat, beberapa hari kemudian didatangi lagi. Cara seperti ini, kemungkinan besar rusa mati sebelum disembelih,” terangnya.
Namun, belakangan ini berburu rusa sulit dilakukan. “Kadang berhari-hari, umpan yang dipasang tidak ada yang disentuh,” jelasnya.
Baca: Kaki Anak Beruang Ini Diamputasi Akibat Jerat Babi
Koordinator Monitoring Forum Konservasi Leuser [FKL], T. Fahlevi menyebutkan, jerat rusa masih ditemukan di hutan, khususnya di Kawasan Ekosistem Leuser [KEL]. “Perburuan dilakukan dengan jerat atau senjata api.”
T. Fahlevi mengatakan, selain dikonsumsi, rusa hasil buruan juga diperjualbelikan. Kari daging rusa masih tersedia di sejumlah warung di provinsi ini. “Kami khawatir rusa berkurang di hutan, berdampak pada masyarakat sekitar juga.”
Dia menambahkan, jerat untuk rusa juga melukai satwa terancam punah lain. “Beberapa kasus, anak gajah, harimau maupun beruang terluka,” paparnya.
Tetap terjadi
Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh mengakui, perburuan rusa sambar masih terjadi. BKSDA Aceh terus sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi memburu, karena satwa dilindungi.
“Kami belum mengambil tindakan hukum terhadap pemburu rusa. Tapi, jika beberapa kali diingatkan, pemburu atau penjual daging rusa tetap melakukan kegiatan tersebut, tidak ada pilihan, kami akan bekerja sama dengan penegak hukum,” terangnya, Rabu [09/10/2019].
Sapto mengatakan, pada 21 sampai 30 September 2019, BKSDA Aceh bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan [KPH] Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh melakukan operasi sapu jerat di beberapa kawasan hutan.
“Ditemukan 63 jerat berbagai bentuk. Sebagian besar merupakan jerat rusa yang juga bisa melukai gajah dan harimau,” ungkapnya.
Sapto menambahkan, selain menyita jerat, tim BKSDA dan KPH I juga menemukan dua kerangka rusa yang telah menjadi tulang belulang akibat jerat. Kerangka ditemukan di hutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar. “Kami akan terus meningkatkan patroli, bekerja sama dengan lembaga mitra atau LSM.”
Sapto mengatakan, selama 2019, BKSDA Aceh bersama lembaga mitra telah memusnahkan 178 jerat di berbagai wilayah Aceh. Jerat-jerat tersebut diamankan dari kawasan hutan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Pidie, Aceh Besar, dan Subulussalam.
“Semua jerat dipasang di hutan selain Taman Nasional Gunung Leuser,” tuturnya.
Selain didagangkan di pasar tradisional, daging rusa yang telah dibuat dendeng [daging dipotong tipis dan dibumbui] dijual juga melalui online di Bukalapak dan Tokopedia. “BKSDA juga telah mendatangi beberapa toko oleh-oleh di Banda Aceh untuk memberitahukan larangan menjual produk dari daging rusa,” tegasnya.