Proyek PLTU Unit II Cirebon Terus Berjalan, Ditengah Penolakan Masyarakat

Pemerintah tampaknya bersikeras memenuhi kebutuhan listrik nasional sebesar 35000 Mega Watt (MW), meski dengan energi kotor seperti batubara. Seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon unit II yang akan dirampungkan pada tahun 2020. Walaupun ditahap perizinannya masih berlangsung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung bernomor  124/G/LH2016/PTUN/BDG, namun hal itu sepertinya tidak mempengaruhi pembangunan yang sudah dijadwalkan.

Seperti diketahui, gugat tersebut dilayangkan masyarakat terdampak pembangunan PLTU unit I di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon , Jawa Barat. Mereka resah dengan rencana pembangunan PLTU unit II dikarenakan dengan adanya PLTU I saja penghidupan warga yang mengandalkan hasil laut menurun drastis.

(baca : Aksi Blokir PLTU Cirebon, Belasan Aktivis Lingkungan Diamankan)

Terlebih masalah yang mengemuka adalah proyek PLTU unit II tersebut tidak tertuang di rencana  tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon yang berlaku selama 20 tahun. Sebagian masyarakat gusar apabila hal itu tetap dilakukan berpengaruh besar terhadap lingkungan dan juga ekonomi.

 

 

Terkait Ihwal perizininan, Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) Heru Dewanto, mengatakan bahwa perizinan  lingkungan, AMDAL sudah selesai dan sedang menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah yang mengacu pada Perpes Nomor 4 Tahun 2016.

“Kami mengikuti semua aturan yang ada, termasuk RTRW-nya. Untuk izin lingkungan sudah dikeluarkan sesuai aturan yang ada. Berdasarkan Perpres Nomer 4 tadi yang mengatur percepatan proyek insfrakstruktur yang memiliki masalah tata ruang. Nanti akan diproses di BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional), BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) dan semua prosedur itu sudah dilewati hingga studi AMDAL bisa dilakukan,” katanya usai bertemu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Selasa (14/03/2017)

Dia mengklaim bahwa PLTU unit I Cirebon telah mendapatkan penghargaan ditingkat ASEAN maupun Asia sebagai pembangkit tenaga listrik terbaik.  Hal itu dikarenakan PLTU unit I menerapkan teknologi  supercritical boiler guna menghasilkan listrik 660 MW yang disuplay dari 2,3 juta ton batubara per tahun.

Dalam waktu dekat PT CEP juga sedang melakukan tahap ekspansi PLTU II berkapasitas 1000 MW dan sedang final finance cyclus (penyelesaian semua pembiayaan). Rencananya pada tahapan operasional akan menghadirkan teknologi lebih bersih lagi dengan kualitas batubara juga bersih yang dinamakan ultra supercritical boiler.

“Saya juga sudah sampaikan kepada Pak Gubernur bahwa di indonesia yang sudah menggunakan supercritical tecnology atau teknologi batubara bersih hanya baru 2 dipakai oleh pembangkit listrik. Artinya dari segi lingkungan ini tidak ada masalah sama sekali karena emisinya jauh dibawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.

 

Tumpukan batubara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon I di Desa Kanci, Astanajapura, Cirebon, Jabar, pada awal Maret 2017. Keberadaan PLTU membuat masyarakat setempat menjadi sulit mencari ikan karena jumahnya yang terus menurun. Foto : Donny Iqbal

 

Heru menyebutkan standar baku mutu SOx dan NOx yang ditetapkan pemerintah Indonesia 750 miligram per kubik, semetara PLTU unit I Cirebon hanya 212 miligram per kubik. Jadi, lanjut dia, dari aspek lingkungan sebenarnya tidak ada masalah dan tidak bisa dikatakan mencemari lingkungan. Apalagi untuk PLTU unit II pihaknya menjanjikan akan reduksi emisi sebesar 7%.

(baca : Begini Nasib Nelayan yang Bertetangga dengan Pembangkit Listrik Batubara di Cirebon)

Terkait pendanaan pembangunan PLTU unit II, Heru mengungkapkan mendapat kucuran dana senilai USD 2,2 miliyar atau setara Rp20 triliun lebih dari sindikasi bank internasional khususnya Jepang dan Korea.  Rinciannya loan (pinjaman) 75% dan equity 25 % yang artinya poyek ini sudah akan melaju. Nantinya total pasokan listrik PLTU I dan II Cirebon akan menghasilkan 1660 megawatt untuk Jawa – Madura – Bali.

Perihal penempatan lokasi dari segi tanah, menurut Heru juga tidak ada masalah. Pasalnya, PLTU unit I semua sudah bersertifikat dan untuk PLTU unit II yang sedang direncanakan akan menenggunakan tanah pemerintah dalam hal ini milik Kementrian LHK seluas 200 hektare.

Dia juga menerangkan untuk bisa menggunakan lahan pemerintah yaitu dengan menggunakan regulasi serta melakukan kerjasama sesuai Permenkeu nomer 164 tahun 2014 tentang pemanfaatan tanah “tidur” negara yang tidak termanfaatkan. Tepatnya, tanah tersebut sudah tidak terpakai sejak tahun 1985 dan letaknya bersisian dengan PLTU I.

Heru berdalih, andaikan itu yang digugat masyarakat mengenai pembangunan. Sebetulnya itu merupakan gugatan terhadap kebijakan pemerintah. Persoalannya, teknologi PLTU masih 60% digunakan di dunia sebagai pembangkit listrik, begitu juga di dalam negeri.

 

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon I di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Beberapa waktu lalu. Masyarakat menggugat perihal izin PLTU II yang akan dibangun tahun ini ke PTUN Bandung. Gugatan tersebut dilatarbelakangi akibat dampak yang ditimbulkan PLTU I terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat setempat. Foto : Donny Iqbal

 

Aktualisasi Harus Benar

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Eddy Nasution, mengatakan PLTU sendiri merupakan program nasional yang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan energi bukan saja untuk Jawa Barat tetapi juga terinterkoneksi dengan wilayah lain.

“Kebutuhan energi kita memang butuh banyak. Dan saya sampaikan ke pak gubernur juga, kadangkala masyarakat yang ada disekitar PLTU tidak kebagian akses listrik. Harapan juga supaya dibuatkan CSR untuk membantu itu,” kata dia.

Dia menilai terkait polemik perizinan tata ruang sekarang yang menetapkan RTRW, kewenangannya  berada di Kementiran Perekonomian selaku ketua BKPRN,  sedangkan 35000 MW itu merupakan target presiden sendiri.

“Ya selaku ESDM hanya memonitor perizinan berlakunya saja. PLTU mana yang clean n clear, mana yang bermasalah. Bila bermasalah izin akan dicabut tapi untuk melakukan itu masih menunggu peraturan gubernur terlebih dulu,” ujar dia.

Eddy memaparkan jika konteksnya berbicara lingkungan tentu harus dikaji secara menyeluruh. Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dari gas atau cairan pembuangan. Terutama pada limbah yang akan dihasilkan karena teknologi apapun yang dipakai pasti akan dampaknya.

 

Spanduk setop penggunaan batubara di crane Pelabuhan PLTU Cirebon oleh Koalisi Break Free, yang berujung para aktivis diamankan polisi. Foto: Greenpeace Indonesia

 

Eddy juga mengakui kadang pada aktualnya tidak sama dengan apa yang direncanakan. Perlu kontrol lebih untuk menindaklanjuti hal tersebut agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Dampak yang ditakuti bila pencemaran limbah batubara yang mengandung asam sulfat (So4) menjadi gas dan bisa mengakibatkan hujan asam. “Kondisi itu bisa menghancurkan pertanian, dan pemanasan global.”

(baca : Studi Ungkap Polutan PLTU Batubara Sebabkan Kematian Dini)

Soal alternatif energi listrik tentu banyak yang bisa digunakan salah satunya tenaga surya. Namun untuk saat ini menyesuaikan dengan hukum ekonomi, kata dia, sehingga batubara masih terus dipakai karena bahan bakunya murah.

Sedangkan energi terbarukan terkendala di biayanya yang mahal ditahapan eksplorasi. Tentu diharapkan energi terbarukan pada tahun 2025 bisa mencapai 23% sebagai pemasok listrik nasional sesuai RUPTL (rencana usaha pemenuhan tenaga listrik) PLN.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mendukung pembangunan proyek PLTU Unit II. Menurutnya teknologi yang digunakan pada PLTU ini diklaim rendah emisi sehingga tidak mengancam lingkungan dan tidak banyak PLTU yang menggunakan bahan baku yang rendah Emisi.

 

PLTU batubara di Cirebon, ada di depan perkampungan nelayan. Mereka khawatir kala PLTU unit II bakal dibangun. Foto: Indra Nugraha

 

“Yang menariknya katanya menggunakan batubara bersih. ini bagus karena satu sisi kebutuhan energi ingin dipenuhi tetapi tidak mencemari lingkungan kalaupun ada harus ada dibawah ambang batas yang ditentukan,” ujar dia.

Ahmad mengakui ada laporan penolakan dari masyarakat terkait pembangunan PLTU II. Namun lanjut dia tinggal dijelaskan saja kepada masyarakat. “Dijelaskan secara apa, saya kurang paham tapi ada juga riak – riak penolakan dari masyarakat tapi laporannya belum jelas. Yang penting masyarakat sekitar pembangkit listrik kudu kabagean (harus kebagian) listrik,” katanya.

(baca : Oase Batubara untuk PLTU Bisakah Dihentikan?)

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,