- Beutong Ateuh Banggalan merupakan kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang terdiri empat desa.
- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik [BPS] Nagan Raya 2020, total penduduknya sebanyak 1.990 jiwa.
- Masyarakat Beutong menolak semua jenis pertambangan, baik itu legal maupun ilegal.
- Setelah EMM secara hukum diwajibkan keluar dari Beutong Ateuh, kini ada perusahaan PT. Bumi Menteri Energi [PT. BME] yang ingin mengeruk emas.
Beutong Ateuh Banggalan merupakan kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang terdiri empat desa yaitu Babah Suak, Blang Meurandeh, Blang Puuk, dan Kuta Teungoh. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik [BPS] Nagan Raya 2020, total penduduknya sebanyak 1.990 jiwa.
Di sini hutannya begitu alami. Air Sungai Meureubo yang mengalir, begitu jernih.
“Sungai Meureubo tempat kami menggantungkan hidup. Airnya sebagai sumber minum, serta digunakan untuk mengairi lahan pertanian dan perkebunan,” tutur Tgk Malikul Azis, pimpinan pesantren tradisional di Beutong Ateuh Banggalang, kepada Mongabay, Sabtu [24/6/2023].
Baca: Hutan Beutong Kembali Diincar Perusahaan Tambang Emas
Umumnya, masyarakat Beutong berkebun kemiri, cabai, pinang, durian, dan tanaman keras.
“Kami juga menanam padi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berasnya kami makan sendiri, yang dijual hanya hasil kebun,” ujarnya.
Semua hasil pertanian dan perkebunan, merupakan tanaman organik.
“Kami tidak menggunakan pupuk kimia. Semua tumbuh alami,” jelasnya.
Baca: Putusan Mahkamah Agung: Cabut Izin Tambang Emas PT. EMM di Hutan Leuser
Jangan usik
Zakaria, Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang [GBAB] mengatakan, masyarakat Beutong akan selalu menjaga kampung mereka dari kegiatan yang merusak hutan dan lingkungan.
“Kami menolak semua jenis pertambangan, baik itu legal maupun ilegal. Jangan bermimpi alat berat masuk ke sini untuk mencari emas,” sebut Zakaria, salah seorang penggugat PT. Emas Mineral Murni [PT. EMM] ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca: Jangan Harap, Perusahaan Tambang Emas Masuk Beutong
Menurut dia, setelah PT. EMM secara hukum diwajibkan keluar dari Beutong Ateuh, kini ada perusahaan PT. Bumi Menteri Energi [PT. BME] yang ingin mengeruk emas.
“Sebelumnya, wilayah PT. EMM di hutan, sekarang kami dengar PT. BME ingin menambang di lahan perkebunan, pertanian, dan pemukiman masyarakat,” jelasnya.
Baca: Tidak Ada Tempat untuk Perusahaan Tambang Emas di Beutong!
Fatimah, tokoh perempuan di Beutong Ateuh Banggalang mengatakan, kampung mereka terbuka untuk siapa saja.
“Kami akan menjamu semua tamu yang datang, selama tidak merusak kedamaian kampung. Kami tidak mau ada penjajahan baru berupa perusahaan tambang emas. Jangan rusak hutan, tanah, air, dan lingkungan kami,” ujarnya.
Sejauh ini, belum ada masyarakat yang tinggal di lingkaran perusahaan tambang hidupnya sejahtera.
“Umumnya miskin karena tanah tempat mereka mencari nafkah hilang. Bila sawah jadi area tambang, itu sama saja membunuh kami,” katanya.
Baca juga: Merusak Hutan Beutong Sama Saja Mengusik Harimau Sumatera
Belum ada izin
Dalam diskusi “Pro dan Kontra Tambang Emas di Beutong Ateuh” yang digelar Aceh Resource dan Development [ARD] di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Kota Banda Aceh, Senin [12 Juni 2023], dijelaskan bahwa PT. Bumi Mentari Energi [PT. BME] belum memperoleh izin apapun.
“Hingga saat ini belum ada permohonan apapun dari PT. BME ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Provinsi Aceh,” terang Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Aceh, Saifullah Abdulgani.
Sebagai narasumber acara tersebut, Saifullah menjelaskan, secara administrasi izin eksplorasi PT. BME di Beutong Ateuh belum selesai.
“Artinya, izin eksploitasi perusahaan belum bisa diajukan.”
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Aceh, Khairil Basyar mengatakan, PT. BME hingga saat ini belum terdaftar di Dinas ESDM Provinsi Aceh.
“Statusnya juga belum mendapatkan izin eksploitasi,” tegasnya.