- Polda Sumatera Utara, berusaha mengungkap kematian Golfrid Siregar, aktivis lingkungan dan HAM, dengan membentuk tim khusus. Pada Kamis (10/9/19), polisi menyebutkan, sudah menetapkan dua tersangka, sementara dengan tuduhan mencuri barang milik korban.
- Untuk membantu mengungkap misteri kematian Golfrid, Walhi Sumut dan Peradi Medan, membentuk tim kecil. Mereka ikut mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan.
- Walhi dan keluarga juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Kalangan organisasi masyarakat sipil berharap, Komnas HAM dapat investigasi lebih lanjut mengenai aktor intelektual di balik kasus ini.
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak, negara agar menginvestigasi terbuka, efektif, dan independen terkait kematian pejuang lingkungan hidup dan HAM, Golfrid Siregar, juga pegiat di Walhi Sumut.
Kematian Golfrid Siregar, aktivis lingkungan dan HAM di Sumatera Utara, masih misteri. Polda Sumatera Utara, berusaha mengungkap kematian Golfrid dengan membentuk tim khusus. Pada Kamis (10/9/19), polisi menyebutkan, menetapkan dua tersangka, sementara dengan tuduhan mencuri barang milik korban.
Tim ini gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut dan dari Polrestabes Medan. Mereka bertugas mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan berkaitan kematian Golfrid di seputaran under pass—sebelumnya disebut Flyover Djamin Ginting– Titi Kuning, Medan, Sumut.
Baca juga: Kematian Aktivis Lingkungan Golfrid Siregar Masih Misteri
Irjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Sumut mengatakan, tim khusus ini sudah menemukan pria penarik becak mesin yang mengantarkan korban ke RSUP H. Adam Malik Medan. Sejumlah saksi, seperti sahabat korban yang sempat berkomunikasi dengan Golfrid sebelum korban ditemukan tergeletak di dekat sepeda motor.
“Kita sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan, nanti update dikabari,” kata Kapolda Sumut, Rabu siang.
Penyidik juga sudah autopsi. “Hasilnya? Nanti saya akan beritahukan. Yang jelas, kasus ini akan kita ungkap tuntas,” kata Agus.
Guna membongkar kematian aktivis lingkungan hidup dan HAM, ini Satuan Lalulintas Polda Sumut dan Polresta Medan, dibantu petugas Labfor Medan, sepanjang Rabu (9/10/19) menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihatini belum bisa menyimpulkan apapun karena pengumpulan barang bukti dan keterangan masih terus dilakukan.
Pria penarik becak mesin yang mengantarkan korban dan saksi warga sekitar juga hadir.
Mereka memperagakan bagaimana mereka melihat dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak sadarkan, tergeletak tak jauh dari sepeda motor. “Semua tahapan kita lakukan untuk peyidikan,” kata Juliani.
Dari rumah sakit, Kasubag Humas RSUP H Adam Malik Medan, Rosario Dorothy mengatakan, Kamis dinihari menerima pasien rujukan dari rumah sakit lain atas nama Golfrid.
Kondisi korban ketika tiba di rumah sakit diantar mengemudi becak mesin dalam keadaan tak sadarkan diri dengan luka di kepala cukup parah.
Sebelum dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan, korban dilarikan ke rumah sakit dekat lokasi kejadian. Karena luka serius, Golfrid dirujuk ke RSUP H Adam Malik.
Tim dokter langsung menangani korban dan ditempatkan di ruang ICU. Keesokan hari, sekitar jam 13 30 diputuskan operasi. Sejak 3 hingga 6 Oktober 2019, pasca bedah korban dirawat di ruang ICU. Pada 6 Oktober, Golfrid dinyatakan meninggal dunia.
Roy Lumban Gaol, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, kepada Mongabay Kamis (10/10/19) mengatakan, untuk mengungkap misteri kematian Golfrid, Walhi Sumut dan Peradi Medan, membentuk tim kecil. Mereka ikut mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan.
Roy menyatakan, hasil diskusi dengan Polda Sumut, diketahui mereka membentuk tiga tim, yaitu, dari Satuan Ditreskrimum, Satlantas, dan forensik. Dari ketiga tim ini, belum ada satupun temuan penyebab Golfrid tewas karena kecelakaan atau perencanaan pembunuhan.
Namun, Kombes Pol Andi Rian, Direktur Reskrimum Polda Sumut, dalam pertemuan di Mapolda Sumut menyatakan, sudah menemukan telepon celular dan laptop milik Golfrid. Dua orang sudah diamankan penyidik Polda Sumut untuk menguak kasus ini.
Roy bilang, ada keganjilan yang disampaikan Kombes Pol Andi Rian, ketika muncul di salah satu TV swasta nasional.
Dia menyatakan, dari keterangan salah satu perawat rumah sakit Mitra Sejati, dekat lokasi temuan, menyebutkan ada mencium bau alkohol di mulut korban.
Padahal, dari pengumpulan data Walhi Sumut, dari menemui keluarga korban mengatakan, korban bukan peminum. Warung atau kedai tempat korban duduk bilang, korban tak ada minum alkohol hanya kopi dan teh botol.
Begitu juga ketika mereka menemui perawat RSUP H Adam Malik Medan, yang pertama kali menangani korban ketika dibawa ke rumah sakit, menyatakan, tidak ada mencium bau alkohol.
Menurut Roy, mereka akan mengumpulkan bukti hingga bisa membantu aparat kepolisian menyidik kasus ini.
“Hasil forensik menurut Polda belum turun. Perlu waktu 3-6 hari mendapatkan dari laboratorium RS. Bhayangkara Medan. Kita tunggu. Kami harap polisi bekerja profesional membongkar kasus kematian Golfrid.”

Usut tuntas
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak, negara agar menginvestigasi terbuka, efektif, dan independen terkait kematian pejuang lingkungan hidup dan HAM, Golfrid Siregar, juga pegiat di Walhi Sumut.
“Kami menyesalkan kepolisian terburu-buru menyatakan almarhum Golfrid meninggal karena kecelakaan lalu lintas,” kata Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, Kamis (10/10/19).
Koalisi menilai, ada sejumlah kejanggalan ditemukan dari kematian Golfrid, misal, ketidakjelasan tempat kejadian (TKP). Semula keluarga memperoleh keterangan aparat keamanan, TKP di Flyover Jamin Ginting. TKP berubah ke Underpass Titik Kuning.
“Kami menduga, almarhum bukan meninggal karena kecelakaan lalu lintas tetapi karena tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian,” katanya.
Seperti kasus kekerasan yang berujung kematian atau percobaan pembunuhan yang terjadi di Indonesia dan berbagai negara lain, kata Zenzi, tak bisa lepas dari aktivitas mereka membela lingkungan hidup dan HAM. Mereka para pejuang membela hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup.
Berbagai laporan organisasi HAM menunjukakn, para pembela lingkungan hidup dan HAM rentan mengalami serangan atau ancaman ketika bekerja atau mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan serius. Dia sebutkan, antara lain, kasus kematian Yohanes Balubun, pegiat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku, pada 2016. Kepolisian juga menyatakan, kematian karena kecelakaan.
“Di Nusa Tenggara Barat, upaya pembunuhan terhadap Direktur Eksekutif Walhi NTB Murdani awal tahun ini juga belum terungkap.”
***
“Golfrid salah satu orang yang betul-betul diandalkan menentang proyek-proyek yang mengancam hajat hidup orang banyak,” kata Zenzi, mengenang Golfrid.
Semasa hidup, Golfrid mendedikasikan diri bagi kerja-kerja advokasi lingkungan dan kemanusiaan, terutama di Sumatera Utara. Berbagai kerja advokasi dia lakukan bersama kawan-kawan Walhi Sumut seperti mendampingi masyarakat terdampak aktivitas perusahaan PT. Mitra Beton di Siantar, mendampingi masyarakat Lingga Muda dari perambahan hutan, mendampingi nelayan Pantai Labu untuk gugatan terhadap perusahaan tambang pasir laut.
Golfrid juga jadi Kuasa Hukum Walhi untuk gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara, yang memberikan izin lingkungan, dengan tergugat intervensi PT. NSHE. Juga melaporkan perwira polisi di Polda Sumut, yang menghentikan penyelidikan kasus pemalsuan tandatangan ahli dalam kasus PLTA Batang Toru ke Mabes Polri.
“Minggu ini dia dijadwalkan memberi keterangan di Propam. Belum sempat ke Jakarta, terjadi insiden ini,” kata Zenzi.

Polisi kemarin menetapkan dua tersangka dengan modus perampokan terhadap Golfrid. Papang Hidayat dari Amnesty Internasional Indonesia menilai, penetapan tersangka ini janggal karena keduanya merupakan dua dari tiga orang yang mengantar Golfrid ke rumah sakit.
“Yang memprihatinkan, perubahan respon dari kepolisian,” katanya.
Dia bilang, perlu mempertanyakan, apakah kesimpulan menggeser kasus kecelakaan lalu lintas jadi perampokan diambil polisi berdasarkan hasil autopsi jenazah Golfrid. Menurut keluarga, hasil autopsi baru keluar seminggu setelah autopsi pada Minggu lalu.
Untuk itu, kata Papang, perlu investigasi cepat, efektif dan independen guna mengungkap kematian Golfrid. Independen, di sini, investigasi oleh institusi yang tak bias atau diduga bagian dari pelaku. Kondisi ini, mengingat kasus terakhir ditangani Golfrid yang melaporkan tiga orang anggota polisi yang menghentikan penyidikan kasus tandatangan palsu untuk addendum amdal terkait pembangunan PLTA Batang Toru.
“Harusnya kasus ini diambil alih Mabes Polri.”
Selain Mabes, Walhi dan keluarga juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Koalisi berharap, Komnas HAM dapat investigasi lebih lanjut mengenai aktor intelektual di balik kasus ini.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga diminta berperan melindungi saksi kunci kasus dan keluarga korban. Papang menilai, pemerintah perlu membuat tim pencari fakta independen untuk mengungkap fakta kasus ini.
Dia bilang, perlu pembentukan tim pencari fakta (TPF). Dalam kasus Munir, walaupun hasil tak sempurna tetapi ada temuan menarik, tim bisa merinci perbincangan Pollycarpus, pelaku di lapangan dengan Badan Intelijen Negara.
Ainul Yaqin dari Yayasan Perlindungan Insani mengatakan, TPF bisa memulai dengan melacak percakapan telepon korban untuk mengetahui riwayat panggilannya.
Ainul juga mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya menandatangani Permen LHK soal perlindungan hukum bagi pembela lingkungan hidup sesuai mandat Pasal 66 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kejanggalan lain diungkap M. Isnur dari YLBHI. Menurut Isnur, pembunuhan aktivis lingkungan pembela hak asasi manusia kerap didahului dengan ancaman-ancaman. Golfrid dan aktivis Walhi Sumut lain juga menerima beberapa ancaman baik melalui telepon maupun pesan.
Beberapa kali kegiatan lapangan Walhi Sumut juga dibuntuti orang tak dikenal. Sekretariat Walhi juga pernah di foto oleh orang tak dikenal atas perintah seorang klien.
“Dari jenazah bisa kita lihat ada serangan mematikan di bagian kepala. Itu tak masuk akal jika dikatakan kecelakaan tunggal pun, mestinya ada tanda-tanda motor menabrak dinding jalan. Helm yang digunakan pun helm full face,” kata Isnur.
Pun kalau perampokan, barang paling berharga, yakni, motor korban tak diambil pelaku.
Isnur menduga, pembunuhan Golfrid ini serangan balik untuk membungkam warga yang membela hak asasi manusia dan hak lingkungan hidup.
Koordinator peneliti Imparsial Ardi Manto menyoroti, penanganan kasus juga janggal. Polisi mengubah kesimpulan kasus ini dari kecelakaan lalu lintas jadi perampokan setelah respon masyarakat dan media besar terhadap kasus ini.
Dia pun sepakat perlu tim pencari fakta dengan melibatkan unsur masyarakat sipil untuk transparansi.
Ardi menduga, ada kolaborasi antara pemodal dan penguasa dalam lingkaran kasus ini untuk melancarkan bisnis dan proyek. “Aktivis lingkungan dan pembela HAM dianggap sebagai penghalang.”
Koalisi mendesak, negara investigasi segera dan tidak memihak. “Sebagaimana tertera pada Pasal 9 (5) Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia yang disahkan PBB pada 9 Desember 1998,” kata Asep Komarudin, mewakili Greenpace saat membacakan pernyataan sikap bersama koalisi.
Koalisi juga mendesak kepolisian mengusut tuntas kematian Golfrid secara terbuka kepada publik untuk memastikan akuntabilitas dari proses penegakan hukum.
“Mengingat ada conflict interest Polda Sumut, kami mendorong penanganan kasus ini diambilalih Mabes Polri.”
Koalisi meminta Komnas HAM turun membentuk tim pencari fakta independen. Mereka juga mendesak, negara segera mengeluarkan kebijakan, yang memastikan jaminan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Desakan lain, pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menjalankan pembangunan, harus menempatkan perlindungan hak hidup rakyat dan keberlanjutan ekologis jadi prasyarat utama. “Agar atas nama pembangunan tidak menempatkan barisan nyawa rakyat terancam dan kehancuran ekologis.”
Koalisi juga mengajak publik luas sama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap kematian Golfrid.
Keterangan foto utama: Penyidik Polda Sumut, olah TKP di lokasi Golfrid Siregar, ditemuakn. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia